LIPUTAN KHUSUS:

Korban yang Ditembak Satpam Sawit Pino Raya Jadi Tersangka


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hak atas tanah dibalas dengan peluru. Petani korban penembakan satpam perusahaan sawit lantas dijerat dengan pasal-pasal pidana.

Hukum

Rabu, 28 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu mengecam keras penetapan dua petani korban penembakan satuan pengamanan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) dan satu petani perempuan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian, dalam konflik agraria di Desa Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu. Penetapan tersangka ini merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap korban sekaligus memperlihatkan ketimpangan serius dalam penegakan hukum. 

Dalam pernyataan resminya, Walhi Bengkulu menyebut ironis dan tidak masuk akal, para petani yang menjadi korban kekerasan bersenjata justru dikriminalisasi, sementara pelaku penembakan hingga kini tidak jelas proses hukumnya. Sampai saat ini, publik tidak mendapatkan penjelasan yang cukup transparan terkait status hukum pelaku penembakan yang diduga penahanannya sedang ditangguhkan.

Selain itu, polisi juga tidak transparan terkait dasar penggunaan senjata api dan hasil uji balistik yang dilakukan oleh pihak kepolisian, serta kronologis pelaku memiliki senjata tersebut, yang semestinya harus digali secara menyeluruh dan dugaan sindikat jual beli senjata di Bengkulu. 

“Korban dijadikan tersangka sedangkan pelaku dibiarkan untuk bebas. Penetapan tersangka terhadap korban penembakan dan seorang petani perempuan menunjukkan pola pembalikan fakta hukum. Alih-alih menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi, aparat justru menjadikan mereka sebagai objek represi hukum,” kata Dodi Faisal, Direktur Walhi Bengkulu, Rabu (28/1/2026). 

Petani Pino Raya bernama Buyung mengalami luka tembak di bagian dada. Selain Buyung, 4 petani lainnya juga menjadi mengalami luka berat akibat penembakan yang diduga dilakukan pihak PT ABS. Sumber: Walhi Bengkulu.

Dodi menuturkan, Walhi Bengkulu beranggapan tindakan polisi ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum digunakan sebagai alat untuk membungkam perjuangan petani yang mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidupnya. Lebih jauh, penetapan seorang petani perempuan sebagai tersangka memperlihatkan pengabaian total terhadap perspektif keadilan gender, yang mana perempuan pembela lingkungan kembali menjadi sasaran intimidasi dan kriminalisasi. 

Walhi Bengkulu menilai penanganan kasus penembakan di Pino Raya sangat tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum, terutama terkait Profesionalitas Kepolisian dalam menangani kasus. Pasalnya dalam penyelidikan oleh penyidik banyak sekali kejanggalan dan amoralitas Polri pada praktiknya. 

“Penetapan seorang petani perempuan sebagai tersangka memperparah situasi. Negara kembali gagal memberikan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM dan lingkungan, sebagaimana dijamin dalam UU No. 7 Tahun 1984 Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita,” ujar Dodi.

Penetapan 3 petani pejuang lingkungan yang mempertahankan hak-hak atas tanah dan lingkungan hidup, lanjut Julius, tidak dapat dituntut secara pidana, sesuai dengan U No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 66 yang di pertegas pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 119/PUU-XXIII/2025 (Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup). 

“Pada dasarnya peristiwa tersebut petani tidak memenuhi mens rea. Karena bertindak mempertahankan diri dan ruang hidupnya. Kemudian jangan lupakan akar dari peristiwa penembakan adalah konflik agrarian yang merupakan konflik struktural,” kata Dodi.

Julius Nainggolan dari Walhi  Bengkulu, mengatakan pada KUHP melalui Pasal 43, Pasal 45, dan Pasal 52 menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa kesalahan, serta bahwa pidana adalah upaya terakhir (Ultimum Remedium). Oleh karena itu, pemidanaan terhadap petani yang mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya merupakan bentuk kriminalisasi korban yang bertentangan dengan hukum pidana nasional. 

