LIPUTAN KHUSUS:

Ngalap Berkah dari Daniel: Setop Kriminalisasi Pembela Lingkungan


Penulis : Aryo Bhawono

Daniel adalah salah satu korban dari pabrikasi perkara menggunakan UU ITE.

Pejuang Lingkungan

Kamis, 23 Mei 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Pengadilan Tinggi Semarang membebaskan pembela lingkungan hidup Karimunjawa, Daniel Tangkilisan melalui Putusan No. 374/Pid.Sus/2024/PT SMG. Berangkat dari sini, organisasi masyarakat sipil beranggapan semua kasus kriminalisasi pembela lingkungan hidup seharusnya dihentikan. 

Daniel Tangkilisan sebelumnya dikriminalisasi akibat unggahan di media sosialnya yang menyorot limbah tambak udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa. Ia mengomentari pencemaran lingkungan yang tidak tuntas terselesaikan karena limbah tambak udang ilegal tersebut. 

Organisasi masyarakat sipil beranggapan Daniel merupakan salah satu korban dari pabrikasi perkara menggunakan UU ITE, karena diproses tidak melalui tahapan hukum yang semestinya. Berbicara kritik lingkungan hidup justru diperkarakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Public Interest Lawyer Network (Pil-Net) Indonesia dan LBH Pers mengapresiasi putusan PT Semarang itu. Putusan ini layak menjadi preseden positif dalam penerapan hukum bagi pembela lingkungan hidup. 

Daniel Frits Maurits Tangkilisan aktivis lingkungan hidup Karimunjawa ditahan usai Polres Jepara melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jepara, Selasa 23 Januari 2024. Foto/Istimewa

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang mengindahkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Pejuang lingkungan hidup memang seharusnya dilindungi dari segala bentuk kriminalisasi. Mereka yang merusak lingkungan hidup di Karimunjawa-lah yang mestinya diproses hukum” ujar  koordinator Pil-Net Indonesia, Sekar Banjaran Aji.

Namun putusan ini menyisakan kritik karena Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang menjerat Daniel seharusnya sudah diubah oleh UU No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun putusan PT Semarang masih menyebutkan pasal itu terbukti dalam kasus Daniel.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, menyebutkan pendapat dan ekspresi Daniel Tangkilisan yang diutarakan di media sosial merupakan bagian dari penyampaian pendapat. Kebebasan ini diakui dalam konstitusi Indonesia. Sehingga penerapan Pasal 28 ayat (2) UU ITE seharusnya merujuk pada Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI No 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.

“Sehingga tidak layak tindakan Daniel dianggap sebagai memenuhi pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum,” ucap dia.

Maka dari itu bebasnya Daniel seharusnya menjadi cambuk untuk penghentian seluruh kriminalisasi aktivis lingkungan. Apalagi, di tengah ancaman krisis iklim, suara aktivis lingkungan harus dianggap sebagai upaya melawan kepunahan. Penegak hukum meski berhati-hati menerapkan hukum sehingga tidak mengkriminalisasi aktivis. 

Terpisah, peneliti Institute For Criminal Justice Forum (ICJR), Nur Ansar, mengungkapkan sedari awal proses hukum Daniel yang tidak layak diproses ini telah memberikan dampak buruk terhadap pemenuhan hak atas kebebasan berekspresi di Indonesia. Proses hukum ini justru mengalihkan perdebatan hukum soal lingkungan dan bisa disebut sebagai pembungkaman. 

“Walau putusan (pembebasan) ini baik namun penerapan ketentuan Anti-SLAPP tetap perlu ditegaskan,” ucap dia.