
LIPUTAN KHUSUS:
Diduga Ilegal, Proyek Jetty Tambang di Haltim Diminta Disetop
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Pembangunan jetty diduga belum mengantongi Amdal dan dokumen perizinan lingkungan lainnya.
Tambang
Minggu, 08 Juni 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Aktivitas pembangunan dermaga khusus (jetty) oleh PT STS di pesisir Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), diminta disetop. Warga dan kelompok masyarakat sipil setempat menduga, proyek tersebut ilegal.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sebuah aksi protes yang digelar warga dan Salawaku Institute di lokasi proyek jetty pada Rabu lalu (4/6/2025). Di sana, ujarnya, sedang tidak ada aktivitas pekerjaan. Alat-alat berat dan mobil DT ditutup dengan terpal biru. "Kami hanya menemui polisi, brimob, dan tentara yang sedang berjaga di lokasi,” ujar M. Said Marsaoly, Ketua Salawaku Institute, Kamis (5/6/2025).
Said menduga, aktivitas di area itu dengan sengaja dihentikan sementara karena pihak perusahaan telah mengetahui rencana aksi di lokasi ini. Menurut Said, pihak perusahaan sepertinya mengetahui rencana aksi ini dari pemberitahuan aksi yang disampaikan warga kepada Polres Haltim.
“Sejak diajukan surat aksi ke Polres Haltim pada 2 Juni 2025, di saat yang sama juga kami duga sudah ada pemberitahuan ke perusahaan. Sebab itu, ketika kami datang tidak ada aktivitas di lokasi proyek,” tuturnya.

Meski begitu, imbuh Said, dari informasi yang diperoleh sekaligus pengamatan langsung menunjukkan, perusahaan kembali menggelar operasi saat warga balik ke rumah.
“Sebenarnya itu, perusahaan terus beroperasi. Dan kami memantau itu,” ujar Said.
Said bilang, berdasarkan penelusuran, jetty yang dibangun oleh PT STS di Memeli itu, tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta sejumlah dokumen lain seperti Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). maupun persetujuan lingkungan.
Selain itu, lokasi jetty yang baru dibangun itu berada di luar konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STS. Dengan begitu, perusahaan wajib memiliki dokumen KKPRL atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Dokumen ini sebenarnya bersifat wajib sebelum dokumen perizinan lingkungan yang lain,” katanya.
Salawaku Institute, lanjut Said, mendesak kepada Polres Haltim dan Polda Malut untuk menghentikan aktivitas PT STS, serta melakukan penyelidikan terkait pembangunan jetty yang dibangun di Memeli, termasuk juga memeriksa seluruh pejabat lokal serta aparat yang terlibat dalam pembiaran pelanggaran ini.
“Ini peringatan kami, dengan harapan aparat tidak bertindak sebaliknya, yakni melindungi perusahaan yang telah melanggar hukum,” ucap Said.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Kementerian Perhubungan dan KKP untuk tidak menerbitkan izin berupa KKPRL atau terminal khusus untuk jetty di Memeli selama pelanggaran hukum dan lingkungan belum diselesaikan.