“Kami mengecam keras kegagalan negara dalam tugasnya mengedepankan prinsip good governance. Ia mengatakan, apa yang terjadi di Pino Raya bukan kasus tunggal,” katanya.

Julius bilang, kasus ini adalah bagian dari pola sistemis kriminalisasi petani dan pembela lingkungan hidup dalam konflik agraria di Indonesia. Konflik struktural diselesaikan dengan pendekatan senjata.

“Hak atas tanah dibalas dengan peluru. Dan korban dijawab dengan pasal-pasal pidana,” kata Julius. 

Atas dasar itu, Walhi Bengkulu menuntut segera hentikan dan batalkan seluruh proses kriminalisasi terhadap dua korban penembakan dan satu petani perempuan di Pino Raya. Kemudian, usut tuntas dan transparan pelaku penembakan, termasuk pertanggungjawaban pidana dan etik aparat kepolisian. Lalu buka secara publik dasar penggunaan senjata api, rantai komando, dan prosedur pengamanan di lapangan, dan jamin perlindungan penuh bagi petani dan pembela lingkungan hidup, termasuk pemulihan hak korban.

“Negara tidak boleh membiarkan hukum menjadi alat represi. Ketika korban ditembak lalu dijadikan tersangka, sementara pelaku kekerasan dibiarkan bebas, maka yang terjadi adalah kejahatan terhadap keadilan dan pelanggaran HAM yang serius,” kata Julius.

Penanganan kasus yang janggal

Sebelumnya, pada 22 Januari 2026, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah milik 3 petani Pino Raya tersebut, dan sempat menimbulkan ketegangan, dikarenakan ada oknum polisi yang berkata kasar kepada pemilik rumah.

Kelompok masyarakat sipil sudah mencium adanya kejanggalan dalam penanganan kasus penembakan 5 orang Petani Pino Raya, Bengkulu Selatan oleh pihak keamanan PT Agro Bengkulu Selatan. Sebab, pasal pidana yang dikenakan kepada pelaku penembakan tidak maksimal. Pelaku tidak dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat, mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api.

Pasca-peristiwa penembakan 24 November 2025, Polres Bengkulu Selatan membuat laporan polisi. Namun selain membuat laporan terkait dengan penembakan terhadap petani Pino Raya, Polres Bengkulu Selatan juga membuat laporan terkait dengan penganiayaan pihak keamanan PT ABS.

Padahal sebelum itu pihak petani lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi dan meminta untuk memasukkan pasal mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan berat, tindak pidana percobaan pembunuhan serta dugaan tindak pidana menguasai dan mempergunakan senjata api tanpa hak.

Tapi pihak petugas penerima laporan dan penyidik mempreteli pasal-pasal yang diajukan oleh kuasa hukum dan hanya menulis dugaan tindak pidana penganiayaan dengan berbagai alasan, di antaranya kesalahan sistem pada komputer yang tidak dapat memuat pasal yang dilaporkan, meminta untuk laporan senjata api dilakukan melalui laporan model A hingga mengarahkan untuk hanya melaporkan satu pasal.

Dalam prosesnya, laporan polisi hanya dimuat dua pasal yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat. Akan tetapi, ternyata pada saat penyelidikan hanya menjadi satu pasal yakni pasal 351 ayat (2) yang menyebabkan pelapor kehilangan hak untuk mengikuti perkembangan pasal yang dilaporkan mengenai penyalahgunaan senjata api karena dijadikan laporan model A.

Sementara itu, pemberitahuan perkembangan penyidikan hanya diberikan kepada pelapor, jika laporan dibuat dengan model A dengan pelapornya polisi, maka perkembangan penyidikan tidak akan diberitahukan kepada pelapor atau korban.

Kuasa hukum petani telah menyampaikan surat keberatan mengenai penerapan pasal tersebut, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban secara resmi, dengan dalih surat masih berapa di meja Kapolres Bengkulu Selatan.