LIPUTAN KHUSUS:
Penegakan Hukum Perusak Hutan Sumatra Harus Menyasar PETI
Penulis : Kennial Laia
WALHI mendesak agar penegakan hukum turut menyasar tambang emas ilegal yang turut terjadi di dalam kawasan hutan.
Tambang
Rabu, 28 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Aktivitas penambangan tanpa izin atau PETI turut disorot sebagai salah satu sektor yang menyumbang tingkat keparahan dampak banjir bandang dan longsor di Pulau Sumatra November lalu.
Manajer Kampanye Hutan dan Lingkungan Hidup WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan, jumlah tambang emas ilegal di lokasi terjadinya bencana mematikan November lalu itu masif dan terjadi di dalam kawasan hutan.
“Kami melihat di Sumatra Barat dan Aceh ada tekanan pertambangan emas tanpa izin yang sangat tinggi dan anehnya dalam proses penegakan hukum yang tengah berlangsung, tambang emas ini luput dari proses,” kata Uli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Alih Fungsi Lahan DPR dengan sejumlah organisasi penggiat lingkungan hidup di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Sebelumnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatra Barat menyatakan, terdapat 300 titik lokasi penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut, yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp9 triliun, serta berdampak pada lingkungan dan kualitas air.
Sementara itu data WALHI mengungkap, pertambangan emas ilegal turut merambah kawasan hutan. Di Sumatra Barat, misalnya, WALHI mencatat 62 titik PETI di dalam kawasan hutan, dan 137 titik berada di luar kawasan hutan.
Di Aceh juga, penambangan emas ilegal turut menyumbang pembukaan hutan yang besar. Menurut Uli, pada periode 2023-2024, jumlah bukaan hutan tanpa izin di Aceh tersebar di tujuh kabupaten Aceh. Aceh Barat mencatat jumlah tertinggi, dengan 4.223 titik dan Nagan Raya sebanyak 2.500 titik.
WALHI mencatat, 45,64 persen kegiatan tambang emas ilegal tersebut berada di hutan lindung. Sementara itu 30 persen berada di area peruntukan lain, 16 persen di hutan produksi, dan 7,4 persen di badan air.
“Ini menunjukkan bahwa kerusakan daerah aliran sungai di Aceh juga disebabkan oleh kegiatan penambangan emas tanpa izin,” kata Uli.
Uli mendorong agar penegakan hukum turut mencakup aktivitas penambangan ilegal tanpa izin, terutama di sejumlah provinsi terdampak banjir tahun lalu.
“Pertambangan emas ilegal di Aceh juga menyebabkan pembukaan hutan dan lahan yang sangat besar jadi ini penting untuk didorong,” kata Uli.
Sebelumnya pada Desember 2025, Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap saat ini terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin alias tambang ilegal yang tersebar di 35 provinsi. Komoditas di antaranya emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, dan timah. Adapun Sumatra Utara menjadi wilayah dengan jumlah pertambangan ilegal tertinggi di Indonesia.

Share

