LIPUTAN KHUSUS:
Solidaritas untuk Tempo Melawan Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran
Penulis : Kennial Laia
Gugatan terhadap Tempo dinilai sebagai pembungkaman pers. Majelis hakim didesak untuk membatalkan gugatan Amran.
HAM
Senin, 03 November 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Koalisi masyarakat sipil dan puluhan wartawan menggelar aksi solidaritas bersama Tempo yang saat ini tengah menghadapi gugatan hukum dari pemerintah. Dalam aksi damai di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 November 2025, mereka menyerukan adanya pembungkaman pers dan mendesak majelis hakim membatalkan gugatan tersebut.
Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena dianggap telah dianggap merusak citra dan reputasinya dan nama Kementerian Pertanian, dalam laporan sampul pemberitaan bertajuk “Poles-poles Beras Busuk” di Majalah Tempo.
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida mengatakan, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers.
“Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” kata Nany dalam orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 November 2025.
Menurut Nany, gugatan tersebut tidak hanya mengancam Tempo sebagai institusi media, tetapi juga berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia. AJI pun menyerukan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers. “Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong mengatakan, Amran sebagai pejabat publik dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Apalagi dengan dalih bahwa berita Tempo merusak nama baik kementerian,” ujar Mustafa.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah. Mirisnya, penggugat adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik atas informasi,” katanya.
Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim mendesak agar pengadilan tidak menindaklanjuti gugatan ini. Ia meminta agar majelis hakim dalam putusan sela membatalkan gugatan ini karena sudah ditangani oleh Dewan Pers. Menurut Irsyan, pengadilan tidak punya wewenang menangani sengketa pers antara Menteri Amran dan Tempo.
"Jika pengadilan melanjutkan perkara ini, maka pengadilan telah merusak marwahnya sendiri. Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers," kata Irsyan.
Sengketa pers antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.
Judul tersebut mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat. Gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak. Kerusakan gabah juga telah diakui Menteri Pertanian seperti dalam kutipan di artikel berjudul "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah".
Sengketa ini telah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), yang menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).
PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

Share

