LIPUTAN KHUSUS:
Naik Puma, Harimau Puti Malabin Berangkat ke Rimbang Baling
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Puti dilepasliarkan di bentang alam di Sumatera Barat pada 28 Juni 2024.
Biodiversitas
Selasa, 02 Juli 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Bentang alam Rimbang Baling di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) jadi rumah baru untuk Puti Malabin. Harimau sumatra berjenis kelamin betina itu dilepasliarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar pada 28 Juli 2024.
Nama "Puti Malabin" memiliki arti harimau betina yang berasal dari nama daerah Malampah, Ladang Panjang, Binjai, Kabupaten Pasaman, Sumbar. Harimau Puti Malabin yang berusia sekitar 3-5 tahun ini merupakan satwa dengan interaksi negatif di Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Provinsi, yang terjadi pada akhir tahun lalu.
Harimau Puti Malabin dievakuasi oleh BKSDA Sumbar bersama mitranya dari Tigo Nagari pada 4 Februari 2024, dengan menggunakan kandang jebak. Satwa dilindungi bernama latin Panthera tigris sumatrae tersebut selanjutnya dibawa dan diobservasi ke Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi.
Kepala Balai KSDA Sumatera Barat Lugi Hartanto, mengatakan harimau Puti direkomendasikan untuk segera dilepasliarkan ke habitatnya, setelah pihak TMSBK menyatakan harimau ini dalam kondisi sehat dengan sifat liar yang masih terjaga. Harimau Puti telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan perawatan selama kurang lebih 4,5 bulan.
Soal pemilihan Rimbang Baling sebagai tempat pelepasliaran, Lugi menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian lokasi pelepasliaran bersama Centre for Orangutan Protection dan Sintas Indonesia. Tahapan kajian meliputi, rapid assessment lokasi pelepasliaran, ground check kesesuaian habitat asal, inventarisasi ketersediaan pakan, survei daya dukung dan daya tampung populasi harimau, serta potensi ancaman dan gangguan melalui sapu jerat.
"Rekomendasi dari kajian tersebut menetapkan bahwa landscape Rimbang Baling memenuhi kriteria sebagai lokasi pelepasliaran,” kata Lugi, Sabtu, (29/6/2024).
Proses pelepasliaran harimau Puti dilaksanakan menggunakan transportasi udara, dengan pertimbangan bahwa lokasi pelapasliaran tidak dapat ditempuh jalur darat, menggunakan 1 helikopter NAS-332 Super Puma dengan nomor H-3216. Selanjutnya Tim gabungan Balai KSDA Sumbar, COP dan Sintas akan melakukan monitoring pasca-pelepasliaran selama satu bulan ke depan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses pelepasliaran harimau sumatra Puti Malabin ke habitat alaminya. Kita berharap Puti Malabin dapat bertahan dan berkembang biak di alam,” ujar Lugi.