LIPUTAN KHUSUS:
Pedagang Burung Dilindungi Ditangkap di Klaten
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Pelaku terancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar.
Biodiversitas
Selasa, 13 Agustus 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Tim Gabungan operasi peredaran satwa liar dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) SPTN Wilayah I Surakarta dan Kepolisian Resor Klaten, menangkap pelaku perdagangan satwa liar dilindungi di Klaten, Jawa Tengah. Pelaku berinisial S (32) ditangkap di ruko miliknya, saat tengah mendagangkan satwa liar dilindungi pada 6 Agustus 2024.
Tim juga menyita barang bukti berupa 21 ekor burung hidup jenis cica daun besar (Chloropsis sonnerati), 50 buah kandang ombyokan untuk transit burung, 5 buah kandang satuan, 5 kotak pengiriman burung, dan 1 unit smartphone warna abu-abu.
Kasus ini terungkap berawal pada Senin (5/8/2024), setelah petugas dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mendapat informasi bahwa terdapat kegiatan pengiriman tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Dusun Demakijo, Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten. Setelah melakukan verifikasi di lapangan, didapati adanya burung cica daun besar di lokasi tersebut.
Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra langsung melakukan pemantauan. Pada 6 Agustus 2024, tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalanusra melihat adanya satwa liar dilindungi yang berada pada lokasi tersebut.
Ketika diperiksa, burung tersebut ternyata tidak memiliki dokumen, sehingga terduga pelaku berinisial S (32) ditahan tim operasi karena kedapatan sedang menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Klaten di Jetak Kidul, Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah untuk diproses oleh Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana peredaran tumbuhan dan satwa liar, yaitu menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku dan saat ini statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka, tahap selanjutnya kami akan mendalami para pelaku lain yang terlibat dalam peredaran satwa tersebut,” jelas Agus Mardiyanto, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Senin (12/8/2024).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin, berjanji akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke tokoh utama atau aktor intelektualnya.