LIPUTAN KHUSUS:

Agreement on Reciprocal Trade RI–AS dan Masa Depan Hutan Kita


Penulis : Rony Saputra

Janji perubahan atau sekadar bahasa diplomasi?

OPINI

Rabu, 04 Maret 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Di tengah percakapan besar tentang tarif, ekspor, dan persaingan ekonomi global, ada satu isu yang diam-diam muncul di kertas perundingan antara Indonesia dan Amerika Serikat yaitu “hutan”. Melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART), khususnya Pasal 2.35, kedua negara sepakat menyinggung illegal logging, pembaruan klasifikasi lahan, pengurangan target tebangan, penguatan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), dan penyusunan rencana anti-korupsi di sektor kehutanan. Sekilas terdengar seperti kabar baik, tetapi pertanyaan sederhananya: apakah ini benar-benar babak baru perlindungan hutan, atau hanya pengulangan janji lama dalam kemasan geopolitik?

Untuk memahami signifikansinya, kita perlu mundur sedikit. Selama dua dekade terakhir, isu kehutanan Indonesia telah berubah dari persoalan domestik menjadi isu perdagangan global. Kayu dan produk turunannya tidak lagi dinilai hanya dari kualitas fisik, tetapi juga dari cerita di baliknya: dari mana kayunya berasal, apakah ditebang secara legal, apakah hutan asalnya dirusak, dan apakah masyarakat lokal dirugikan. Pasar internasional semakin sensitif terhadap deforestasi dan tata kelola yang buruk. Di sinilah Pasal 2.35 ART mencoba menempatkan diri, yaitu menghubungkan perdagangan dengan tata kelola hutan.

Salah satu poin yang disebut adalah pembaruan klasifikasi lahan. Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan dalam hal ini. Negara ini sudah lama memiliki mekanisme penunjukan kawasan hutan, penataan batas, hingga revisi peta secara berkala. Namun pengalaman di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan bukan semata ada atau tidaknya regulasi, melainkan komitmen pejabatnya, keterbukaan dan konsistensi pelaksanaannya. Banyak konflik tenurial muncul karena tumpang tindih klaim lahan, peta yang tidak sinkron, atau perubahan status kawasan yang sulit diakses publik. Jika pembaruan klasifikasi dalam ART hanya memperbarui dokumen internal tanpa membuka data spasial yang dapat diverifikasi masyarakat, maka perubahan itu hanya bersifat administratif, bukan transformasional.

Bayangkan seseorang mengatakan rumahnya sudah direnovasi, tetapi ketika kita masuk, yang berubah hanya cat temboknya. Fondasi dan strukturnya tetap rapuh. Begitu pula dengan tata kelola lahan. Tanpa transparansi dan akses publik terhadap data, pembaruan klasifikasi berisiko hanya menjadi pemoles kecantikan birokrasi.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade Indonesia–AS di Washington DC, Amerika Serikat pada Kamis, 19 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/White House

Hal yang sama juga dapat terjadi pada pengurangan target tebangan. Indonesia telah lama menerapkan konsep tebangan lestari melalui Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam konsesi hutan produksi. Secara teori, jumlah kayu yang ditebang dihitung berdasarkan inventarisasi tegakan agar hutan tetap mampu pulih. Prinsipnya mirip dengan mengelola kebun buah: panen secukupnya agar pohon tetap hidup dan berbuah kembali. Namun praktiknya sering kali menghadapi persoalan pada sektor pengawasan dan akses informasi. RKT tidak selalu mudah diakses publik -cenderung dianggap informasi rahasia, sehingga ruang kontrol sosial menjadi terbatas, termasuk hasil pengawasan yang juga tidak dapat diakses publik. Padahal ruang pengawasan ini menjadi salah satu ruang abu-abu yang tidak jarang malah berkelindan dengan penyalahgunaan.

Ketika ART menyebut pengurangan target tebangan, pertanyaannya adalah: pengurangan dibandingkan standar apa? Apakah ada indikator berbasis perlindungan hutan primer, cadangan karbon, atau keanekaragaman hayati? Ataukah sekadar penyesuaian angka dalam kerangka yang sudah ada? Tanpa indikator kuantitatif yang jelas dan mekanisme evaluasi yang transparan, sulit membedakan antara reformasi nyata dan penegasan ulang kewajiban lama.

