LIPUTAN KHUSUS:
Taman Nasional Meratus Ancam Eksistensi Masyarakat Adat Loksado
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Konsep konservasi berbasis taman nasional dinilai tidak sejalan dengan sistem kehidupan masyarakat adat Meratus.
Masyarakat Adat
Senin, 26 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Wacana penetapan kawasan Pegunungan Meratus sebagai taman nasional menimbulkan kekhawatiran serius bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat yang telah turun-temurun mendiami wilayah tersebut. Model konservasi negara melalui penetapan taman nasional dinilai berpotensi mengulang praktik peminggiran dan penjajahan oleh negara atas ruang hidup masyarakat adat, demi kepentingan konservasi yang tidak berpihak.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan (Kalsel), Raden Rafiq menilai wacana penetapan taman nasional dengan pendekatan negara yang sentralistik justru berisiko menjadi bentuk baru perampasan ruang hidup masyarakat adat, termasuk yang tinggal di Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Menurutnya konservasi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan manusia yang selama ratusan tahun justru menjaga Meratus tetap lestari.
Sedikitnya 119.779 hektare wilayah Pegunungan Meratus rencananya akan ditetapkan sebagai taman nasional. Wacana ini menghantui kehidupan masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada wilayah tersebut. Rencana penetapan taman nasional ini akan berdampak langsung pada sedikitnya 23 desa yang tersebar di lima kabupaten, yakni Kabupaten Kotabaru, Banjar, Balangan, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
“Rencana ini bukan sekadar soal kawasan, tetapi soal kehidupan. Ketika 23 desa terancam, negara seharusnya berhenti dan bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi oleh kebijakan taman nasional ini?” ujar Raden, dalam sebuah keterangan tertulis, Sabtu (241/1/2026).
Raden menguraikan, konsep konservasi berbasis taman nasional dinilai tidak sejalan dengan sistem kehidupan masyarakat adat Meratus. Selama ratusan tahun, masyarakat adat telah hidup berdampingan dengan alam dan menerapkan praktik konservasi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan semestinya mengakui, mengadopsi, dan melindungi sistem konservasi yang telah lama dipraktikkan oleh masyarakat adat, bukan justru mengancamnya.
Praktik konservasi masyarakat adat di Pegunungan Meratus telah berlangsung jauh sebelum Republik Indonesia terbentuk. Namun, ironisnya, sistem pengetahuan dan pengelolaan ruang hidup yang mereka jalankan kini terancam oleh kebijakan negara yang mengabaikan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.
Dalam sistem ruang hidup masyarakat adat Meratus, setidaknya terdapat empat kawasan utama yang saling terhubung dan menopang kehidupan mereka. Pertama, pahumaan, yaitu kawasan peladangan yang menjadi sumber utama pangan. Di kawasan ini, masyarakat adat menanam beragam jenis tanaman pangan yang menjadi sumber nutrisi dan protein bagi keluarga mereka.
Kedua, jurungan, yakni kawasan bekas ladang yang dibiarkan pulih secara alami hingga kembali menjadi hutan. Kawasan ini ditumbuhi berbagai jenis vegetasi alami serta tanaman buah-buahan yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Yang ketiga, kekayuan, yaitu kawasan berhutan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air, lokasi berburu, serta sumber bahan bangunan untuk kebutuhan papan masyarakat. Kawasan kekayuan juga menjadi sumber utama air bersih bagi masyarakat adat Meratus.
“Sistem pengelolaan ruang hidup masyarakat adat Meratus adalah bentuk konservasi nyata yang hidup dan bekerja. Mengabaikan pengetahuan ini sama saja dengan menghapus sejarah ekologis yang menjaga Pegunungan Meratus jauh sebelum negara hadir,” ujar Raden.
Penetapan taman nasional tanpa pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat berpotensi merampas ruang hidup, memutus relasi masyarakat dengan alam, serta menghilangkan sistem pengetahuan lokal yang terbukti menjaga kelestarian Pegunungan Meratus selama berabad-abad.
Masyarakat adat Meratus dan organisasi pendukung mendesak pemerintah untuk menghentikan wacana penetapan taman nasional yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat, serta segera membuka ruang dialog yang setara dan bermakna dengan masyarakat adat sebagai subjek utama perlindungan Pegunungan Meratus.

Share

