
LIPUTAN KHUSUS:
2 Saksi Ahli Digugat PT KLM: Negara dan Rakyat Vs. Korporasi
Penulis : Gilang Helindro
Koalisi mendorong hakim menolak gugatan terhadap Bambang Hero dan Basuki Wasis ini.
Hukum
Rabu, 09 Juli 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Dua guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis, dijadwalkan menghadiri pemanggilan ketiga oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada 15 Juli 2025 mendatang. Keduanya digugat secara perdata oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) atas keterangan ilmiah yang mereka berikan dalam sidang kasus kebakaran lahan perusahaan tersebut pada 2018 lalu.
Keterangan ilmiah yang disampaikan oleh kedua ahli lingkungan itu digunakan dalam pembuktian kerusakan lingkungan hidup dan kerugiannya. Namun, PT KLM menilai kesaksian tersebut telah merugikan pihak perusahaan.
Gugatan ini menuai kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Save Akademisi dan Ahli. Mereka menyebut gugatan tersebut sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu upaya hukum yang bertujuan membungkam partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup.
Koalisi menilai tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menyatakan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat digugat secara perdata maupun pidana. Selain itu, perlindungan terhadap ahli juga dijamin dalam Peraturan Menteri LHK No. 10 Tahun 2024 serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2023.

Adam Putra Firdaus, Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dalam keterangan resminya menyatakan, bahwa gugatan ini bisa menjadi ujian bagi pengadilan untuk menegakkan prinsip Anti-SLAPP. “Kami mendorong hakim menolak gugatan ini dalam putusan sela sebagai bentuk penerapan Perma No. 1/2023,” kata Adam dikutip Selasa, 8 Juli 2025.
Prof. Bambang Hero menambahkan gugatan ini tidak didasari niat baik. Dalam sidang kebakaran lahan dulu mereka tidak hadir dan kalah dari tingkat pengadilan negeri sampai kasasi di Mahkamah Agung. “Kini saat eksekusi hendak dilakukan, mereka menggugat kami,” katanya.
Yassar Aulia dari Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyebut bahwa gugatan ini merupakan bentuk judicial harassment yang berpotensi mendiskreditkan kontribusi ilmiah kedua profesor. Menurutnya, keahlian mereka selama ini telah membantu negara mengidentifikasi kerugian triliunan rupiah dari kerusakan lingkungan dan korupsi sumber daya alam.
Koalisi Save Akademisi dan Ahli menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap kedua profesor bisa menciptakan ketakutan di kalangan akademisi untuk memberikan keterangan di pengadilan, sehingga menjadi ancaman bagi kebebasan akademik dan sistem peradilan.
“Hutan yang mereka coba selamatkan adalah benteng terakhir dari krisis iklim. Melawan gugatan ini adalah bagian dari melawan pencemaran lingkungan,” kata Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Koalisi yang terdiri dari YLBHI, ICEL, Greenpeace Indonesia, WALHI, ICW, dan organisasi lainnya mendesak Pengadilan Negeri Cibinong untuk segera menghentikan gugatan ini dan memberikan perlindungan hukum bagi para ahli.