
LIPUTAN KHUSUS:
Raja Sawit Divonis Bersalah dalam Korupsi Migor oleh MA
Penulis : Kennial Laia
MA mengakomodir kerugian rumah tangga, selain kerugian negara.
Hukum
Sabtu, 27 September 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman atas PT Wilmar Group, korporasi yang menjadi tersangka kasus suap pemberian fasilitasi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Konglomerat sawit tersebut diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp11,8 triliun dan denda Rp1 miliar.
Putusan tersebut keluar Kamis, 25 September 2025, dalam tahap kasasi, di situs kepaniteraan Mahkamah Agung, sekaligus menganulir vonis lepas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Wilmar dan dua raksasa sawit lainnya, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Uang pengganti yang harus dibayar PT Wilmar Group terdiri dari kategori keuntungan tidak sah senilai Rp1,69 triliun, kerugian keuangan negara senilai Rp1,65, serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga senilai Rp8,52 triliun.
PT Permata Hijau Group dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar serta ganti rugi Rp937 miliar. Sementara itu Musim Mas Group diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan membayar Rp4,8 triliun.

Ketiga perusahaan didakwa menjadi penerima fasilitas ekspor CPO yang memberikan keuntungan secara ilegal. Atas kemudahan ekspor tersebut, ketiganya memperoleh keuntungan dengan menghindari kebijakan pengendalian ekspor minyak goreng dan minyak sawit yang diterapkan pemerintah saat harga sawit dunia melambung.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim MA menyatakan ketiga korporasi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya tiga perusahaan menerima vonis lepas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun tiga hakim yang menangani perkaranya kemudian menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp40 miliar dari pengacara ketiga korporasi.
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra mengatakan: “Putusan ini menjadi sangat menarik, bukan hanya menjatuhkan sanksi maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa, tetapi mengakomodir adanya kerugian lain selain kerugian keuangan negara berupa keuntungan tidak sah dan kerugian usaha dan rumah tangga yang dapat dikonstruksikan sebagai kerugian ekonomi negara,” katanya.
“Putusan ini akan membuka peluang untuk bisa tuntutnya pelaku korupsi di sektor sumber daya alam untuk mengganti kerugian ekologis dan pemulihan kerusakan,” ujar Roni.