LIPUTAN KHUSUS:

Merusak Hutan demi Sawit, Warga Mamuju Tengah Ditangkap


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tersangka sudah membuat jalan sepanjang kurang lebih 8 km dan lebar 4 meter. Koq, baru ketahuan?

Hutan

Senin, 27 Mei 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Seorang warga Desa Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, berinisial KM (35), ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), karena disangka melakukan perusakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.

Kepala Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun menjelaskan, KM merusak dan menebang pohon-pohon dalam kawasan HPT untuk membuka, mengerjakan, dan mengolah lahan untuk dijadikan perkebunan sawit, berupa pembuatan jalan sepanjang kurang lebih 8 km dan lebar 4 meter. Tak disebutkan penyebab aktivitas ini baru diketahui penegak hukum.

Aktivitas ilegal itu dilakukan menggunakan ekskavator, yang kemudian disita saat Gakkum LHK bersama Dinas Kehutanan Sulawesi Barat, TNI, serta Polda melakukan operasi di kawasan hutan itu.

Aswin menjelaskan, pada saat pengamanan ekskavator tersebut, tim operasi sempat dihadang oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani masyarakat adat. Setelah memberikan penjelasan dan bernegosiasi dengan masyarakat, akhirnya tim operasi berhasil menyita barang bukti tersebut di Polres Mamuju Tengah. "Serta menahan KM di di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju Provinsi Sulawesi Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi," kata Aswin, 20 Mei 2024.

Kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dirusak untuk dijadikan perkebunan sawit. Foto: Gakkum LHK Wilayah Sulawesi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan KM sebagai tersangka atas perbuatan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a, UU No. 41 Tahun 1999; dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c, UU No.18 Tahun 2013; sebagaimana diubah dengan Pasal 36 dan 37 UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Aswin mengaku telah meminta kepada para penyidik untuk terus mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya keterlibatan tersangka lainnya serta kemungkinan adanya aktor intelektual sebagai penerima manfaat utama (beneficial ownership) dalam kasus ini.

Menurut Aswin, Gakkum LHK telah melakukan 2.130 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan. Sebanyak 1.529 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.