LIPUTAN KHUSUS:
Gakkum KLHK Tangani 187 Kasus Sepanjang 2024
Penulis : Aryo Bhawono
Gakkum KLHK mengklaim berhasil merestorasi kerugian negara sebesar Rp1,95 triliun.
Hukum
Selasa, 31 Desember 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum KLHK) menyatakan sepanjang 2024 mereka telah menangani 187 berkas penuntutan kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Mereka mengklaim berhasil merestorasi kerugian negara, berupa penetapan denda administratif atau denda kerugian negara dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,95 triliun.
Seperti dikutip dari siaran pers "Refleksi Kerja Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan" yang diunggah melalui akun instagram Ditjen Gakkum KLHK pada Jumat (27/12/2024), Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyebutkan penanganan 187 berkas penuntutan ini merupakan komitmen lembaganya dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Rasio mengatakan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan yang ditangani mencapai 32 kesepakatan dengan nilai kesepakatan Rp 68,12 miliar. Sementara, penanganan kasus perdata lingkungan hidup mencapai 48 kasus pada 2024. Gakkum LHK juga menerapkan 370 sanksi administratif dan menangani 880 pengaduan. Adapun operasi pengamanan kawasan hutan dan keanekaragaman hayati dilakukan sebanyak 190 kali. Operasi ini terdiri dari 41 operasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi (TSL), 109 operasi perambahan hutan, dan 40 operasi pembalakan liar.
Rasio menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan tujuan membangun efek jera kepada tiap pelaku.
Dikutip dari Liputan 6, Rasio mengungkap lembaganya menerima sebanyak 8.851 aduan terkait kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sepanjang 2015 hingga 2024. Gakkum KLHK sendiri menyebutkan keberhasilan restorasi kerugian negara dengan penetapan denda administratif atau denda kerugian negara. Angka restorasi ini PNPB sebesar Rp1,95 triliun.
"Angka ini akan terus meningkat. Kami meyakini diri karena ... kami terus melakukan upaya-upaya pendekatan hukum, termasuk juga pendekatan hukum yang berkaitan restoratif," kata dia.
Selain itu saat ini Gakkum KLHK memberikan perhatian tata kelola sampah. Temuan mereka menunjukkan tata kelola tidak ditangani dengan baik sehingga menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara, peningkatan potensi banjir, serta gangguan kesehatan masyarakat.
"Sampah ini saat ini 39,1 persen baru bisa dikelola. Sebagian besar sampah kita ini tidak dikelola dengan baik," ujarnya.
Mereka pun melakukan pengawasan dan pendidikan terhadap 20 lokasi pengelolaan sampah yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, Serang, Pasar, Banjarmasin, Pemalang, Kampar, Yogyakarta, dan Bandung
Rasio menyebutkan perubahan komposisi kementerian di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah membentuk tiga dirjen yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan, kehutanan, dan sumber daya mineral. Hal ini dapat mendukung tindakan lanjut kasus-kasus penanganan pelanggaran.
"Pertama adalah Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan. Yang kedua adalah Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Yang ketiga, kami melihat juga ada Dirjen Penegakan Hukum SDM," kata Rasio Ridho.