LIPUTAN KHUSUS:

Bohir Kebun Sawit di Cagar Alam Faruhumpenai Jadi Tersangka


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan FA sebagai tersangka kasus pembukaan lahan kebun sawit di kawasan Cagar Alam Faruhumpenai, Luwu Timur.

Hutan

Selasa, 23 April 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan tersangka baru, yakni FA (45), dalam pengembangan penyidikan kasus perusakan, pembukaan lahan untuk perkebunan sawit di Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. FA yang merupakan pemodal perusakan cagar alam, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar, dan ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.

“Setelah melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka sebelumnya, kami menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus ini. Sehingga sudah ada 3 (tiga) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, dalam sebuah rilis, Jumat (19/4/2024).

Aswin mengatakan, berdasarkan informasi dari penyidik, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru lagi. Untuk itu, kami pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, pemodal dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk perkebunan kelapa sawit.

Sebelumnya, dua penanggung jawab lapangan aktivitas perambahan CA Faruhumpenai telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IL (49) dan ED (43). Keduanya saat ini sedang melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Malili dengan Nomor: 1/Pid. Pra/2024/PNMll atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Satu unit alat berat jenis excavator yang digunakan para pelaku untuk membangun kebun sawit di CA Faruhumpenai ditahan oleh Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Foto: Gakkum KLHK.

"Kami tidak akan menyerah dan akan terus berjuang menghadapi perlawanan gugatan pra peradilan oleh para tersangka. Kami berharap majelis hakim dapat menolak gugatan pra peradilan dan menghukum para pelaku dengan seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera, sekaligus menjadikan peringatan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum dengan cara merusak alam demi mendapatkan keuntungan pribadi, untuk segera menghentikan perbuatannya," kata Aswin.

Kasus ini terungkap saat Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi gabungan di CA Faruhumpenai, setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Dalam operasi itu Tim berhasil mengamankan 1 unit excavator dan 1 unit chainsaw, serta menetapkan IL dan ED sebagai tersangka, yang kini telah mencapai tahap I atau telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa.

Setelah melakukan pengembangan terhadap kasus ini, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kembali menetapkan tersangka baru berinisial FA (45), yang berperan sebagai pemodal dan penyewa alat berat yang digunakan untuk membuka lahan sawit. Penyidik saat ini terus melakukan pengembangan penyidikan, untuk mengungkap kemungkinan masih adanya keterlibatan pelaku lain, serta aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan hasil pengembangan proses penyidikan terhadap FA, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Cipta Kerja, dan atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.