
LIPUTAN KHUSUS:
Sumatera Terang: Danantara Langgengkan Industri Batu Bara
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Proyek Dimethyl Ether (DME) atau gasifikasi batu bara dengan pembiayaan lewat Danantara hanya bertujuan melanggengkan industri batu bara.
Tambang
Jumat, 14 Maret 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) menilai rencana pemerintah menjadikan proyek Dimethyl Ether (DME) atau gasifikasi batu bara dengan pembiayaan lewat Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), merupakan langkah sesat. Langkah pemerintah ini dianggap hanya melanggengkan industri batu bara, di mana salah satu target utama eksploitasi adalah di Pulau Sumatera.
Konsolidator STuEB, Ali Akbar, mengatakan, Danantara sebagai super holding seharusnya berfungsi menjaga stabilitas ekonomi dalam jangka panjang dengan investasi yang menyasar pada pengembangan sumber daya manusia dan ilmu pengetahuan.
Ia memberi contoh Temasek, yang menyasar pada teknologi dan informasi yang pada masa depan akan terus dimanfaatkan dan terus bertumbuh. Sementara dengungan tentang wilayah investasi Danantara adalah hilirasasi pengelolaan sumber daya alam seperti batu bara yang pada satu sisi akan habis dan pada sisi lain sudah dimusuhi secara global.
Ali mengatakan hal itu menanggapi langkah pemerintah mempercepat 21 proyek hilirarisasi, 4 di antaranya adalah proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) senilai Rp180 triliun. Pendanaan proyek ini akan berasal dari empat proyek DME ini diperkirakan berlokasi di Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

“Investasi yang bertumpu pada sumber daya alam yang terbatas seperti batu bara dapat dipastikan tidak akan berkelanjutan. Ketika dunia internasional sudah mundur dari investasi energi kotor justru Indonesia lewat Danantara melakukannya,” kata Ali, dalam sebuah rilis, Rabu I12/3/2025).
Apalagi, menurutnya, dana yang terhimpun untuk Danantara juga berasal dari efisiensi berbagai program yang seharusnya dapat dinikmati langsung oleh rakyat, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan hingga pengentasan kemiskinan.
Di sisi lain, STuEB juga mengingatkan pemerintah tentang dampak sosial, lingkungan, ekonomi dan kesehatan yang harus ditanggung rakyat dari eksploitasi batu bara, mulai dari sektor hulu di wilayah penambangan hingga ke hilir di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan di 8 provinsi lokasi proyek PLTU batu bara di Sumatera, rakyat menderita dan menanggung kerugian akibat dampak lingkungan yang merusak mata pencaharian dan kesehatan.
Ketua Yayasan Anak Padi Lahat Sumatera Selatan, Syahwan mengatakan proyek PLTU batu bara yang dioperasikan PT Primanaya Energi membuat air sungai berubah warna jadi hitam kecoklatan membuat warga Desa Kebur dan Muara Maung tak lagi mendapat ikan di sungai itu.
“Jika DME dijadikan bahan pengganti gas untuk kebutuhan rumah tangga yang bahan utamanya adalah batu bara, maka warga di sekitar pertambangan akan semakin sengsara, sebab batu bara akan dieksploitasi akan lebih besar lagi. Mąka kami meminta Presiden Prabowo untuk menghentikan rencana ini,” kata Sahwan.
Direktur Hutan Kita Institut (HaKI) Sumatera Selatan Deddy Permana menambahkan produk energi fosil terutama batu bara akan memperburuk krisis iklim karena emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan. Ia menilai tujuan pendanaan Danantara untuk industri batu bara hanya untuk menjaga agar industri ini terus berlanjut. Ditambah lagi dengan tindakan pemerintah yang memberikan konsesi tambang batu bara kepada organisasi massa yang bukan bidangnya.
“Ini semua bukan untuk kepentingan umum masyarakat Indonesia dan pemerintah tidak berkomitmen secara internasional untuk pencegahan perubahan iklim serta bertolak belakang dengan komitmen terhadap transisi energi menuju net zero emission pada tahun 2060,” kata Deddy.
Di tempat lain, di Dusun Suak Puntong Kabupaten Nagan Raya, Aceh masyarakat terpaksa menyingkir dari pemukimannya akibat debu dari truk-truk pengangkut batu bara, ditambah lagi abu pembakaran dari PLTU yang dioperasikan PT PLN Nusantara Power. Akibatnya, dalam kurun tiga tahun terakhir tercatat 146 kasus ISPA di dusun itu.
