LIPUTAN KHUSUS:

Aksi Damai Tolak Tambang Besi Pulau Mangoli  Berbuah Kekerasan 


Penulis : Aryo Bhawono

Aksi damai penolakan tambang di Pulau Mangoli di Kota Ternate, Maluku Utara, berbalas kekerasan dan intimidasi. Sebanyak 10 IUP tambang bijih besi bercokol di pulau seluas 2.142 kilometer persegi yang berlokasi di utara Pulau Buru itu.

Tambang

Kamis, 15 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Aksi damai penolakan tambang di Pulau Mangoli di Kota Ternate, Maluku Utara, berbalas kekerasan dan intimidasi. Sebanyak 10 IUP tambang bijih besi bercokol di pulau seluas 2.142 kilometer persegi yang berlokasi di utara Pulau Buru itu.

Aksi damai penolakan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bijih besi di Pulau Mangoli digelar dalam Kongres Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) di Asrama Haji Kota Ternate, Minggu malam (11/1/2026). Tiga mahasiswa membentangkan spanduk penolakan tambang sesaat setelah Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengetuk palu pembukaan kongres.

Anggota Front Mahasiswa Sula, Haris Buamona, menyebutkan aksi itu merupakan  seruan moral dan politik kepada seluruh delegasi mahasiswa serta diaspora Kepulauan Sula yang hadir, agar tidak menutup mata terhadap ancaman pertambangan di Pulau Mangoli. 

“Aktivitas tambang yang mengancam ruang hidup, tanah adat, sumber pangan, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat Mangoli,” ucap dia. 

Aksi damai mahasiswa Kepulauan Sula mendesak pencabutan IUP bijih besi di Pulau Mangoli saat kehadiran Wakil Gubernur Maluku Utara di Ternate. Foto: Jatam

Namun, aksi damai itu justru dibalas dengan tindakan represif oleh Panitia Kongres HPMS. Salah satu mahasiswa mengalami pemukulan hingga wajahnya lebam. Sementara dua lainnya didorong secara kasar dan dipaksa keluar dari ruang kongres.

Para mahasiswa juga mengalami intimidasi verbal, di antaranya ucapan yang merendahkan dan menghapus identitas Mangoli sebagai bagian dari Kepulauan Sula. 

“Tindakan represif itu adalah pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat di ruang organisasi mahasiswa. Tindakan ini sekaligus mencerminkan ketiadaan sikap politik yang jelas dari HPMS dalam merespons ancaman serius pertambangan di Pulau Mangoli. 

Pulau Mangoli sendiri memiliki luas 2.142 km2. Pulau ini memiliki luas lebih sedikit, sekitar 142 km2, dari syarat kategori pulau kecil dalam UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UUPWP3K) yang menyebutkan pulau kecil memiliki luas kurang atau sama dengan 2.000 km2.

Data Minerba One Map Indonesia (MOMI) menyebutkan ada 10 konsesi tambang bijih besi. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat total luas konsesi mencapai 83. 635,94 hektare atau setengah dari luas Pulau Mangoli.

Sebanyak 10 perusahaan penguasa konsesi itu adalah:

  1. PT Aneka Mineral Utama dengan luas konsesi 21.946 ha
  2. PT Bintani Megah Tata Bersama dengan luas konsesi 725 ha
  3. PT Bintara Surya Nusa Jaya dengan luas konsesi 2.596 ha
  4. PT Indomineral Utama Sejahtera dengan luas konsesi 20.218 ha
  5. PT Indomineral Utama Sejahtera dengan luas konsesi 24.318 ha
  6. PT Wira Bahana Kilau mandiri dengan luas kosnesi 4.442 ha
  7. PT Wira Bahana Perkasa Anugerah dengan luas konsesi 443 ha
  8. PT Wira Bahana Perkasa Indah dengan luas konsesi 155 ha
  9. PT Wirabahana Perkasa dengan luas konsesi 7.284 ha
  10. PT Wira Bahana Perkasa Bersama dengan luas konsesi 1.395 ha

Pulau Mangoli sendiri merupakan satu dari dua pulau besar di Kabupaten Sula. Selain Pulau Mangoli dan Sulabesi, terdapat 17 pulau kecil.    

“Pulau ini bukan tanpa penduduk. Mereka kini terancam oleh tambang bijih besi yang bercokol di seantero pulau itu,” ucap dia. 

Mereka pun mendesak pencabutan 10 IUP di Pulau Mangoli dan mengajak mahasiswa Kepulauan Sula menolak tambang, serta membela tanah adat serta ruang hidup masyarakat Mangoli.