LIPUTAN KHUSUS:

Hakim Tolak Permohonan Victor Mambor, Alat Bukti Dinilai Tak Kuat


Penulis : Muhammad Ikbal Asra

Hakim menolak permohonan praperadilan penghentian penyidikan kasus teror bom terhadap jurnalis Papua, Victor Mambor.

Hukum

Senin, 08 Juli 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura Zaka Talpatty menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Pers tanah Papua atas penghentian penyidikan kasus teror bom terhadap jurnalis Papua, Victor Claus Mambor. "Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya ditolak," kata Zaka Talpatty saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin (8/7).

Permohonan Praperadilan atas penghentian penyidikan dugaan teror bom terhadap Victor Mambor itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap. Sidang itu terkait sah tidaknya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 oleh Kepolisian Sektor Jayapura Utara. 

Dalam putusannya, Hakim Zaka Talpatty mengatakan dari alat bukti yang dikumpulkan penyidik, secara kualitas belum memenuhi dua alat bukti untuk menentukan pelaku peledakan bahan serupa bom di depan rumah Victor Mambor. Oleh karena itu, Zaka menilai penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti, namun alat bukti tersebut tidak memenuhi nilai sebagai alat bukti.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty menyatakan penghentian penyidikan telah sesuai dengan prosedur formalitas yang berlaku, dan secara materiil.

Pengadilan Negeri Jayapura Zaka Talpatty (Muhammad Ikbal Asra)

Hakim menilai penghentian penyidikan itu telah sesuai dengan alasan-alasan termuat Pasal 109 ayat 2 KUHP, khususnya syarat tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Hakim juga menilai Termohon telah dapat membuktikan dalil bantahannya, sedangkan pihak pemohon tidak dapat membantah dalil termohon. Dari pertimbangan di atas maka gugatan pemohon tidak beralasan hukum, sehingga harus ditolak untuk seluruhnya.

Hakim juga menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan polisi yang sesuai dengan surat perintah penghentian penyidikan Nomor S.Tap/III/2024/Reskrim tanggal 1 Maret 2024 dan Surat Ketetapan Nomor: S.PPP/8/III/2024/Reskrim tanggal 1 Maret 2024 tentang Penghentian Penyidikan adalah sah menurut hukum. “Sehingga hakim berpendapat penghentian penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” ujarnya.

Dapat dibuka kembali

Hakim Zaka Talpatty menyatakan meskipun penghentian penyidikan telah dinyatakan sah menurut hukum, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan perkara ini dibuka kembali "Kasus ledakan bahan yang diduga bom di dekat rumah Victor Claus Mambor dapat dibuka kembali jika ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup di kemudian hari," ujarnya

Zaka juga menyatakan adanya kekhawatiran pemohon bahwa peledakan adalah ancaman terhadap pemohon terkait dengan pekerjaan sebagai jurnalis. Zaka menyatakan hal tersebut perlu diwaspadai dan diantisipasi oleh pemohon dengan sistem keamanan diri maupun di kediamannya.

Dengan putusan itu, PN Jayapura juga memerintahkan aparat kepolisian sebagai pengayom masyarakat juga perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan memberikan ketenteraman bagi masyarakat, termasuk diri pemohon.

Kuasa hukum Victor Claus Mambor, Simon Pattiradjawane SH mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Pihaknya berharap aparat kepolisian menemukan pelakunya.

“Alasan kepolisian kesulitan untuk mendapatkan pelakunya. Dan menurut hakim itu hal yang sudah prosedural namun (penyidikan) dapat dibuka kalau kemudian hari dapat menunjukkan pelakunya,” kata Simon.

Simon mengatakan, dalam pasal 84 harus ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan orang sebagai tersangka. "Saksi ahli bilang ledakan itu sudah tindak pidana dan polisi harus temukan tersangkanya. Tapi polisi bilang tidak mampu karena tidak punya bukti. Siapapun jika mendapat informasi harus melakukan upaya hukum, persoalan tolak atau tidaknya itu proses di Pengadilan," ujarnya.

Kerentanan jurnalis 

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jayapura, Lucky Ireeuw mengatakan pihaknya berharap proses hukum terus dilakukan dan berharap pelakunya bisa ditemukan sebab kejadian yang dialami oleh Victor Mambor bukan kali pertama. "Ini bukan ancaman main-main dan sangat nyata. Pertama mobilnya dirusak kedua terjadi ledakan di samping rumah. Sebenarnya tugas polisi mencari barang buktinya tapi tadi hakim menyampaikan barang buktinya lemah," katanya

Lucky Ireeuw menyayangkan kasus ini menimpa jurnalis dan di-SP3-kan, tapi pihaknya juga menghormati hukum. "Hakim yang sudah memutuskan dengan dalil-dalil yang sudah disampaikan tadi bahwa alat buktinya lemah itu yang menyebabkan kasus ini tidak bisa dilanjutkan," katanya.