LIPUTAN KHUSUS:
Pemprov Kaltim Didesak untuk Larang PT MCM Memakai Jalan Umum
Penulis : Aryo Bhawono
Pemerintah Provinsi Kaltim dianggap turut bertanggung jawab atas kematian tokoh yang getol menolak penggunaan jalan umum untuk tambang.
Tambang
Sabtu, 21 Desember 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menyebutkan pembunuhan Rusel (60) dan penganiayaan Anson (55) di Dusun Muara Langon, Desa Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur terkait konflik penggunaan jalan umum untuk batu bara PT Mantimin Coal Mining (MCM). Menurut mereka Pemerintah Provinsi Kaltim turut bertanggung jawab atas kematian tokoh yang getol menolak penggunaan jalan umum untuk tambang ini.
Koalisi ini terdiri atas Jatam Kaltim, LBH Samarinda, Pokja 30, Aman Kaltim, Walhi Kaltim, dan AJI Samarinda.
Mereka menggelar aksi solidaritas penuntasan pembunuhan Rusel dan Anson di Kantor Pemprov Kaltim di Samarinda pada Rabu (18/12/2024). Irfan Ghazi, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, menyebutkan penggunaan jalan umum bagi kendaraan pengangkutan batu bara melanggar Perda Kalimantan Timur No 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Selama ini masyarakat, terutama Rusel dan Anson, melakukan penolakan penggunaan jalan ini oleh truk pengangkut batu bara milik PT MCM. Namun pada 15 November lalu mereka diserang oleh orang tak dikenal ketika berada di pos penjagaan.
“Seharusnya menertibkan penggunaan jalan itu kewajiban pemerintah. Tapi mereka diam saja. Dan ketika masyarakat melakukan hal itu hingga terbunuh, mereka pun diam. Ada apa ini,” ucapnya di depan kantor Pemprov Kaltim.
Ia menduga selama ini pemerintah dan pebisnis tambang telah menjalin kesepakatan sehingga pelanggaran penggunaan jalan ini didiamkan saja.
“Ini bentuk perselingkuhan antara Pemerintah dan Pembisnis Pertambangan batubara yang haus akan akumulasi kapital. Sehingga, masyarakat Kalimantan Timur terus dikorbankan bagi banalitas bisnis yang terus beroperasi di seantero wilayah Kalimantan Timur,” kata dia.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari, menyebutkan selama ini masyarakat selalu menjadi korban atas aktivitas tambang. Mereka mengecam dan mengutuk keras tindakan brutal dan tidak manusiawi yang telah menyebabkan pembunuhan terhadap masyarakat Desa Muara Kate, yang hanya memperjuangkan lingkungannya terhadap ekspansi tuk batu bara.
“Tindakan kejam ini telah jelas menunjukkan watak asli dari korporasi, pengabaian terhadap Hak Asasi Manusia, Hak untuk Hidup Aman, dan Hak untuk Mempertahankan Tanah beserta Lingkungan yang Baik adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh Pemerintah dan pebisnis tambang,” ungkapnya.
Mereka pun menuntut penegakan aturan penggunaan sesuai Perda Kaltim No. 10 tahun 2012 terhadap PT MCM. Selain itu Gubernur Kaltim harus mendesak kepolisian untuk menuntaskan masalah ini.
“Gubernur Kaltim bertanggung jawab secara moril untuk mendesak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dengan selalu memberikan laporan perkembangan kasus kepada Masyarakat Kalimantan Timur,” kata dia.
Aksi ini sendiri berakhir dengan kekecewaan para masa aksi. Perwakilan pemerintah, termasuk Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, tak mau menemui mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Kaltim sendiri tidak mau memberikan konfirmasi ataupun keterangan. Humas Pemprov yang dihubungi tidak menjawab pesan maupun telepon redaksi.