LIPUTAN KHUSUS:

Begini Peran Media dalam Mendesak RUU Masyarakat Adat


Penulis : aryo Bhawono

Pemberitaan persoalan masyarakat adat seharusnya kian membuat pembuat kebijakan kian mengebut membahas RUU Masyarakat Adat.

Masyarakat Adat

Jumat, 28 Maret 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Media dianggap berperan penting dalam advokasi mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Pemberitaan persoalan masyarakat adat seharusnya kian membuat pembuat kebijakan kian mengebut membahas RUU Masyarakat Adat.

Managing Editor Mongabay Indonesia, Sapariah Saturi, mengatakan selama ini masyarakat adat banyak menjadi korban ketika wilayah adat mereka tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan, izin perusahaan, ataupun proyek-proyek pemerintah. Loyalitas jurnalis adalah menangkap permasalahan ini dan menjadi penyambung kabar dari daerah ke pemerintah. 

Melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang, media menyoroti tantangan masyarakat adat dan menekan pemerintah memberikan pengakuan terhadap mereka. 

"Lewat tulisan yang disuguhkan media mengenai berbagai persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat bisa memperkuat informasi, data, maupun fakta-fakta lapangan kepada para pihak, seperti pemerintah maupun legislatif. Liputan dari konflik lahan dan sumber daya alam, kriminalisasi yang menimpa Masyarakat Adat maupun praktik-praktik kearifan Masyarakat Adat dalam menjaga alam mereka bisa jadi data dan informasi lebih jelas bagi pembuat kebijakan,” kata dia dalam diskusi ‘Mendukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Jalan Panjang Menuju Pengakuan, Keadilan, dan Penghormatan Hak Masyarakat Adat di Tahun 2025’ yang digelar Kaoem Telapak dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Jakarta pada Senin (24/3/2025). 

Masyarakat adat tuntut janji Jokowi di DPR. Foto: Harry Siswoyo

Juru Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Artha Siagian, menyebutkan media tak hanya menangkap penderitaan masyarakat adat saja melainkan juga peran mereka dalam menjaga ekosistem. Kerja perlindungan dan pemulihan hutan, gambut, dan lainnya dilakukan demi menjaga ruang hidup mereka. 

“Jika peran dan hak mereka tidak diakui, itu sama saja dengan negara sedang mempercepat eskalasi krisis, baik krisis ekologi, krisis iklim, dan krisis identitas bangsa, sebagai bangsa nusantara, dimana Masyarakat Adat adalah salah satu pembentuk identitas tersebut,” ujar Uli.

Hak-hak masyarakat adat sendiri masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Meskipun konstitusi telah mengakui keberadaan mereka dalam Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945, sampai saat ini belum ada regulasi yang secara konkret memberikan perlindungan hukum terhadap hak- hak mereka.

Arimbi Heroepoetri dari debtWATCH Indonesia menegaskan regulasi ini harus mampu menyelesaikan konflik agraria dan menjamin kepastian hak-hak Masyarakat Adat. 

“Kehadiran masyarakat adat di Indonesia adalah keniscayaan, sehingga tidak ada alasan lagi untuk terus mengingkari dan mengabaikan,” ucapnya.

Anastasya Manong dari Kaoem Muda dan Kowaki Papua berbagi pengalaman tentang perjuangan Masyarakat Adat Papua dalam menjaga kelestarian alam dan budaya mereka. Orang muda Papua, kata dia, adalah garda terdepan dalam menjaga alam dan hutan. 

Mereka merawat hutan dengan kearifan lokal, seperti memanen sagu, menangkap ikan, dan hidup selaras dengan alam. 

“Bagi kami, hutan adalah 'Mama', sumber kehidupan yang harus dijaga. Kami akan terus berjuang untuk melestarikannya dan terus mendorong pengakuan atas wilayah adat kami, " kata Anastasya.

Senior Campaigner Kaoem Telapak sekaligus Koordinator Koalisi RUU Masyarakat Adat, Veni Siregar, mendesak DPR mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan mengajak media untuk bersama mengawal advokasi ini. Selama ini organisasi koalisi bersama-sama telah melakukan serangkaian upaya dalam upaya mendorong dukungan publik agar proses pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat segera dilakukan. 

Kami, kata dia, juga terus berdialog dengan DPR, DPD RI dan Pemerintah untuk memastikan pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat terakomodir.

Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Anggi Prayoga, menambahkan bahwa tahun 2025 adalah momen yang tepat untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Menurutnya hal ini merupakan jalan keluar menuju Indonesia yang berdaulat, bermartabat, dan mandiri. 

Dalam komitmennya di tingkat global, pengesahan RUU Masyarakat Adat juga sebagai upaya Indonesia berkontribusi untuk mengatasi permasalahan yang ditimbulkan dari dampak krisis iklim, seperti pangan, energi, dan air,” ucap Anggi.