LIPUTAN KHUSUS:

90 Perusahaan dapat Surat Peringatan Soal Karhutla


Penulis : Aryo Bhawono

Tujuh lokasi karhutla, empatnya dalam konsesi perusahaan, telah disegel. 13 perusahaan ditelisik karena terindikasi lalai.

Karhutla

Senin, 12 Agustus 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Sebanyak 90 perusahaan yang terindikasi wilayahnya terbakar mendapat surat peringatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hingga saat ini tujuh lokasi karhutla, empat di antaranya dalam konsesi perusahaan, telah disegel dan 13 perusahaan terindikasi lalai melakukan penanganan karhutla sedang diperiksa.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menyampaikan sampai dengan hari ini telah memberikan surat peringatan kepada 90 perusahaan yang terindikasi wilayahnya terbakar. Mereka turut menyegel 7 lokasi dan saat ini sedang mendalami 13 perusahaan yang terindikasi lalai dan atau sengaja membuat wilayah konsesinya terbakar. 

Pengawasan dan penegakan hukum kasus karhutla ini dilakukan untuk mengantisipasi transboundary haze (Pencemaran Asap Lintas Batas Negara).  Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebutkan pihaknya terus memantau dan memerintahkan Tim Gakkum KLHK seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dan melakukan penyegelan di beberapa lokasi terjadinya karhutla yang telah terpantau oleh Center of  Intelligence Gakkum LHK di Jakarta.

Ia menegaskan akan menindak secara tegas perusahaan yang terbukti melakukan karhutla mulai dari memberikan sanksi administrasi, melakukan gugatan perdata hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan perubahanya dan Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan perubahannya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) serta Pasal 78 ayat (3)  UU No 41 Tahun 1999 yang menegaskan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Kebakaran di area konsesi perkebunan sawit milik PT Kumai Sentosa, Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Agustus 2019. Saat ini proses penegakan hukum terhadap PT KS sedang berlangsung atas kasus kebakaran seluas 2.600 hektare itu. Foto: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK

Menurutnya pengendalian karhutla merupakan upaya strategis untuk mencegah kabut asap lintas batas negara yang dapat berdampak buruk dan merugikan banyak pihak. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku karhutla sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. 

Khusus wilayah Kalimantan, Gakkum KLHK telah melakukan ground check hotspot di 11 lokasi seluas kurang lebih 2.281,11 ha dan 7 lokasi telah dilakukan penyegelan (4 lokasi PT AAN, PT.SSS, PT CTB, PT CMI dan 3 lokasi lahan masyarakat). 

Penyegelan dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil pemantauan titik  hotspot yang diperoleh dari Center of Intelligence Gakkum KLHK. Rasio mengungkapkan penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap kasus karhutla.

“Sampai saat ini jumlah hotspot di wilayah Kalimantan sebanyak 198 hotspot. Sementara total luas lahan terbakar pada periode 1 Januari -30 Juni 2024 sebesar 15.582,39 ha,” ucap Rasio.