
LIPUTAN KHUSUS:
Walhi Jatim Menang Sengketa Informasi AMDAL Pembangkit Benowo
Penulis : Gilang Helindro
Meski diklaim mampu mengurai persoalan sampah di perkotaan, Pembangkit Listrik Sampah Benowo berpotensi menimbulkan dampak ekologis lingkungan serius.
Hukum
Kamis, 14 Agustus 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Komisi Informasi (KI) Jawa Timur mengabulkan permohonan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur untuk memperoleh akses dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo, Surabaya. Putusan No. 67/PIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025 itu dibacakan dalam sidang sengketa informasi publik, dengan amar yang menyatakan dokumen tersebut merupakan informasi terbuka dan dapat diakses publik.
Permohonan ini diajukan WALHI Jatim pada 24 Agustus 2022 melalui surat resmi No. 97/ED/WALHI.JATIM/VIII/2022, dan diterima Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Surabaya pada 29 Agustus 2022. WALHI Jatim menyebut ada tiga alasan utama pengajuan, yakni untuk kajian internal terkait pengoperasian PLTSa Benowo, mendorong partisipasi publik atas risiko lingkungan dari teknologi baru tersebut, dan sebagai arsip di perpustakaan organisasi.
Wahyu Eka Styawan, Direktur WALHI Jatim dalam keterangan tertulisnya menegaskan, bahwa meski diklaim mampu mengurai persoalan sampah di perkotaan, PLTSa berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius. Beberapa studi mencatat proses pembakarannya menghasilkan gas berbahaya seperti CO₂, dioksin, karbon organik, logam berat radikal, hingga merkuri dalam jumlah lebih besar daripada pembangkit listrik tenaga batu bara. “Merkuri diketahui berdampak buruk terhadap kesehatan, termasuk menurunkan fungsi paru-paru, memicu serangan jantung, hingga kematian dini,” kata Wahyu dikutip Kamis, 14 Agustus 2025.
Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya menolak memberikan dokumen AMDAL tersebut dengan alasan termasuk informasi yang dikecualikan karena bersifat hak cipta, merujuk pada UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. WALHI Jatim lalu mengajukan sengketa informasi ke KI Jatim pada 9 November 2022.
