LIPUTAN KHUSUS:

Korporasi Kuasai Tanahnya, Rakyat Jambi Tanggung Bencananya


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Krisis lingkungan di Jambi terjadi akibat kebijakan yang mengabaikan keadilan ekologis dan menempatkan kepentingan investasi di atas keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Lingkungan

Kamis, 01 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menilai krisis lingkungan hidup di Provinsi Jambi, pada sepanjang 2025, telah menunjukkan pola yang sistemik dan mengkhawatirkan. Krisis tersebut bukanlah rangkaian peristiwa alam yang berdiri sendiri, melainkan adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keadilan ekologis.

Walhi Jambi menyebut hampir separuh daratan di Jambi berada dalam penguasaan korporasi, lewat berbagai izin di sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan. Sementara, sekitar 3,77 juta jiwa masyarakatnya harus bertahan hidup di ruang yang kian menyempit, rentan dan penuh ancaman bencana ekologis.

Walhi Jambi mengungkapkan bahwa 57 persen areal penggunaan lain (APL) dan 44 persen kawasan hutan di Jambi telah dikuasai oleh korporasi. Penguasaan ruang ini menjadi sumber utama konflik agraria yang tak kunjung selesai, mempercepat kerusakan ekosistem, serta meningkatkan intensitas bencana ekologis seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), krisis air bersih, dan pencemaran sungai

Sepanjang 2025, Walhi Jambi menilai arah pembangunan di Provinsi Jambi semakin menjauh dari prinsip kehati-hatian lingkungan. Di Kota Jambi misalnya, pembangunan Mall Jambi Business Center (JBC) menjadi contoh nyata.

Hamparan tanaman sawit di Jambi. Realisasi penerimaan negara dan pendapatan daerah dari pajak sektor perkebunan sawit di Jambi, saat ini masih jauh dari potensinya./Foto: Walhi Jambi

Kawasan yang secara ekologis berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga Sungai Kambang justru ditimbun dan dialihfungsikan untuk kepentingan bisnis. Akibatnya, warga di sekitar kawasan Mayang dan JBC berulang kali mengalami banjir, termasuk pada Desember 2025.

“Padahal kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai wilayah rawan banjir. Bagi Walhi Jambi, banjir yang terus berulang ini bukanlah bencana alam semata, melainkan bencana ekologis akibat kebijakan tata ruang yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” kata Oscar Anugerah, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, dalam Catahu Walhi Jambi 2025, yang dipublikasikan pada 23 Desember 2025.

Oscar melanjutkan, ancaman terhadap ruang hidup rakyat juga muncul dari rencana pembangunan jalan khusus angkutan batu bara dan fasilitas stockpile PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan permukiman padat Mendalo Darat dan Aur Kenali. Proyek ini berpotensi menimbulkan pencemaran debu batu bara yang membahayakan kesehatan, meningkatkan risiko banjir akibat hilangnya daerah resapan, memicu kebisingan dan getaran, serta mengancam keselamatan warga, termasuk anak-anak yang setiap hari melintasi jalur tersebut.

Walhi Jambi, lanjut Oscar, berpandangan bahwa gubernur memiliki kewenangan hukum untuk menolak pembangunan stockpile dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batu bara yang tidak sesuai dengan tata ruang dan membahayakan lingkungan hidup serta masyarakat. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Pasal 35 ayat (4) UU tersebut memberikan kewenangan kepada gubernur dalam pengawasan, evaluasi, dan pemberian rekomendasi teknis terkait tata ruang dan lingkungan hidup. Kewenangan tersebut dipertegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (2) yang mewajibkan rekomendasi Gubernur sebagai syarat izin TUKS.

Selain itu, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga mewajibkan setiap pemanfaatan ruang dan kegiatan berdampak penting untuk memiliki kesesuaian tata ruang dan perlindungan lingkungan. Melemparkan tanggung jawab sepenuhnya kepada pemerintah pusat merupakan bentuk pengabaian kewajiban konstitusional.

“Karena tanpa rekomendasi gubernur, izin pembangunan stockpile dan TUKS batu bara berpotensi cacat prosedural dan melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Oscar.

Di kawasan hutan, sambung Oscar, pemerintah saat ini menjalankan kebijakan penertiban kawasan hutan (PKH) melalui satgas. Satgas ini dibentuk dengan janji menindak perampasan kawasan hutan oleh korporasi dan mafia tanah serta memulihkan hutan yang rusak.

Namun, pelaksanaan di lapangan justru menimbulkan kekhawatiran serius. Lahan sitaan di kawasan hutan difasilitasi untuk dikelola oleh PT Agrinas melalui skema kemitraan, yang berpotensi menyimpang dari tujuan pemulihan ekologis dan membuka babak baru penguasaan kawasan hutan oleh korporasi.

Berdasarkan data Walhi Jambi, pemasangan plang PKH telah berdampak dan berpotensi berdampak terhadap desa-desa dampingan dengan total luasan sekitar 33.763 hektare, yang tersebar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Muaro Jambi, Batanghari, Sarolangun, dan Tebo. Desa-desa tersebut antara lain Desa Sungai Paur, Kuap, Lubuk Mandarsah, Pemayungan, Olak Kemang, Gambut Jaya, Sepintun, dan Pangkalan Ranjau.

Tak hanya itu, Oscar bilang, karhutla juga kembali menjadi ancaman tahunan di Jambi. Sepanjang Juli 2025, tercatat 578 titik panas (hotspots) di Provinsi Jambi. Dari jumlah tersebut, 114 hotspots berada di konsesi perkebunan sawit dan 66 hotspots berada di wilayah PBPH. Fakta ini kembali membantah narasi yang menyalahkan masyarakat sebagai pelaku utama karhutla.

“Api justru dominan muncul di wilayah konsesi korporasi yang secara hukum memiliki kewajiban mencegah kebakaran. Jaringan masyarakat dampingan Walhi Jambi juga mengonfirmasi kebakaran di lapangan dengan perkiraan luasan terdampak mencapai 270 hektare,” kata Oscar.

Menurut Oscar, krisis lingkungan di Jambi juga berkaitan erat dengan buruknya tata kelola pertanahan. Kasus masyarakat transmigrasi di Desa Mekar Sari dan Desa Tebing Tinggi, Kabupaten Batang Hari, menunjukkan bagaimana sertifikat tanah kehilangan makna ketika negara menutup akses informasi.

Sejak 2013, masyarakat di dua desa tersebut kehilangan akses atas lahan bersertifikat. Sementara ATR/BPN belum membuka titik koordinat lahan yang seharusnya menjadi dasar kepastian hukum, meskipun masyarakat telah menempuh berbagai upaya administratif dan advokasi.

Di sektor sungai, Oscar melanjutkan, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus menjadi ancaman serius. Walhi Jambi memperkirakan lebih dari 44.387 hektare lahan telah rusak akibat PETI, terutama di wilayah hulu Sungai Batang Hari. Sungai yang menjadi sumber kehidupan jutaan warga kini tercemar lumpur dan merkuri, meningkatkan risiko penyakit, banjir, dan longsor.

“Catahu Walhi Jambi 2025 menegaskan bahwa krisis lingkungan di Jambi bukanlah rangkaian peristiwa alam yang berdiri sendiri. Ia adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keadilan ekologis dan menempatkan kepentingan investasi di atas keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan,” kata Oscar.