
LIPUTAN KHUSUS:
Masyarakat Adat Raja Ampat Tolak Kehadiran Tambang Nikel
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Suku Betew dan Maya menganggap aktivitas tambang nikel di Pulau Batan Pele dan Pulau Manyaifun akan menimbulkan kerusakan terhadap wilayah adat serta hutan dan menimbulkan konflik horizontal.
Tambang
Jumat, 04 April 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Masyarakat adat Suku Betew dan Maya dari 12 kampung di Distrik Waigeo Barat Kepulauan dan Distrik Waigeo Barat Daratan, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, menyatakan penolakan terhadap kehadiran aktivitas tambang di Pulau Batan Pele dan Pulau Manyaifun, seluas 2.193 hektare. Penolakan tersebut disampaikan oleh puluhan pemimpin masyarakat adat dalam sebuah petisi yang disampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat pada 24 Maret 2025.
Dalam petisi tersebut masyarakat adat menyampaikan bahwa areal konsesi tambang PT Mulia Raymon Perkasa (MRP) di Pulau Batan Pele dan Pulau Manyaifun tersebut merupakan wilayah adat dan kawasan hutan lindung. Masyarakat adat khawatir aktivitas bisnis ekstraktif tambang nikel akan menggunduli hutan, mencemari lingkungan sekitar, dan merusak ekosistem perairan laut.
Masyarakat adat juga menjelaskan, wilayah ini merupakan salah satu pulau ikonik dan dipromosikan menjadi warisan dunia. Masyarakat juga khawatir pertambangan nikel PT MRP akan menimbulkan konflik horizontal, kehilangan mata pencaharian dan pendapatan.
Mereka menguraikan, kerusakan dan pencemaran perairan laut, perusakan ekosistem bawah laut, habitat dan biota laut, perusakan wilayah pesisir yang pada gilirannya akan mendatangkan bencana bagi penduduk dan nelayan setempat, seperti tangkapan ikan berkurang dan pendapatan berkurang. Masyarakat akan kesulitan melaut dengan jarak yang lebih jauh, biaya besar dan mahal.

Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Waigeo Barat (Waibar) menyatakan menolak perusahaan tambang nikel dan meminta pemerintah untuk mencabut berbagai izin-izin usaha, izin usaha pertambangan dan izin teknis lainnya, Amdal, UKL UPL, Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Laut, dan sebagainya.
“Kami sudah sejak lama turun temurun hidup tergantung dari alam. Aktifitas pertambangan nikel merupakan ancaman serius terhadap kehidupan sosial masyarakat,” kata Yohan Sauyai, dalam sebuah pernyataan tertulis yang dirilis 27 Maret 2025.
Sauyai dan perwakilan masyarakat sepakat bahwa kegiatan tambang di pulau kecil dalam bentuk apapun harus segera dihentikan.
“Kami tidak menginginkan kerusakan lingkungan akibat industri nikel. Kami tidak mau menanggung penderitaan akibat dari ambisi global,” kata Sauyai.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, diketahui saat ini ada 5 perusahaan pertambangan nikel di Papua dan berada di kawasan hutan alam, empat di antaranya berada di Kabupaten Raja Ampat. Perusahaan-perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama seluas 1.167 hektare, PT Kawei Sejahtera Mining seluas 5.691 hektare, PT Mulia Raymond Perkasa seluas 2.194 hektare, PT Gag Nikel seluas 13.078 hektare—empat perusahaan ini beroperasi di Raja Ampat, dan PT Iriana Mutiara Mining seluas 16.399 hektare yang beroperasi di Kabupaten Sarmi, Papua.