LIPUTAN KHUSUS:

PT NSP Cicil Ganti Rugi Kasus Karhutla Rp 160 Miliar


Penulis : Kennial Laia

PT National Sago Prima melakukan pembayaran awal ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp160 miliar.

Karhutla

Senin, 15 Juli 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  PT National Sago Prima (NSP), perusahaan yang diputus bersalah atas kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi seluas 3.000 hektare di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan mulai membayar ganti rugi kerugian sebesar Rp 160 miliar. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, ini merupakan pembayaran awal atau lebih dari 50% atas nilai ganti rugi lingkungan keseluruhan sebesar Rp319,17 miliar. Pembayaran selanjutnya akan dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2024.  

"Pembayaran awal ganti rugi lingkungan oleh PT NSP patut ditiru perusahaan lainnya yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Rasio dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. 

“Pelaku karhutla dapat dikenakan sanksi administratif termasuk penghentian dan pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi serta pidana penjara dan denda," kata Rasio. 

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani (kiri) saat konferensi pers terkait kasus kebakaran hutan dan lahan oleh PT National Sago Prima, Jumat, 12 Juli 2024. Dok. KLHK

PT NSP, anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk., juga akan melakukan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap 3.000 hektare lahan yang terbakar. Sebagai langkah awal, perusahaan akan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK. 

Rasio mengatakan, pihaknya juga akan terus mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan kerusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan. 

Rasio mendorong agar perusahaan lain yang terbukti bersalah dan dihukum segera membayar ganti rugi terhadap negara. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan eksekusi paksa, termasuk penyitaan dan pelelangan aset pihak tergugat. "Kami saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah untuk penyitaan aset tergugat," katanya. 

Plt. Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus kuasa hukum KLHK  Turyawan Ardi mengatakan akan mengawal proses pemulihan lingkungan hidup yang dilakukan PT NSP. 

Menurut Turyawan, saat ini KLHK telah menggugat 25 perusahaan dalam gugatan perdata karhutla. Di antaranya, terdapat 18 putusan terhadap perusahaan telah berkekuatan tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp6,1 triliun. 

Sementara itu terdapat 10 perusahaan tergugat dalam proses eksekusi dengan nilai gugatan sebesar Rp3,79 triliun dan delapan perusahaan sedang dalam persiapan eksekusi dengan nilai kerugian Rp2,31 triliun. 

Sebelum PT NSP, PT Kalista Alam juga telah melunasi ganti kerugian atas kebakaran hutan sebesar Rp114 miliar, dengan denda keterlambatan sebesar Rp8,29 miliar. Menurut Turyawan, saat ini PT Kalista Alam tengah menjalankan pemulihan pada lahan bekas terbakar seluas 1.000 hektare.