“Pemerintah harus mengambil ketegasan yaitu suntik mati PLTU dan beralih ke energi bersih karena penderitaan rakyat sudah cukup, mereka berhak atas hidup sehat dan bersih,” kata Rahmad Syukur, Direktur Yayasan Apel Green Aceh.
Direktur Lembaga Tiga Beradik (LTB) Jambi, Hardi Yuda, menambahkan, sebelum menetapkan DME batu bara dengan pembiayaan Danantara, sebaiknya Prabowo melihat secara utuh dampak penderitaan rakyat yang disebabkan oleh PLTU dan tambang batu bara. Di Provinsi Jambi, imbuh Yuda, masyarakat Desa Semaran setiap hari menghirup udara kotor, lingkungan tercemar akibat PLTU yang dioperasikan PT Permata Prima Elektrindo. Polusi tersebut mengancam kesehatan masyarakat khususnya anak-anak.
Tak hanya itu, ratusan lubang-lubang bekas tambang batu bara yang tidak direklamasi dan membentuk danau yang mengancam ekosistem dan kehidupan.Itu belum termasuk hutan hancur dan tanah kehilangan kesuburan, lagi sungai tercemar dan masyarakat kehilangan ruang hidup bahkan menelan ratusan korban nyawa akibat aktivitas mobilisasi hasil tambang yang melewati jalan nasional.
“Ditambah lagi Candi Muaro Jambi sebagai situs cagar budaya nasional terluas di Asia Tenggara terancam rusak akibat dikepung stock pile batu bara,” kata Yuda.
Dampak lingkungan yang ditanggung Sungai Siak di Pekanbaru Riau tak kalah merusaknya akibat PLTU batu bara Tenayan Raya yang beroperasi di tepi sungai. Ikan-ikan hilang, air berbau busuk. Nelayan setempat kehilangan mata pencaharian sehingga terpaksa beralih jadi buruh kasar.
“Kondisi rakyat di sekitar PLTU Tenayan Raya cukup menjadi potret daya rusak hilirisasi batu bara. Belum lagi PLTU ini bahan baku utamanya ialah batu bara yang pada faktanya di lapangan juga menimbulkan persoalan agraria, lingkungan sampai kriminalisasi,” kata Andri Alatas, Direktur LBH Pekanbaru.
Sedangkan PT Tenaga Listrik Bengkulu, operator PLTU batu bara Teluk Sepang Bengkulu membuang FABA serampangan di sekitar permukiman, tepi jalan umum hingga ke hutan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai. Akibatnya, cemara mati, warga Teluk Sepang menderita ISPA secara massal, penyakit kulit diderita puluhan orang. Anehnya, pemerintah malah mengeluarkan TWA yang jadi lokasi pembuangan fly ash and bottom ash (FABA) menjadi area non-hutan.
Direktur Yayasan Srikandi Lestari Sumatera Utara, Mimi Surbaktii, mempertanyakan tujuan pembentukan Danantara yang dinilai hanya untuk kemakmuran elit oligarki yang menguasai industri batu bara.
“Kami warga di tapak sudah merasa sangat senang dengan wacana akan ada pensiun dini PLTU, tapi saat ini kami sangat kecewa karena rakyat lagi yang akan menanggung dampaknya. Untuk apa Danantara kalau menimbulkan kesengsaraan,” ucap Mimi.
Di Sumatera Utara limbah FABA dibagi-bagikan oleh PT PLN Indonesia Power kepada warga Sei Siur Pangkalan Susu untuk digunakan sebagai bahan tanah timbunan tanpa melakukan sosialisasi ataupun sterilisasi. Hal ini membuat masyarakat Pangkalan Susu yang sudah terlanjur menerima limbah tersebut, terancam kesehatannya dan mulai menderita penyakit kulit, batuk berkepanjangan, paru hitam hingga munculnya berbagai penyakit kanker.
Pada 2021 pemerintah mencabut status FABA sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk memberi kelonggaran pada korporasi untuk mengelolanya. Padahal, senyawa beracun dalam FABA itu tak akan hilang statusnya. Senyawa-senyawa mematikan yaitu arsenik, merkuri, timbal, sampai cadmium tetap masuk ke paru-paru bersama abu yang dimuntahkan cerobong PLTU batu bara.