LIPUTAN KHUSUS:

Korban Tembak Satpam Sawit Diintimidasi Polisi di Rumahnya


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Rumah milik dua korban penembakan petugas keamanan perusahaan perkebunan sawit PT Agro Bengkulu Selatan di Pino Raya dilaporkan digeledah tanpa penjelasan dan disertai intimidasi.

Hukum

Minggu, 25 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Ketidakadilan dan intimidasi terhadap petani Pino Raya, Bengkulu Selatan, kembali terjadi. Pasca-insiden penembakan terhadap 5 petani di Pino Raya oleh pihak keamanan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), aparat penegak hukum justru melakukan penggeledahan terhadap rumah korban. Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WalhiBengkulu, tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, karena peristiwanya diwarnai intimidasi dengan penggunaan bahasa kasar dan merendahkan martabat manusia.

Berdasarkan laporan warga yang diterima Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, proses penggeledahan berlangsung panas dan tanpa penjelasan yang transparan dan disertai intimidasi verbal. Pada saat mendatangi rumah salah satu korban EH, sempat terjadi cekcok hingga aparat melontarkan umpatan kasar, termasuk menyebut kata “anjing”, kepada korban, anggota keluarga, dan kuasa hukum korban.  

Penggeledahan dimaksud dilakukan Kamis (22/1/2026) yang dilakukan di 3 rumah milik SU, EH, dan SU, yang mana dua di antaranya adalah korban penembakan sebelumnya. Aksi penggeledahan dilakukan pada sekitar pukul 12.00-16.00 Wib. Dalam penggeledahan itu pihak keluarga dan pemilik rumah dilarang mendokumentasikan surat izin dari pengadilan untuk penggeledahan.

Atas kejadian ini, Walhi Bengkulu menilai peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan berlapis, karena korban tidak hanya mengalami luka fisik akibat peluru, tetapi juga kekerasan psikologis melalui penghinaan dan intimidasi. Alih-alih memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan bersenjata, aparat justru memperpanjang rantai kekerasan melalui tindakan intimidatif.

Tampak sejumlah anggota kepolisian saat dilakukan penggeledahan di salah satu rumah korban penembakan PT ABS di Pino Raya, Bengkulu Selatan. Foto: Istimewa.

Julius dari Walhi Bengkulu, mengatakan penembakan yang belum tuntas diusut kini diperparah dengan penggeledahan yang menempatkan korban sebagai pihak yang seolah-olah bersalah. Tindakan ini menjadi preseden berbahaya bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi petani dan masyarakat desa yang kerap menjadi korban konflik agraria.

Menurutnya aparat hukum negara seharusnya bertindak profesional, menjunjung tinggi hukum, serta menghormati martabat warga sipil bukan sebaliknya. Dalam hal ini ia menilai negara telah gagal hadir sebagai pelindung, dan justru tampil sebagai ancaman bagi warganya sendiri.

“Petani Pino Raya adalah korban kegagalan negara dalam penyelesaian konflik dan pembiaran atas kejahatan yang diduga dilakukan PT ABS. Perilaku yang ditunjukkan aparat ini memperlihatkan sikap arogan aparat serta dugaan kuat adanya upaya menekan dan membungkam korban pasca penembakan “ ujar Julius, dalam sebuah keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).

Julius meminta segala bentuk kriminalisasi dan teror terhadap petani serta masyarakat Pino Raya dihentikan. Ia bilang kekerasan aparat tidak boleh dinormalisasi. Penegakan hukum yang lahir dari makian hanya akan memperdalam luka keadilan dan memperlebar jurang ketidakpercayaan rakyat terhadap negara.

“Atas peristiwa ini, kami mendesak pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap aparat yang melakukan penggeledahan disertai makian dan intimidasi,” ucapnya.

Sebelumnya, kelompok masyarakat sipil juga mencium adanya kejanggalan dalam penanganan kasus penembakan 5 orang Petani Pino Raya, Bengkulu Selatan oleh pihak keamanan PT Agro Bengkulu Selatan. Sebab, pasal pidana yang dikenakan kepada pelaku penembakan tidak maksimal. Pelaku tidak dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat, mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api.

Pasca-peristiwa penembakan 24 November 2025, Polres Bengkulu Selatan membuat laporan polisi. Namun selain membuat laporan terkait dengan penembakan terhadap petani Pino Raya, Polres Bengkulu Selatan juga membuat laporan terkait dengan penganiayaan pihak keamanan PT ABS.

Padahal sebelum itu pihak petani lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi dan meminta untuk memasukkan pasal mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan berat, tindak pidana percobaan pembunuhan serta dugaan tindak pidana menguasai dan mempergunakan senjata api tanpa hak.

Tapi pihak petugas penerima laporan dan penyidik mempreteli pasal-pasal yang diajukan oleh kuasa hukum dan hanya menulis dugaan tindak pidana penganiayaan dengan berbagai alasan, di antaranya kesalahan sistem pada komputer yang tidak dapat memuat pasal yang dilaporkan, meminta untuk laporan senjata api dilakukan melalui laporan model A hingga mengarahkan untuk hanya melaporkan satu pasal.

Dalam prosesnya, laporan polisi hanya dimuat dua pasal yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat. Akan tetapi, ternyata pada saat penyelidikan hanya menjadi satu pasal yakni pasal 351 ayat (2) yang menyebabkan pelapor kehilangan hak untuk mengikuti perkembangan pasal yang dilaporkan mengenai penyalahgunaan senjata api karena dijadikan laporan model A.

Sementara itu, pemberitahuan perkembangan penyidikan hanya diberikan kepada pelapor, jika laporan dibuat dengan model A dengan pelapornya polisi, maka perkembangan penyidikan tidak akan diberitahukan kepada pelapor atau korban.

Kuasa hukum petani telah menyampaikan surat keberatan mengenai penerapan pasal tersebut, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban secara resmi, dengan dalih surat masih berapa di meja Kapolres Bengkulu Selatan.