
LIPUTAN KHUSUS:
Tambang Batubara Babat Hutan Universitas Mulawarman Saat Lebaran
Penulis : Aryo Bhawono
KSU Putra Mahakam Mandiri diduga melakukan tindakan penambangan ilegal di hutan milik Universitas Mulawarman.
Deforestasi
Kamis, 10 April 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, di Samarinda, Kalimantan Timur dirambah penambang batu bara. Seluas 3,2 hektare lahan hutan itu rusak. Pelakunya diduga adalah Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri (Pumma), pemilik konsesi yang berbatasan dengan hutan tersebut.
Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Rustam, menyebutkan mahasiswa yang menjadi relawan mengamati aktivitas tambang tersebut dilakukan pada 4 April 2025 malam hari. Mereka curiga aktivitas itu ilegal.
Keesokannya mahasiswa tersebut melaporkan pengamatan ini kepada Rustam.
“Jadi mereka memanfaatkan masa lebaran, semua sedang mudik sehingga tidak ada yang mengawasi. Tapi ternyata ada mahasiswa yang melakukan pengamatan,” ucap dia dalam perbincangan melalui telepon pada Rabu (9/4/2025).

Pengecekan kembali yang dilakukan pihak kampus menemukan ada belasan pekerja, 5 alat berat ekskavator, dan 2 mobil tangki bbm. Mereka bahkan sempat menanyai salah seorang pekerja yang mengaku dari KSU Pumma, pemilik konsesi tambang yang bersebelahan dengan hutan Universitas Mulawarman.
Ia mengaku tidak mengetahui batas kawasan dan hanya disuruh atasannya untuk melakukan penambangan di area tersebut.
Rustam kemudian melaporkan beberapa pihak atas temuan ini.
Pihaknya juga melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan luas kawasan yang sudah dirambah. Hasil penghitungan menunjukkan luas kawasan yang sudah dirambah adalah 3,2 hektare.
Dokumentasi alat berat di hutan KHDTL Unmul. Sumebr: KHDTK Unmul
“Kami berharap agar kerusakan ini direhabilitasi sehingga kondisi hutan menjadi baik lagi,” ucapnya.
Ia menyebutkan sejak Agustus 2024, aktivitas tambang badan usaha itu telah sampai di batas hutan dan menyebabkan longsor. Rustam sempat melaporkan temuan ini ke Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Samarinda dan Kalimantan Timur. Namun tidak ada tindak lanjut dari laporan ini.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Kehutanan Samarinda, Anton Jumaedi, menyebutkan pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan.
Peta tumpang susun Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman dan konsesi KSU
“Kami tengah melakukan permintaan keterangan pihak-pihak terkait, serta langkah-langkah lainnya. Untuk pelaku aktivitas ilegal masih terus kita dalami,” ucapnya melalui pesan telepon.