LIPUTAN KHUSUS:

Operasi Freeport di Papua Lanjut, Walhi: Krisis Bersambung


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Pemerintah dinilai memosisikan alam Papua sekadar objek monetisasi.

Tambang

Senin, 23 Februari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport-McMoRan Inc, terkait kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia (FI), hingga umur cadangan tembaga dan emas di Papua, dianggap sebagai kebijakan yang akan melanjutkan krisis dan derita di Tanah Papua. Demikian menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Walhi menilai, kebijakan yang sekedar melanjutkan praktik ekonomi ekstraktif dan alpa memastikan pemulihan lingkungan dan hak masyarakat adat Papua. Ambisi menggenjot investasi melalui perpanjangan operasi PT Freeport dan rencana hilirisasi dengan janji pembangunan fasilitas sosial dan kenaikan pendapatan negara, tidak sebanding dengan kelanjutan krisis ekologis dan kemanusiaan di Tanah Papua.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, menilai bahwa pemberian kontrak seumur cadangan melalui MoU tersebut merupakan bentuk legitimasi atas eksploitasi tanpa batas di tanah Papua. MoU ini, imbuhnya, bukan sekadar memperpanjang waktu operasi, tetapi juga menghapus ruang bagi upaya pemulihan ekosistem Papua yang telah mengalami kerusakan selama lebih dari 50 tahun.

“Negara justru menjadi fasilitator bencana ekologis yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat Papua,” kata Boy, dalam sebuah keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Nir-partisipasi Papua di proses perpanjangan operasi Freeport

Area tambang terbuka (open pit) Grasberg di Kabupaten Timika, Papua, milik PT Freeport Indonesia. Dok Paul Q. Warren-Columbia.edu melalui Tren Asia.

Proses MoU yang akan jadi dasar penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport, lanjut Boy, dilakukan secara tertutup, tidak transparan, dan tanpa memperhatikan partisipasi bermakna berbagai komponen masyarakat adat dan orang asli Papua. Sikap tersebut lagi-lagi menunjukkan keberpihakan pemerintah pada PT Freeport.

Boy berpendapat, pemerintah seolah menjadi juru bicara dan perpanjangan tangan investasi. Bukan mengambil posisi sebagai bagian dari Papua, dan menaruh keberpihakannya kepada masyarakat adat  dan orang asli Papua serta kepentingan lingkungan hidup yang selama puluhan tahun telah menjadi korban eksploitasi.

"Alasan tersebut merupakan alasan yang paling rasional menunjukkan mengapa Walhi menolak kebijakan pemerintah untuk memperpanjang operasi Freeport. Kondisi yang jelas hanya akan mengunci Papua dalam siklus perusakan baru, memperdalam krisis ekologis, dan mengabaikan keadilan bagi rakyat Papua," ucap Boy.

Dalam catatan Walhi, aktivitas Freeport di Papua telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, seperti pencemaran sungai akibat limbah tailing hingga praktik represif yang menyingkirkan dan memisahkan relasi sakral antara orang asli papua (OAP) dan alamnya. Dampak buruk secara ekologis dan sosial yang dialami Masyarakat Adat Suku Amungme dan Kamoro tidak pernah dipertimbangkan pemerintah. Alam Papua sekadar diposisikan sebagai objek monetisasi oleh pemerintah.

Dalam lima tahun terakhir (2019-2025), operasional PT Freeport Indonesia berulang kali menimbulkan pelanggaran lingkungan hidup serius di Papua Tengah. Sejak 2019, pembuangan 200.000 ton tailing per hari ke sungai-sungai seperti Aghawagon dan Otomona menyebabkan kadar tembaga di muara meningkat hingga 0,5 mg/L, hampir 40 kali di atas batas aman. Pada periode yang sama, peningkatan air asam tambang menyebabkan penurunan pH air hingga 3,5, dan deforestasi mencapai 22.000 hektare, diikuti sedimentasi di muara Ajkwa yang menghilangkan jalur tradisional masyarakat adat Kamoro.

Memasuki 2023, operasional PT Freeport Indonesia melepaskan sekitar 2,5 juta ton gas rumah kaca (GRK), sementara risiko longsor yang meningkat hingga 15-20% kemudian terlihat nyata melalui insiden material basah di Grasberg Block Cave pada September 2025. Dampaknya terhadap masyarakat juga semakin berat dari tahun ke tahun. Dalam kurun waktu tersebut hasil tangkapan ikan masyarakat Amungme dan Kamoro menurun hingga 60% sebagai akibat pencemaran sungai, sementara kasus ISPA meningkat 12% di Mimika.