LIPUTAN KHUSUS:

Tinjau Ulang Izin Perusahaan Sawit Penembak Petani: Genesis


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Terdapat 755 bidang tanah bersertifikat hak milik seluas 805 hektare berada di dalam izin perusahaan sawit PT ABS.

Sawit

Rabu, 26 November 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Yayasan Genesis Bengkulu menganggap pemerintah perlu meninjau ulang perizinan yang pernah diterbitkan untuk PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, terutama izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP). Alasannya, selain menyebabkan konflik lahan dengan masyarakat, di dalam areal izin yang diberikan kepada perusahaan tersebut juga terdapat banyak Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pemerintah.

Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra, mengatakan di dalam izin sawit PT ABS terdapat setidaknya 755 bidang tanah SHM dengan luas total sekitar 805,20 hektare, dan 428 bidang tanah belum terdaftar hak kepemilikannya dengan luas total 368,16 hektare. Keberadaan bidang-bidang tanah SHM dalam areal izin sawit PT ABS tersebut dapat dilihat menggunakan platform peta interaktif Bhumi ATR/BPN.

Sementara itu, lanjut Egi, berdasarkan SK Bupati Bengkulu Selatan Nomor: 503/425 Tahun 2012, areal Izin Lokasi yang diberikan kepada PT ABS luasnya hanya sekitar 2.950 hektare. Artinya, areal SHM tersebut mencakup sekitar 27 persen dari luas izin PT ABS. Keberadaan SHM dengan luas yang cukup besar itu mestinya menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk meninjau ulang luasan izin lokasi yang diberikan kepada PT ABS.

“Luas izin PT ABS itu mestinya diciutkan. Areal-areal SHM itu harusnya di-enclave atau dikeluarkan dari areal izin PT ABS. Karena tumpang tindih SHM dengan izin perusahaan ini bisa menimbulkan konflik antara masyarakat dengan perusahaan,” kata Egi, pada Selasa (25/11/2025).

Petani Pino Raya bernama Buyung mengalami luka tembak di bagian dada. Selain Buyung, 4 petani lainnya juga menjadi mengalami luka berat akibat penembakan yang diduga dilakukan pihak PT ABS. Sumber: Walhi Bengkulu.

Egi mengungkapkan, selain SHM dan bidang tanah belum terdaftar, menurut peta Bhumi ATR/BPN, di dalam izin sawit PT ABS itu juga terdapat Hak Guna Usaha (HGU) yang terdiri dari 4 bidang, dengan luas total 448,16 hektare. Hanya saja Genesis belum bisa memastikan, apakah HGU itu milik PT ABS atau bukan.

“Karena perusahaan juga tidak pernah bersedia menunjukkan SK HGU yang katanya mereka miliki,” kata Egi.

Peta sebaran bidang tanah SHM, bidang tanah belum terdaftar dan HGU di dalam areal IUP PT ABS. Sumber: Genesis Bengkulu.

Egi berpendapat, kalaupun HGU itu milik PT ABS dan di dalam areal itu mengalami konflik agraria dengan masyarakat, maka ia mengira ada yang salah dalam proses penerbitan HGU itu. Sebab dalam proses perolehan HGU, masyarakat harus dilibatkan sebelum SK diterbitkan, dan terdapat bukti penguasaan lahan oleh perusahaan, baik itu melalui jual beli maupun hibah.

“Melihat situasi ini, di lokasi yang diklaim perusahaan adalah HGU mereka, ternyata terjadi konflik antara perusahaan dengan warga. Artinya ada cacat prosedur dalam proses ini. Sehingga penerbitan HGU ini juga perlu ditinjau ulang,” ucapnya.

Mengenai tutupan lahan, Egi bilang, berdasarkan analisis menggunakan platform Mapbiomass Indonesia, hingga Desember 2024, tutupan lahan areal izin PT ABS itu sebagian besar didominasi oleh tanaman sawit yang luasnya sekitar 1.073 hektare dan tanaman pertanian lainnya seluas 1.062 hektare. Sedangkan tutupan hutan alamnya hanya tersisa sekitar 458 hektare.

Peta kondisi tutupan lahan di areal izin lokasi/IUP PT ABS pada 2024. Sumber: Mapbiomass Indonesia.

Sebelumnya, operasi PT ABS di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, telah mengakibatkan konflik berkepanjangan dengan banyak petani setempat. Puncaknya, pada Senin (24/11/2025), terjadi ketegangan antara pihak PT ABS dengan sejumlah petani. Ketegangan tersebut diatari oleh sikap perusahaan yang memaksa masuk ke areal pertanian warga, diduga akan menghancurkan tanaman-tanaman milik petani.

Ketegangan tersebut berujung terjadinya penembakan oleh pihak keamanan PT ABS terhadap para petani. Sebanyak 5 petani dilaporkan mengalami luka serius akibat penembakan tersebut, yakni Buyung yang tertembak pada bagian dada, Linsurman tertembak di bagian lutut, Edi Hermanto tertembak di paha, Santo tertembak di bagian rusuk bawah ketiak, dan Suhardin tertembak di betis.

Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, sebelum kejadian ketegangan dan penembakan tersebut, sejumlah petani di Pino Raya juga sempat mengalami teror dan intimidasi oleh perusahaan. Teror dan intimidasi dimaksud berupa perusakan terhadap sejumlah pondok dan penghancuran ratusan batang tanaman budidaya pertanian milik warga. Tanaman warga tersebut termasuk pisang, kopi, sawit, jengkol, kepayang, dan lain sebagainya.