
LIPUTAN KHUSUS:
KPA: Hentikan Penggusuran Lahan Petani Tebo oleh PT WKS
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
KPA meminta penggusuran lahan petani di Tebo oleh PT WKS dihentikan, sekaligus meminta pemerintah mengevaluasi perizinan perusahaan kebun kayu tersebut.
Agraria
Sabtu, 17 Mei 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Aksi penggusuran terhadap para petani di Dusun Wonorejo, Desa Muaro Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebu, Jambi, oleh PT Wira Karya Sakti (WKS) menuai kecaman dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Kelompok masyarakat sipil yang fokus pada advokasi isu-isu agraria itu mendesak pemerintah, dan kepolisian segera mengambil tindakan.
KPA menganggap operasi anak usaha Sinar Mas Group tersebut telah menjadi momok menakutkan bagi para petani. Sebab perusahaan itu terus melakukan tindakan penggusuran dan teror secara berulang, tanpa adanya tindakan dari pemerintah.
Berdasarkan laporan yang diterima KPA, kejadian penggusuran di Tebo itu bermula pada 7 Mei 2025. Pada saat itu warga mendapat informasi pihak perusahaan melakukan penggusuran di wilayah RT 13 Sabar Menanti dan RT 14 Bentang Makmur, Dusun Wonorejo. Alat berat mulai memasuki lahan masyarakat pada pukul 10.00 WIB. Kedatangan alat berat ini diiringi pihak Humas PT WKS dan 10 orang pihak keamanan perusahaan.
“Aksi penggusuran dicoba dihentikan oleh warga yang berujung pada tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Akibatnya salah satu perempuan dari pihak warga, atas nama Minah Purwanti jatuh pingsan,” kata Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Merespons peristiwa tersebut, warga RT 13 dan 14 mendirikan tenda untuk berjaga-jaga dan berupaya menghentikan alat berat, pada Kamis, 8 Mei 2025. Pihak perusahaan datang mengintimidasi warga dengan memaksa mereka membuat surat pernyataan apabila ingin alat berat berhenti. Bahkan pihak perusahaan diduga memalsukan tanda tangan salah satu warga dengan bunyi kesepakatan bermitra antara masyarakat dengan perusahaan.
Meskipun terus mendapat penolakan dari warga, PT WKS terus melakukan penggusuran hingga hari ini, Jum’at, 9 Mei 2025. Penggusuran ini dikawal oleh 40 pihak keamanan perusahaan. Mereka juga menghancurkan pos penjagaan yang telah didirikan oleh warga sehingga membuat ibu-ibu dan anak-anak ketakutan.
Dewi menyebut, peristiwa penggusuran ini semakin memperburuk krisis agraria di Provinsi Jambi. Terutama akibat operasi Sinarmas Group bersama anak perusahaannya.
“Sinarmas Group adalah salah satu perusahaan besar perampas tanah dan pelaku monopoli tanah di Indonesia. Sayangnya pemerintah tidak pernah menindak tegas kejahatan yang mereka lakukan,” ujar Dewi.
Di sisi lain, lanjut Dewi, Jambi merupakan salah satu provinsi episentrum konflik agraria di Indonesia akibat penguasaan HGU dan HTI oleh perusahaan-perusahaan swasta besar. Salah satunya PT WKS yang menguasai 290 hektare lebih tanah di Jambi.
“Sepanjang 2024, KPA mencatat sedikitnya terjadi 10 letusan konflik agraria di Jambi. Situasi ini menandakan krisis agraria yang semakin akut di provinsi ini,” ucapnya.
Atas kejadian di Tebo ini, KPA mendesak presiden, Kapolri, dan Menteri Kehutanan untuk segera melakukan tindakan atas penggusuran berulang yang dilakukan PT WKS, terutama menghentikan penggusuran dan tindakan intimidasi yang dilakukan PT WKS.
Tak hanya itu, KPA juga meminta berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan diusut tuntas, mengevaluasi dan mencabut izin PT WKS yang telah banyak menggusur dan merampas tanah-tanah petani, dan “Meredistribusikan tanah dan mengakui hak atas tanah petani melalui reforma agraria,” ujar Dewi.