Lalu ada SVLK, yang sering disebut sebagai kebanggaan reformasi kehutanan Indonesia. Sistem ini dibangun untuk memastikan bahwa kayu yang beredar berasal dari sumber yang legal. Ia memperbaiki dokumentasi rantai pasok, memperkenalkan audit independen, dan memberi ruang bagi pemantau independen dari organisasi masyarakat sipil. Pengakuan internasional terhadap SVLK menunjukkan bahwa Indonesia memang telah melakukan langkah maju dibandingkan masa lalu yang sarat pembalakan liar.

Namun legalitas tidak selalu identik dengan keberlanjutan. Salah satu konsesi bisa saja memenuhi seluruh persyaratan administratif, tetapi tetap beroperasi di kawasan yang dulunya hutan alam bernilai tinggi. Dalam banyak diskusi global, standar kini bergerak melampaui legalitas menuju bebas deforestasi dan bebas degradasi. Di titik ini, penguatan SVLK yang disebut dalam ART menjadi penting untuk ditafsirkan secara kritis. Apakah penguatan berarti memperluas indikator menjadi berbasis dampak ekologis? Apakah hasil audit akan lebih terbuka dan mudah diakses? Ataukah hanya pengakuan politik bahwa sistem yang ada sudah cukup?

Sementara itu, rencana anti-korupsi di sektor kehutanan terdengar ambisius sekaligus menantang. Banyak penelitian dan laporan investigatif menunjukkan bahwa persoalan kehutanan tidak lepas dari relasi kuasa dan rente. Korupsi di sektor ini sering tidak kasatmata, ia bisa muncul dalam bentuk pengaruh terhadap perumusan kebijakan, pelemahan lembaga pengawas, atau kompromi dalam penegakan hukum. Dalam literatur tata kelola, ini kerap digambarkan sebagai kondisi ketika kebijakan publik dipengaruhi secara sistematis oleh kepentingan tertentu. Jika ART mendorong rencana anti-korupsi yang konkret, dengan indikator integritas yang jelas dan mekanisme pengawasan yang transparan, maka ia berpotensi memperkuat fondasi reformasi. Tetapi jika hanya berupa komitmen normatif tanpa instrumen penegakan, ia mudah berubah menjadi daftar niat baik, seperti yang sudah-sudah.

Di sinilah letak dilema Pasal 2.35. Di satu sisi, memasukkan tata kelola hutan dalam perjanjian dagang menunjukkan bahwa isu ini cukup penting untuk dinegosiasikan di level bilateral. Di sisi lain, bahasa yang digunakan cenderung umum: memperkuat, mengembangkan, mengambil langkah. Kata-kata ini memberi ruang interpretasi yang luas, dan menyisakan pertanyaan tentang seberapa jauh komitmen tersebut mengikat.

Bagi masyarakat umum, perdebatan ini mungkin terasa teknis. Namun dampaknya sangat konkret. Jika reformasi benar-benar berjalan, maka perlindungan hutan bisa lebih efektif, konflik lahan dapat berkurang, dan reputasi produk Indonesia di pasar global meningkat. Ini berarti peluang ekonomi jangka panjang yang lebih stabil, sekaligus manfaat ekologis bagi generasi mendatang. Sebaliknya, jika klausul ini hanya bersifat simbolik, maka risiko deforestasi, konflik sosial, dan ketimpangan tata kelola tetap menghantui.

Pada akhirnya, kekuatan sebuah perjanjian tidak terletak pada panjangnya pasal, tetapi pada detail implementasinya. Apakah ada tenggat waktu yang jelas? Apakah ada indikator yang dapat diukur? Apakah ada konsekuensi jika komitmen tidak dipenuhi? Tanpa itu, ART bisa saja menjadi narasi keberlanjutan yang memperindah hubungan dagang tanpa mengubah struktur masalah di lapangan.

Karena itu, penting bagi publik untuk tidak berhenti pada klaim besar tentang “penguatan” dan “komitmen baru”. Mengawal implementasi, menuntut transparansi, dan membaca detail kebijakan adalah bagian dari tanggung jawab bersama. Hutan bukan komoditas ekspor, ia adalah ruang hidup, sumber air, penyimpan karbon, dan rumah bagi jutaan orang.

Pasal 2.35 ART membuka kemungkinan. Ia bisa menjadi pintu menuju tata kelola yang lebih akuntabel dan berkelanjutan. Tetapi pintu itu tidak akan terbuka hanya karena ditulis dalam dokumen bilateral. Ia membutuhkan keberanian politik, konsistensi kebijakan, dan pengawasan publik yang aktif. Di antara bahasa diplomasi dan realitas lapangan, masa depan hutan Indonesia akan ditentukan bukan oleh retorika, melainkan oleh tindakan nyata yang menyertainya.