LIPUTAN KHUSUS:

Koalisi Protes Kriminalisasi 3 Pejuang Lingkungan Langkat


Penulis : Kennial Laia

Tiga warga itu memprotes perusakan hutan lindung dan mangrove di kawasan hutan lindung, tapi ditangkap dan dituduh balik merusak properti.

Pejuang Lingkungan

Selasa, 21 Mei 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pelestarian Lingkungan mengecam kriminalisasi yang menimpa tiga warga desa Kwala Langkat, Tanjung Pura, Langkat, Sumatra Utara. 

Menurut Koalisi, tiga warga tersebut, Ilham Mahmudi, Sapii, dan Taufik, tengah memperjuangkan hak atas lahan serta menolak keras aktivitas alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di desa mereka.

Kasus ini bergulir pada awal Februari 2024 ketika Ilham Mahmudi dan warga desa lainnya melaporkan keberadaan ekskavator yang merusak hutan lindung dan mangrove. Alat berat tersebut berhasil diamankan Polda Sumut. Namun operator atau pelaku perambahan belum ditangkap. 

Upaya penolakan warga ini mendapat serangan balik. Menurut Koalisi, warga desa sering mendapat teror dan ancaman dari terduga pelaku perambah kawasan hutan. Pada 31 Januari 2024, Ilham, yang juga merupakan kepala Dusun II di Kwala Langkat, diberhentikan sementara oleh Mahyu Danil, selaku kepala desa.

Foto tiga warga desa Kwala Langkat, Tanjung Pura, Langkat, Sumatra Utara, mengalami kriminalisasi karena aktif menolak perambahan hutan lindung di kampungnya. Dok. Istimewa

Pada 18 April 2024, Ilham ditangkap oleh aparat kepolisian sektor Tanjung Pura dengan dugaan pasal 170 KUHP dengan tuduhan melakukan perusakan rumah di kawasan yang tercatat dalam Peta Peresmian Kawasan Hutan Lindung. “Padahal keberadaan rumah tersebut digunakan oleh mafia perusak hutan,” kata Koalisi, Senin, 20 Mei 2024.

Pada 11 Mei 2024, Sapii dan Taufik turut ditangkap. Seperti Ilham, keduanya dituduh melakukan kekerasan berupa pelemparan dan perusakan rumah.

Menurut Koalisi, pemilik rumah, Sarkowi, merupakan pihak yang memfasilitasi masuknya ekskavator untuk menghancurkan hutan lindung dan mangrove di desa tersebut dan mengubahnya menjadi perkebunan kelapa sawit. Baik Sapii dan Taufik mengaku tidak mengetahui rencana perusakan tersebut.

“Penangkapan Ilham, Sapii, dan Taufik ini jelas menambah daftar panjang catatan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup di Indonesia,” kata Koalisi. 

“Penangkapan ini juga diduga dilakukan secara sewenang-wenang, sebagaimana yang dialami Ilham Mahmudi yang ditangkap paksa, diikat tangannya, tanpa surat penangkapan, dan dengan ancaman penembakan seperti yang dialami oleh Sapii dan Taufik,” kata Koalisi, yang terdiri dari organisasi pemerhati lingkungan hidup seperti Satya Bumi, Protection International, Srikandi Lestari, LBH Medan, Auriga Nusantara, WALHI Sumut, KontraS Sumut, dan Climate Justice Indonesia. 

“Dalam perspektif lingkungan hidup, seharusnya aparat polisi tidak melanjutkan proses hukum karena bertentangan dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana setiap pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Koalisi tersebut mendesak agar kepolisian segera menghentikan proses hukum terhadap ketiga warga desa Kwala Langkat tersebut. Mereka juga mendesak agar pelaku atau mafia yang merambah kawasan hutan lindung di desa tersebut ditangkap.

“Kami juga mendesak Komnas HAM untuk memberikan perlindungan hukum kepada Ilham Mahmudi, Sapii, dan Taufik,” tulis Koalisi.