LIPUTAN KHUSUS:

Petani Bunga Raya Korban Kriminalisasi Diminta Dibebaskan


Penulis : Kennial Laia

Pegiat lingkungan hidup mendesak pembebasan tiga petani di Riau, yang diduga menjadi korban kriminalisasi karena memperjuang hak atas tanah kelolanya.

Agraria

Rabu, 04 Maret 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Pegiat lingkungan hidup mendesak pembebasan tiga petani di Riau yang dituntut penjara usai mengikuti aksi protes terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit. Konflik tersebut diduga berawal dari perampasan lahan yang dikelola oleh petani.  

Direktur Eksekutif WALHI Riau Eko Yunanda mengatakan, pihaknya telah mengajukan amicus curiae atau kajian sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri Bengkalis pada Senin, 2 Maret 2026. Upaya tersebut diharapkan menjadi pertimbangan para hakim untuk tidak menghukum bui para petani yang memperjuangkan hak atas ruang hidupnya.

“Kami merekomendasikan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan secara holistik dan komprehensif bahwa perkara ini tidak akan terjadi bila pemerintah tidak menerbitkan hak guna usaha di atas hak pengelolaan lahan transmigrasi Siak I yang dikelola masyarakat,” kata Eko, Selasa, 3 Maret 2026.  

Kasus hukum tersebut bermula pada 11 September 2025. Tiga petani Bunga Raya, Siak, ditangkap setelah mengikuti aksi bersama ratusan petani lainnya terhadap aktivitas PT Teguh Karsa Wana Lestari di wilayah kelola masyarakat. Aksi tersebut berujung ricuh. Tiga petani tersebut dituduh sebagai pemicu adanya peristiwa kekerasan. 

Tiga petani Bunga Raya, Siak, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, terkait konflik tenurial dengan PT TKWL. Dok. Istimewa

Jaksa Penuntut Umum mendakwa tiga petani Bunga Raya menggunakan pasal 170 KUHP dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan. 

Eko mengatakan, perkara tersebut dipicu oleh perampasan lahan oleh perusahaan tersebut. Menurut catatan WALHI Riau, masyarakat memiliki legalitas pengelolaan lahan sejak 1998. Sementara itu PT Teguh Karsa Wana Lestari memperoleh izin HGU pada 2005. 

“Kami menduga ini adalah upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap petani Bunga Raya. Dugaan ini semakin diperkuat dengan saksi yang dihadirkan terafiliasi dengan PT TKWL, termasuk humas perusahaan tersebut,” ujarnya. 

Dugaan kriminalisasi tersebut terlihat dari sejumlah indikasi. Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru Andri Alatas, hal ini dimulai dari penangkapan secara semena-mena di mana polisi membawa senjata laras panjang,  pemeriksaan yang cacat prosedur, serta persidangan yang terburu-buru. LBH menemukan bahwa hakim menolak pemeriksaan saksi secara mendalam dan mempercepat agenda pembacaan putusan pada 4 Maret 2026. 

“Dari rangkaian proses penangkapan, hingga persidangan terlihat bahwa ini adalah upaya kriminalisasi. Kemudian proses persidangan yang tergesa-gesa terlihat seakan sangat dipaksakan untuk memenjarakan para petani. Selain itu kami juga mempertanyakan untuk apa polisi membawa senjata laras panjang saat menangkap para petani? Ini jelas bentuk intimidasi,” kata Andri. 

Andri mendesak pembebasan ketiga petani Bunga Raya tersebut, sebagai bentuk perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia. 

“Pembebasan tiga petani Bunga Raya adalah bentuk negara melindungi hak atas ruang hidup dan menjamin perlindungan pembela HAM,” kata Andri. 

“Lebih lanjut, negara harus segara menyelesaikan konflik yang berawal dari dosa masa lalu yang telah menerbitkan HGU di atas HPL Transmigrasi melalui penciutan HGU PT TKWL, lalu memfasilitasi legalisasi wilayah kelola para petani melalu skema tanah objek reforma agraria,” ujar Eko.