LIPUTAN KHUSUS:
Buron Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai Akhirnya Ditangkap
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tersangka perusakan hutan CA Faruhumpenai, IW, yang mengaku sebagai pemilik lahan, diancam kurungan penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Hukum
Minggu, 07 Juli 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Tersangka kasus perusakan Cagar Alam Faruhumpenai di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial IW, yang telah buron selama tiga bulan, berhasil ditangkap. IW yang ditangkap oleh tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi bersama Polres Luwu Timur, ini terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
Dalam keterangan resminya, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi mengatakan, IW merupakan warga Dusun Tamasarange RT/RW 003/000 Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, namun ia ditangkap di Kecamatan Wotu.
“Tersangka IW ditangkap di Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur setelah tiga bulan kabur. Selanjutnya, ia dibawa dan dilakukan pengawalan oleh Penyidik bersama Anggota Reskrim Polres Luwu Timur menuju Kantor Balai Gakkum KLHK di Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum LHK, Wilayah Sulawesi, 5 Juli 2024.
Aswin menuturkan, IW mengaku sebagai pemilik lahan dan memerintahkan pembukaan lahan tersebut untuk dijadikan perkebunan sawit. Aktivitas ini telah mengakibatkan kerusakan pada kawasan konservasi Faruhumpenai. Sejak Mei 2024, IW telah ditetapkan sebagai burun atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akibat tindakan perusakan lingkungan itu.
Kasus ini, kata Aswin, bermula dari laporan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel, sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, yang melaporkan adanya kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi kemudian melakukan operasi gabungan yang berhasil mengamankan satu unit ekskavator, satu unit chainsaw, serta dua penanggung jawab lapangan berinisial IL (49) dan ED (43).
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya, yaitu IL (49), ED (43), dan FS (45), perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malili dan segera disidangkan.
Sebelumnya, IL dan ED melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Malili atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, namun gugatan tersebut ditolak. Sedangkan RB, pemilik lahan lainnya, masih berstatus sebagai buron karena mangkir dari panggilan penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi.
"Tersangka IW kini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan," kata Aswin.
Atas perbuatannya, lanjut Aswin, IW dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ‘a’ Undang-Undang (UU) No. 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Cagar Alam Faruhumpenai adalah salah satu kawasan konservasi penting di Kabupaten Luwu Timur yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi.