LIPUTAN KHUSUS:

Luas Konflik Wilayah Adat di Bengkulu: 202,89 Ribu Hektare!


Penulis : Aryo Bahwono

Sepanjang 2025, konflik berlangsung di 202,89 ribu hektare kawasan adat di Bengkulu. Di antaranya terjadi di wilayah Masyarakat Adat Lisai di Kabupaten Lebong, yang ruang hidupnya diklaim sebagai bagian dari Taman Nasional Kerinci Seblat.

Masyarakat Adat

Senin, 05 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Sepanjang 2025, konflik wilayah adat di Bengkulu berlangsung di 202,89 ribu hektare kawasan adat. Konflik mengemuka di Masyarakat Adat Lisai di Kabupaten Lebong, yang ruang hidupnya diklaim sebagai bagian dari Taman Nasional Kerinci Seblat.   

Catatan Akhir Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Bengkulu menginventarisasi konflik wilayah adat ini terjadi pada 56 komunitas adat. Konflik ini menyebar di seluruh Provinsi Bengkulu, dan sektor kawasan hutan negara menjadi penyebab konflik paling besar.

Ketua AMAN Wilayah Bengkulu, Fahmi Arisandi, merinci jumlah luasan konflik wilayah adat dengan kawasan hutan yang diklaim milik negara mencapai 143.108 ha, sektor pertambangan dengan luasan konflik mencapai 38,93 ribu ha, dan sektor perkebunan yang mencapai 20,86 ribu ha.

"Ada 56 komunitas masyarakat adat yang sedang berkonflik dengan tiga sektor ini," kata Fahmi.

Komunitas Adat Sungai Lisai di Kabupaten Lebong, Bengkulu, tengah melakukan pertemuan untuk membahasa konflik wilayaha dat mereka dengan penetapan kawasan hutan. Foto: AMAN Bengkulu

Tingginya angka konflik yang bersentuhan dengan kawasan hutan ini bermula dari buruknya tata kelola kebijakan. Penetapan kawasan hutan oleh negara dilakukan tanpa melibatkan komunitas adat meski mereka banyak beraktivitas dalam kawasan itu sejak sebelum republik ini berdiri. Alhasil, negara sekedar melakukan klaim, seolah tanah itu kosong tanpa penghuni. 

Ia mencontohkan salah satu konflik terjadi di Komunitas Adat Sungai Lisai yang ada di Kabupaten Lebong. Komunitas ini bermukim di Kampung Sungai Lisai dan memiliki pengetahuan terkait pengelolaan wilayah adat sejak lampau. Keberadaan mereka pun diakui berdasar catatan para leluhur.

Negara, melalui pemerintah lantas datang dan menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan hutan.

Mereka telah mengelola serta menjaga hutan milik mereka dengan kearifan serta menanam padi riun yang menjadi amanah para leluhur mereka. "Tapi celakanya, kampung ini malah dianggap masuk kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Bayangkan, kini dapur, ruang tamu, kamar tidur mereka malah dianggap milik TNKS. Tidak hanya itu layanan dasar yang seharusnya menjadi kewajiban negara seperti pendidikan, kesehatan, akses jalan yang layak tidak dapat mereka nikmati sebagaimana mestinya, apabila ada orang Lisai sakit dan harus dirujuk mereka harus ditandu untuk sampai ke fasilitas kesehatan terdekat di kecamatan Pinang Belapis. Ini kan menyedihkan," kata Fahmi.

Berharap Kebijakan yang Berpihak pada Isu Masyarakat Adat

AMAN menyoroti absennya keberpihakan pemerintah daerah, baik kabupaten/ kota dan provinsi, belum menunjukkan keberpihakan pada masyarakat adat. Padahal, kata Fahmi, sejak penetapan sejumlah kepala daerah baru hasil pemilihan kepala daerah di Bengkulu pada awal tahun 2025, harusnya bisa memberi konstruksi kebijakan yang lebih memberi ruang kepada masyarakat adat.

Ia mengingat isu masyarakat adat dan kearifan lokal, ikut menjadi titik penting pada masa kampanye dan menjadi salah satu pembahasan debat publik terbuka pemilu calon kepala daerah.

"Tapi faktanya, sampai akhir tahun 2025. Tidak ada kebijakan atau arah program yang mengarah pada masyarakat adat di Bengkulu," ucap Fahmi.

Ia pun berharap pada tahun 2026, para kepala daerah mulai memberikan keberpihakan pada masyarakat adat. Apalagi negara juga sudah berkomitmen untuk mengembalikan 1,4 juta hektare hutan adat milik masyarakat adat di seluruh Indonesia.

"Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Bengkulu adalah amanah konstitusi dan menjadi mandat bagi para kepala daerah. Jadi, jalankan dan tunaikan," kata dia.