LIPUTAN KHUSUS:

Diperiksa, Gugatan Warga Konawe x Raksasa Nikel Sulteng


Penulis : Gilang Helindro

Warga di sekitar kawasan Industri Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) mengaku telah lama mengalami penurunan kualitas hidup akibat pencemaran udara dan air.

Hukum

Senin, 23 Juni 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Pengadilan Negeri Unaaha menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara gugatan lingkungan hidup yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara bersama warga terdampak. Gugatan dengan nomor perkara 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh ini ditujukan kepada dua perusahaan industri nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, yakni PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk meninjau langsung kondisi lingkungan yang menjadi dasar gugatan, termasuk tambak-tambak milik warga yang mengalami kerusakan parah, serta sejumlah titik indikatif pencemaran akibat aktivitas industri. Majelis hakim bersama para pihak meninjau langsung area yang diduga mengalami pencemaran limbah dan gangguan lingkungan lainnya akibat operasional kedua perusahaan.

Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menegaskan bahwa pemeriksaan setempat ini merupakan bukti konkret bahwa kerusakan lingkungan akibat operasi PT OSS dan PT VDNI bukan isapan jempol semata. Menurutnya, warga di sekitar kawasan industri telah lama mengalami penurunan kualitas hidup akibat pencemaran udara dan air.

“Kerusakan tambak dan menurunnya kualitas lingkungan hidup telah menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi para petambak. Selain itu, warga juga terus mengeluhkan gangguan kesehatan seperti sesak napas, iritasi kulit, dan masalah pernapasan lainnya akibat debu dan emisi dari PLTU Captive serta aktivitas industri yang masif,” ujar Andi Rahman dikutip Jum'at, 20 Juni 2025.

Tampak dari ketinggian kawasan industri nikel milik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Sulawesi Tenggara./Foto: Auriga/Yudi Nofandi

Warga yang hadir dalam pemeriksaan turut menunjukkan langsung kondisi tambak mereka yang rusak akibat sedimentasi dan tercemar limbah industri. Mereka juga menyampaikan keluhan mengenai akses air bersih yang semakin sulit didapatkan karena tercemarnya sumber air oleh limbah perusahaan.

Gugatan ini diajukan sebagai perbuatan melawan hukum atas dasar kerusakan lingkungan, pelanggaran hak atas kesehatan, serta kerugian ekonomi warga yang ditimbulkan dari aktivitas industri, terutama dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive dan produksi nikel yang dilakukan kedua perusahaan tersebut.

WALHI Sultra menyebut bahwa kasus ini menjadi preseden penting bagi upaya penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tenggara. Lembaga ini berharap proses hukum yang berjalan dapat memberi efek jera dan mendorong penghentian praktik industrialisasi yang merusak dan mengabaikan keselamatan warga serta kelestarian lingkungan.

Sidang pemeriksaan setempat ini menjadi bagian penting dari proses pembuktian di pengadilan. Putusan pengadilan nantinya diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi warga terdampak, tetapi juga menjadi langkah awal perubahan dalam tata kelola industri ekstraktif di wilayah tersebut.