LIPUTAN KHUSUS:

Syarat Percepatan PLTS di Indonesia: Jadikan untuk Semua


Penulis : Kennial Laia

Pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya menunjukkan tren positif. Butuh dukungan dan kebijakan dari pemerintah.

Energi

Rabu, 03 September 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Penggunaan pembangkit tenaga surya semakin meningkat di Indonesia. Di sisi lain pengembangan energi terbarukan ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti regulasi yang kerap berubah, skema pembiayaan terbatas, dan rantai pasok domestik yang lemah. 

Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan IESR Marlistya Citraningrum mengatakan, saat ini tren penggunaan PLTS berbeda pada setiap skala, mulai dari elektrifikasi desa, kebutuhan industri, hingga pembangkit skala utilitas. Syarat percepatan pemanfaatan EBT ini adalah jika didukung oleh kebijakan yang konsisten, akses pembiayaan yang adil dan inklusif, serta partisipasi aktif masyarakat. 

“Energi surya adalah kunci transisi energi bersih. Dengan potensi lebih dari 7 terawatt, Indonesia punya peluang besar untuk melompat ke masa depan yang lebih hijau,” kata Marlistya dalam Media Briefing Indonesia Solar Summit 2025, Selasa, 2 September 2025. 

“Momentum ini jangan hanya dimanfaatkan industri besar; PLTS harus hadir juga di sekolah, pesantren, UMKM, hingga rumah tangga,” ujarnya. 

Salah satu instalasi pembangkit listrik surya atap di gedung perkantoran di Jakarta. Dok. KESDM

Hingga Mei 2025, kapasitas terpasang PLTS nasional melampaui 1.000 megawatt. Tren positif ini ditunjukkan di Jawa Tengah dan DKI Jakarta, dengan ratusan rumah tangga, UMKM, hingga sekolah dan pesantren mulai mengadopsinya. Di sisi industri, perusahaan besar mulai memasang PLTS atap untuk menekan biaya listrik sekaligus memenuhi tuntutan pasar ekspor yang makin ketat terhadap penggunaan energi bersih.

Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), PT PLN (Persero) untuk periode 2025-2034 menargetkan kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sekitar 17,1 GW. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga meluncurkan program 100 GW PLTS yang dikembangkan secara tersebar di desa-desa.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan KESDM Andriah Feby Misna mengatakan, pemerintah sedang menyusun regulasi untuk pengembangan energi terbarukan, di antaranya rancangan revisi Peraturan Presiden No.112/2022 dan Permen ESDM tentang PLTS Operasi Paralel.

Andriah mendorong partisipasi pemerintah daerah dalam pengembangan energi terbarukan di antaranya dengan menyelaraskan tata ruang wilayah untuk mendukung investasi PLTS, menjadi mediator dalam isu pembebasan lahan, mengalokasikan APBD untuk proyek PLTS di bangunan pemerintah dan publik, serta memberikan insentif untuk pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan 

Analis Ketenagalistrikan dan Energi Terbarukan IESR Alvin Putra Sisdwinugraha,  mengatakan berdasarkan pemetaan pertumbuhan PLTS di Indonesia, dari total 916 MW kapasitas PLTS terpasang di Indonesia per akhir 2024, sebagian besar disumbang oleh PLTS skala besar. Namun, ia menilai ada tren baru di mana PLTS terdistribusi seperti PLTS atap, terutama dari sektor industri berkontribusi signifikan pada 2024, dengan penambahan kapasitas lebih dari 100 MW.

“PLTS captive atau PLTS yang digunakan untuk sektor industri menjadi faktor yang meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global. Dilihat dari perkembangannya, wilayah usaha (wilus) telah meningkat tiga kali lipat sejak 2017 sehingga menjadi peluang besar bagi pemasangan PLTS captive. Pemerintah perlu meningkatkan transparansi dalam perencanaan sistem, data, dan perizinan, misalnya melalui aplikasi,” kata Alvin.

Alvin mengatakan penyerapan kapasitas produksi perlu ditingkatkan di Indonesia, salah satunya konsistensi permintaan dalam negeri melalui proyek skala utilitas. Selain itu, saat ini harga modul lokal relatif lebih mahal 30-40 persen dibandingkan impor, sehingga perlu dibantu dengan insentif seperti pembebasan bea masuk bahan baku.

“Untuk mendorong investasi pada rantai pasok, maka penting untuk memastikan adanya permintaan dalam negeri yang konsisten. Selain itu, pemerintah perlu menyiapkan strategi agar aturan TKDN tetap mampu menarik investasi sambil tetap melindungi industri lokal,” kata Alvin.