LIPUTAN KHUSUS:

Negara Nggak Hadir di Laman Rumah, Ibu Torobulu Hadang Tambang


Penulis : Aryo Bhawono

Ibu tiga anak dan satu warga Torobulu dikriminalisasi karena berani menghentikan aktivitas tambang yang masuk kampung. Sudah lapor pemerintah, tapi nggak direspon.

Hukum

Kamis, 15 Agustus 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Hasilin, seorang ibu tiga anak, dan seoramg warga Torobulu lainnya, Andi Firmansyah, mengaku menghalangi aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) karena operasi perusahaan itu telah masuk ke area permukiman. Mereka sudah melaporkan aktivitas tambang itu ke pemerintah, dari desa sampai kementerian, tetapi ekskavator tetap menggaruk tanah di sekitar rumah. 

Sidang perkara dugaan menghalangi aktivitas pertambangan PT WIN memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, yakni warga Torobulu Andi Firmansyah dan Hasilin,  pada Senin lalu (12/8/2024). Penasihat terdakwa Muhammad Ansar mengungkapkan aksi kliennya merupakan insting selaku manusia untuk melindungi diri. Keduanya ingin melindungi lingkungan dan kerusakan akibat tambang yang berdampak pada hancurnya ruang hidup. 

“Fakta di lapangan secara jelas menunjukkan betapa hancurnya lingkungan, khususnya di wilayah pemukiman warga akibat tambang,” ucap Ansar melalui rilis pers yang diterima pada Rabu (14/8/2024). 

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Andi Firmansah menyampaikan sebelum kejadian di tanggal 6 November 2023, ia bersama warga lainnya telah berupaya untuk bertemu dengan Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Camat, Kapolsek, dan pihak perusahaan untuk mempertanyakan legalitas mereka melakukan penambangan di pemukiman warga, terutama dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Namun dokumen itu tak pernah mereka tunjukkan.

Dua warga Torobulu, Andi Firmansyah dan Hasilin, menghadapi persidangan pemeriksaan terdakwa dalam perkara menghentikan upaya pertambangan. Aksi ini mereka lakukan karena tambang masuk ke pemukiman. Foto: LBH Makassar

“Kami juga sudah melaporkan PT. WIN di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Inspektorat Pertambangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kami minta Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Tenggara untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat. Namun Upaya yang kami lakukan tersebut tidak membuahkan hasil,” ucap Firmansyah di depan Majelis Hakim. 

Pada tanggal 6 November 2023, PT. WIN melakukan aktivitas pertambangan yang berjarak sekitar 100 meter dari pemukiman. Hal ini yang yang membuat Andi Firmansyah untuk datang ke titik operasi tambang.

Mereka melihat dua alat berat jenis eskavator melakukan penggalian ore nikel. Keduanya pun menghampiri operator alat berat untuk menanyakan alasan mereka melakukan aktivitas pertambangan. Sebab, kata dia, sebelumnya sudah ada penyampaian dari Pak Camat Laeya untuk saling menahan diri antara warga dan perusahaan

Hasilin  juga menyampaikan alasan yang sama, menolak perusahaan beraktivitas di area pemukiman warga. 

“Saya tidak mau mereka melakukan pertambangan di area pemukiman Warga. Sebab sebelumnya lubang-lubang galian tambang mereka tidak di tutup (reklamasi). Ketika kami tidak memperjuangkan lingkungan hari ini Torobulu akan hancur, Kami ingin melindungi yang tersisa,” ucap Hasilin.

Ibu dari tiga anak tersebut menyampaikan sekalipun hingga hari ini mereka sedang menjalani proses persidangan dan menghadapi upaya kriminalisasi. Tidak ada satupun yang mampu menghentikan mereka untuk menolak pertambangan di Torobulu. 

“Kami dikriminalisasi, tidak akan menghentikan perjuangan kami untuk menolak PT. WIN melakukan penambangan di area pemukiman warga,” ujar Hasilin.