LIPUTAN KHUSUS:
Sorbatua Siallagan Divonis Bebas Lawan TPL
Penulis : Aryo Bhawono
Masih ada warga yang mempertahankan tanahnya dari PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang masih menghadapi kriminalisasi.
Hukum
Sabtu, 19 Oktober 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Pengadilan Tinggi Medan memvonis bebas Sorbatua Siallagan. Namun masih ada warga yang mempertahankan tanahnya dari PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara yang masih menghadapi kriminalisasi.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai oleh Syamsul Bahri dengan hakim anggota Longser Sormin dan Tumpal Saga, memutus bebas Sorbatua Siallagan melalui putusan No. 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN. Putusan ini diketuk pada Kamis lalu (17/10/2024).
“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum,” tulis putusan tersebut dikutip dari situs informasi perkara pengadilan.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun yang memvonis Sorbatua bersalah dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. pada 14 Agustus 2024 lalu.
Ia waktu itu dianggap bersalah karena menduduki kawasan hutan negara dan melakukan pembakaran, meskipun tanah itu sebelumnya diduduki oleh leluhur Sorbatua sejak tahun 1700-an. Tanah itu telah dihidupi secara turun temurun selama 11 generasi oleh Komunitas Adat Dolok Parmonangan. Sorbatua sendiri saat ini menjadi ketua komunitas adat itu.
Majelis Hakim PT Medan juga menyatakan perbuatan terdakwa Sorbatua Siallagan terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perdata. Mereka pun memerintahkan pembebasan Sorbatua dari rumah tahanan negara serta memulihkan haknya.
Kuasa hukum Siallagan dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Hendra Sinurat, mengapresiasi putusan majelis hakim PT Medan ini. Menurutnya putusan mereka yang memandang perbuatan Sorbatua merupakan wilayah perdata sesuai dengan pembelaan selama ini.
“Jadi masalah administratifnya dulu diselesaikan, bukan pidananya. Sedangkan kasus ini kan justru aparat penegak hukum yang maju dulu melalui pidana,” ucapnya melalui telepon.
Selama ini proses pidana Sorbatua diduga berkaitan dengan perjuangan Komunitas Adat Dolok Parmonangan membebaskan wilayah adatnya dalam konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Tanaman (HT) PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Analisis Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), luas wilayah adat Dolok Parmonangan seluas 851,42 hektare, dan 235,71 ha di antaranya tumpang tindih dengan konsesi PT TPL. Sorbatua memimpin Masyarakat adat Dolok Parmonangan menuntut tanah adat dari Ompu Umbak Siallagan yang berada di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, yang telah diklaim sepihak oleh pemerintah dan diberikan izin konsesi kepada PT TPL.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh pihak Ompu Umbak Siallagan sejauh ini belum juga mendapat respon dari pemerintah.
Kriminalisasi bagi yang melawan TPL
Hendra menyebutkan kasus Siallagan bukan satu-satunya upaya kriminalisasi yang hingga kini bergulir. Tiga Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas ditetapkan kepolisian sebagai tersangka dengan sangkaan kekerasan dan perusakan.
Tiga masyarakat adat ini adalah Jonny Ambarita, Givanni Ambarita, dan Thompson Ambarita. Ketiganya ditangkap bersama dua warga lainnya, Prado Tamba dan Dosmar Ambarita di tempat tinggal mereka di Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Pamatang Sidamanik pada 22 Juli 2024.
Namun penangkapan ini kontroversial karena mirip adegan penculikan dan penyergapan. bahkan terdapat laporan polisi melakukan pemukulan terhadap warga lainnya.
Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas sendiri juga tengah berkonflik dengan PT TPL. Wilayah adat mereka seluas 2.093 ha, seluas 1.345 ha diantaranya masuk dalam area konsesi PT TPL.
“Jadi memang ada permasalahan konflik tanah, hampir sama dengan Komunitas Adat Dolok Parmonangan. Tapi mereka disangkakan dengan kasus kekerasan dan perusakan. Namun dari informasi masyarakat sebenarnya tidak ada sama sekali perbuatan itu,” kata Hendra.