LIPUTAN KHUSUS:

Industri Nikel Parimo: Diklaim Hijau, Tapi Langgar RTRW


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Rencana pembangunan industri nikel yang diklaim ramah lingkungan di Kabupaten Parigi Moutong bertentangan dengan tata ruang wilayah serta daya dukung ekologis daerah.

Tambang

Minggu, 22 Februari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Proyek Neo Energi Parimo Industrial Estate (NEPIE) yang berlokasi di Desa Towera dan sekitarnya, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil. Meski proyek ini mengusung konsep green industry dengan energi dari PLTA Banggaiba (312 MW) dan berfokus pada hilirisasi nikel untuk bahan baku baterai kendaraan listrik, namun proyek ini tidak sejalan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng, mengatakan bahwa berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023, Kecamatan Siniu memiliki sekitar 1.206,79 hektare lahan cadangan untuk pertanian pangan berkelanjutan. Dorongan masuknya industri nikel di wilayah ini berisiko mengubah status lahan yang seharusnya dilindungi untuk menjamin ketahanan pangan daerah. Saat ini, revisi RTRW Kabupaten Parigi Moutong tengah digodok dan sudah memasuki tahap konsultasi publik kedua, dengan fokus pada penyesuaian status kawasan hutan serta perlindungan LP2B.

“Rencana pembangunan industri nikel yang diklaim ramah lingkungan di Kabupaten Parigi Moutong bertentangan dengan tata ruang wilayah serta daya dukung ekologis daerah. Kabupaten Parigi Moutong selama ini dikenal sebagai lumbung pangan, perikanan, agrobisnis, dan pariwisata di Sulawesi Tengah,” kata Walhi Sulteng dalam sebuah keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).

Walhi Sulteng menguraikan, berdasarkan RTRW Tahun 2020, total luas wilayah Parigi Moutong mencapai 581.300 hektare, dengan rincian kawasan hutan 119.293 hektare, pertanian 237.493 hektare, perikanan 9.027 hektare, dan permukiman 23.950 hektare. Posisi strategis ini menjadikan Parigi Moutong sebagai penyangga pangan utama di Sulawesi Tengah.

Ilustrasi bijih nikel.

“Namun, penambahan pembangunan industri nikel tanpa kendali berpotensi mencemari laut dari limbah nikel, menghilangkan ruang tangkap masyarakat dari masifnya mobilisasi tongkang yang memuat ore nikel, dan mengancam keberlangsungan hidup petani,” kata Walhi Sulteng.

Lebih lanjut, Walhi menjelaskan, profil Kabupaten Parigi Moutong menunjukkan kapasitas produksi pangan yang sangat besar. Pada 2025, total produksi pertanian mencapai 417.388 ton dengan luasan lahan 157.999 hektare.

Angka-angka ini menegaskan bahwa Parigi Moutong merupakan wilayah lumbung pangan dan komoditas perkebunan strategis di Sulawesi Tengah. Kehadiran proyek industri nikel yang tidak sesuai tata ruang berpotensi mengganggu fungsi vital ini, mengancam keberlanjutan produksi pangan, serta menurunkan daya dukung ekologis yang menopang kehidupan masyarakat.

“Walhi mendesak pemerintah untuk hentikan pembangunan industri nikel yang mengabaikan tata ruang dan daya dukung lingkungan hidup,” ujar Walhi Sulteng.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng juga pernah menyampaikan kritik terhadap rencana pembangunan kawasan industri nikel ini. Jatam melihat bahwa pembangunan kawasan industri ini bertolak belakang dengan potensi utama daerah, dan juga tidak sesuai dengan janji poltik Gubernur Sulteng Anwar Hafid pada masa kampanye.

Moh. Taufik, Dinamisator Jatam Sulteng, mengatakan Pemerintah Provinsi Sulteng mestinya mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pengolahan perikanan, pertanian, dan pariwisata bahari, bukan pertambangan nikel. Yang mana itu sesuai dengan janji Gubernur Sulteng dalam kampanyenya.

Taufik mengatakan, narasi industri nikel ramah lingkungan tidak pernah benar-benar ada, terutama bila aktivitas tersebut mengubah bentang alam dan melakukan ekstraksi sumber daya alam.

“Kegiatan ekstraksi yang mengubah bentang alam tidak pernah ramah lingkungan. Istilah ramah lingkungan hanya menjadi narasi jika peruntukkan lahan berubah dan isi bumi terus dikeruk,” kata Taufik, pada 6 Februari 2026, dikutip dari Kabar68.

Taufik juga mengingatkan ancaman serius terhadap ekosistem pesisir Teluk Tomini, yang dikenal sebagai bagian dari segitiga terumbu karang dunia. Ia menyebut potensi kerusakan terumbu karang seluas 1.031 hektare jika limbah industri, termasuk limbah B3, mencemari laut.

“Kawasan ini memiliki sumber daya laut melimpah yang menopang ekonomi masyarakat pesisir. Industri nikel berisiko besar merusak ekosistem terumbu karang dan perikanan,” ujarnya.

Selain dampak lingkungan, Jatam juga menilai pembangunan kawasan industri nikel berpotensi memicu konflik baru. Pengolahan nikel kadar rendah, kata Taufik, membuka peluang penerbitan izin-izin tambang baru.

“Artinya akan ada pembongkaran wilayah baru melalui izin tambang. Ini berpotensi melahirkan konflik antara masyarakat dan perusahaan,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulteng menetapkan pengembangan industri hijau berbasis PLTA sebagai prioritas utama dalam pengelolaan kawasan industri di Parimo. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Daftar Proyek Strategis Nasional. Dalam lampiran regulasi itu, Neo Energi Parimo Industrial Estate (NEPIE) tercatat pada nomor urut 114 sebagai PSN.

Persiapan pembukaan kawasan industri NEPIE telah dilakukan sejak 2023 oleh PT Anugrah Tekhnik Industri (ATHI), anak perusahaan PT Anugrah Neo Energy Materials (Neo Energy), dengan luasan sekitar 20 hektare di Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong. Saat ini, pembangunan kantor kawasan industri sebagai salah satu syarat keberlanjutan izin telah mulai dilakukan.