LIPUTAN KHUSUS:
Berkah Daniel Karimunjawa, 4 Pemilik Tambak Udang Jadi Tersangka
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Empat pengusaha tambak udang diancam pidana berlapis dalam kasus perusakan dan pencemaran TN Karimunjawa. Kasus Daniel berbalik arah.
Lingkungan
Jumat, 14 Juni 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Tim penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan empat pengusaha tambak udang sebagai tersangka kasus perusakan dan pencemaran di kawasan Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. Para tersangka diancam pidana berlapis dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Empat pengusaha tersebut yakni S (50), TS (43), MSD (47) dan SL (50). Berkas perkara 4 tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 3 Juni 2024, sehingga siap disidangkan.
Sebelumnya, kegiatan ilegal ini justru menyeret pelapor kasusnya di media sosial, Daniel Tangkilisan. Daniel bahkan sempat mendekam di penjara dan divonis bersalah di Pengadilan Negeri. Namun hakim Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tersebut, karena menganggap Daniel berstatus pembela lingkungan, sehingga tak bisa diadili.
Dalam keterangan resminya, Gakkum LHK mengungkapkan, tersangka S (50), TS (43) dan MSD (47) merupakan pengusaha tambak udang yang bertempat tinggal di Karimunjawa, Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. Sedangkan SL (50), adalah pengusaha tambak yang bertempat tinggal Lebak Indah, Gading, Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Empat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh penyidik Gakkum LHK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jepara pada 10 Juni 2024. Para bos tambak udang itu saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara. Sebelumnya tersangka S dan TS ditahan di Rutan Klas I Salemba, tersangka MSD ditahan Rutan Pondok Bambu Jakarta dan tersangka SL ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, mengatakan tersangka S, TS dan MSD sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jepara atas penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra. Namun majelis hakim memutuskan permohonan praperadilan ketiga tersangka itu tidak dapat diterima, karena permohonan praperadilan mengandung cacat formil.
Taqiuddin menjelaskan, penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan pengamanan kawasan TN yang dilakukan oleh Gakkum KLHK bersama dengan petugas Balai TN Karimunjawa, dan lembaga instansi terkait lainnya. Pada saat melaksanakan operasi, petugas menjumpai pipa inlet yang masuk ke dalam kawasan TN Karimunjawa.
Pipa inlet itu ditemukan pada beberapa blok pada kawasan TN Karimunjawa, di antaranya di Blok Cikmas, Blok Nyamplungan, Blok Legon Boyo dan Blok Legon Lele, yang semuanya masuk ke dalam kawasan TN Karimunjawa Resort Legon Lele SPTN Wilayah II Karimunjawa. Pipa inlet tersebut digunakan oleh para tersangka untuk pengambilan air laut pada kegiatan tambak udang mereka.
"Pipa-pipa inlet tambak udang di dalam Kawasan TN Karimunjawa tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional. Hal ini melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," katanya dalam pernyataan tertulis, Kamis (13/6/2024).
Pipa inlet yang digunakan oleh para tersangka untuk pengambilan air laut pada kegiatan tambak udang. Pipa inlet ini masuk dalam kawasan TN Karimunjawa. Foto: Gakkum LHK.
Menurut Taqiuddin, keberadaan tambak udang tersebut juga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran di perairan TN Karimunjawa, khususnya yang berdekatan dengan lokasi tambak para tersangka. Kerusakan lingkungan dan pencemaran ini terjadi akibat limbah yang dihasilkan dari aktivitas tambak yang tidak diolah sebelum dibuang ke laut.
"Hal ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, kegiatan tambak yang dilakukan oleh para tersangka juga tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang," katanya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menuturkan, tindakan penegakan hukum pihaknya lakukan, lantaran para pengusaha tambak udang sudah diberi peringatan untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar zona pemanfaatan dan diduga terjadi perusakan dan pencemaran. Akan tetapi mereka tetap tidak patuh.
"Untuk itu tindakan tegas harus kami lakukan untuk melindungi perusakan dan pencemaran di TN Karimunjawa. Perusakan dan pencemaran TN Karimunjawa merupakan kejahatan serius mengingat pentingnya fungsinya TN Karimunjawa bagi masyarakat dan pelestarian ekosistem," ujarnya.
Rasio menambahkan, penyidikan ini melibatkan berbagai ahli di bidang pencemaran lingkungan hidup, terumbu karang dan mangrove. Empat tersangka itu diancam hukuman pidana berlapis. Pertama, dugaan tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan Ekosistemnya, yakni melakukan kegiatan tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 33 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kedua, para pengusaha tambak udang ini juga diancam hukuman pidana dugaan tindak pidana Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara dan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya, para pelaku perusakan harus dihukum maksimal. Keempat tersangka ini mencari keuntungan dengan merusak dan mencemari lingkungan, melanggar hukum sehingga merugikan masyarakat, lingkungan, dan negara," dia menambahkan.
Rasio bilang, saat ini, kuasa hukum dan para ahli Gakkum LHK sedang melakukan penghitungan besaran kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh limbah tambak budidaya udang di Karimunjawa. Serta mendalami langkah-langkah gugatan perdata ganti kerugian dan pemulihan lingkungan.