LIPUTAN KHUSUS:

Pencabutan Izin 28 Perusahaan Jangan Hanya Ganti Pemain: YLBHI


Penulis : Aryo Bhawono

Sebanyak lima dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah atas bencana Sumatra pernah dicabut pada 2022. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menengarai pencabutan izin hanya untuk “ganti pemain”.

Hukum

Sabtu, 24 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Sebanyak lima dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah atas bencana Sumatra pernah dicabut pada 2022. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menengarai pencabutan izin hanya untuk “ganti pemain”. 

Lima perusahaan yang sudah dicabut izinnya itu adalah PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Barumun Raya Padang Langkat, dan PT Multi Sibolga Timber. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menandatangai pencabut izin melalui Keputusan Menteri LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan pada 5 Januari 2022. 

Pencabutan ganda perizinan ini menunjukkan buruk dan gagalnya pengurus negara dalam menyusun tata kelola lingkungan hidup serta sangat serampangan memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan tanpa melewati proses yang semestinya. Kejadian bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor Sumatera seharusnya tidak terjadi jika Pemerintah tidak serampangan dalam memberikan izin.

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menyebutkan pencabutan 28 izin yang bermasalah merupakan buktinya abainya negara dan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap izin-izin tidak pernah dilakukan. Setidaknya terdapatnya 6 (enam) izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanam yang dicabut oleh pemerintahan dan 2 izin di sektor Non Kehutanan di Sumatera Barat sendiri 

Material kayu yang hanyut akibat banjir dan memenuhi salah satu sungai di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami masih menduga masih banyak perusahaan-perusahan yang melakukan pelanggaran dan kejahatan lingkungannya yang tidak pernah tersentuh hukum, yang menjadi prihatin terhadap izin PBPH yang cabut di Sumatera Barat terdapat 3 izin berada di Kepulauan Mentawai yang sudah menghancurkan hutan adat mentawai. 

Menurutnya negara wajib memastikan lahan bekas konsesi-konsesi yang luasnya lebih kurang 1.010.592 hektar tidak dialihkan kembali kepada korporasi apalagi dalam bentuk Agrinas. Pencabutan izin untuk kemudian digantikan korporasi lain tetap mengancam kembali keselamatan ruang hidup rakyat sehingga membuka peluang besar potensi  kerusakan yang sangat parah. 

Pencabutan izin 28 perusahaan ini tidak boleh hanya sebagai upaya Pemerintah melakukan “pergantian pemain” dari perusahaan swasta kepada perusahaan milik negara seperti PT. Apalagi Agrinas yang dikuasai oleh militer. 

“Kami masih ingat bagaimana pencabutan terhadap konsesi PT Multi Karya Lisun Prima di Kabupaten Sijunjung pada tahun 2024 namun pada tahun 2025 areal tersebut kembali di proses untuk perizinan," ucap dia. 

Ia pun mendesak pemerintahan melakukan moratorium seluruh izin terkhusus yang ada di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Edy K. Wahid dari YLBHI menilai langkah pencabutan izin dan gugatan terhadap 6 perusahaan atas bencana ekologis di Sumatera belum  belum menyentuh akar persoalan. Langkah ini lebih menyerupai upaya cuci tangan dan pengalihan tanggung jawab dari Pemerintah ke swasta.

“Pemerintah juga harus bertanggung jawab penuh, baik dalam aspek pemulihan lingkungan maupun pemulihan hak-hak korban, bukan hanya sebagai penggugat. Makanya mekanisme ganti rugi melalui setoran ke kas negara sebesar yang Rp 4,657 triliun harus dipastikan alokasinya secara langsung untuk pemulihan kehidupan korban bencana,” ucap dia.

Mereka mendesak pemerintah melakukan evaluasi dan moratorium secara menyeluruh kepada perusahaan yang melanggar aturan. 

“Harus ada kejelasan terhadap kurang lebih 1.010.592 hektar lahan itu agar tidak diperuntukkan untuk konsesi-konsesi lain,” ucap dia.