LIPUTAN KHUSUS:
Hilang Martabat di Lingkar Tambang Martabe
Penulis : Aryo Bhawono
Pemerintah berniat mencoret izin tambang emas PT Agincourt Resources di Batang Toru dari daftar pencabutan 28 izin usaha yang bertanggung jawab atas banjir Sumatera pada akhir 2025 lalu. Ironisnya pemukiman terdekat dari ambang perusahaan itu tak bisa ditinggali pasca bencana. Lantas untuk apa pencabutan izin dilakukan?
SOROT
Kamis, 05 Maret 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Pemerintah berniat mencoret izin tambang emas PT Agincourt Resources di Batang Toru dari daftar pencabutan 28 izin usaha yang bertanggung jawab atas banjir Sumatera pada akhir 2025 lalu. Ironisnya pemukiman terdekat dari ambang perusahaan itu tak bisa ditinggali pasca bencana. Lantas untuk apa pencabutan izin dilakukan?
Bagi Hardiono, Sekretaris Desa Batu Horing, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, banjir Sumatra belumlah kering. Warga tiga dusun di desanya masih harus mengungsi, tanah di pedusunan tersebut retak dan tak kokoh. Akibatnya bangunan pun ikut retak dan bergoyang jika kena getaran kecil atau bahkan angin.
Batu Horing merupakan desa lingkar tambang di dataran tinggi Batang Toru yang bertetangga dengan tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources. Tiga dusun di desa ini, Silahiya, Pariong Langan, dan Beringin, hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari aktivitas pertambangan. Pada tiga dusun itulah, retak tanah terjadi.
“Sampai sekarang, masih seperti kemarin tanahnya amblas. Rumah di situ retak, retak setengahnya. Masyarakat di dusun nggak berani tinggal di rumah masing-masing, masih di posko,” ucap Hardiono ketika berbincang dengan redaksi pada Kamis (26/2/2026).
Sekarang, sekitar 100-an KK masih mengungsi dari dusun-dusun itu. Pemerintah desa sendiri sudah mengusulkan 87 KK untuk mendapatkan dana hunian sementara, namun baru sekitar 40 KK yang dapat.
Tanah retak di pemukiman Dusun II Simarlayang, Desa Batu Horing, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. foto: Walhi Sumut
Bencana itu sendiri datang pada November 2025 lalu, dibawa oleh topan siklon tropis Senyar. Pembukaan tutupan hutan akibat aktivitas tambang emas PT Agincourt Resources di kawasan itu diduga turut memperparah bencana.
Longsor dan banjir yang melanda enam dusun di desa itu cukup parah. Hardiono sendiri masih menampung 40 orang pengungsi di rumahnya. Bapaknya, juga turut menampung 50 orang dari berbagai desa.
Selain permukiman, bencana juga merusak sumber air untuk kebutuhan air bersih maupun pertanian mengalami kerusakan. Hingga kini pun mereka masih mencari alternatif untuk mendapatkan air.
Amarah warga desa sempat memuncak pada PT Agincourt Resources dua hari pasca bencana. Helikopter perusahaan yang mendarat di lapangan desa hanya mengirimkan bantuan untuk pekerja saja. Sampai-sampai mereka mengusirnya.
“Mereka lapar dan saya juga lapar makanya saya berontak,” ucapnya.
Warga sendiri sudah lama menolak tambang itu. Mereka terimbas, dari gangguan aktivitas hingga kerusakan lahan pertanian. Dugaannya, banyak tanaman mati atau panen tak sempurna akibat pertambangan.
Kalau mereka bekerja di sekitar kampung kita—berjarak 5 km pun, otomatis kita kena juga imbasnya. Kami menanam pisang, busuk kebanyakan. Belum tua sudah matang di batang,” kata dia.
Namun keinginan untuk menyetop tambang ini bertepuk sebelah tangan. Pemerintah justru berencana membatalkan pencabutan izin PT Agincourt Resource. Rencana ini terungkap pasca Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan pada 11 Februari 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebutkan tengah melakukan pengkajian status hukum demi kepastian hukum dan investasi.
“Bapak Presiden mengarahkan dalam rapat terbatas, kalau memang tidak ada pelanggaran memang harus dipulihkan hak-hak investor. Kalau ditemukan pelanggaran, ya diberi sanksi secara proporsional,” kata dia.
Tumpang-tindih Konsesi PT Agincourt Resources dengan Hutan Lindung di Ekosistem Batang Toru. Data: Walhi Sumut
Analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara menyebutkan pencabutan perizinan seharusnya ditindaklanjuti dengan pemulihan lingkungan. Aktivitas tambang emas PT Agincourt Resources sendiri berada di dataran tinggi. Lokasi tersebut seharusnya tertutup hutan primer yang menjadi benteng alami menghadapi banjir dan longsor.
Namun pembukaan pembukaan lahan untuk tambang membuat daya serap air melemah, tanah kehilangan penopang, dan sungai kehilangan penyeimbangnya.
“Kondisi tanah amblas di Desa Batu Horing ini tak lepas dari aktivitas pertambangan memperbesar risiko yang berlapis: pembukaan lahan, pergerakan tanah, getaran, dan tekanan terhadap sistem hidrologi,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumatra Utara, Rianda Purba.
Konsesi tambang emas ini sendiri membentang seluas 130.252 hektare yang mencakup wilayah Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal. Konsesi ini tumpang tindih dengan Ekosistem Batang Toru yang merupakan hutan tropis dataran tinggi, bagian dari deretan Bukit Barisan Selatan. Terdapat juga konsesi yang tumpang tindih dengan Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan, seluas 30.629 ha.
Pada daerah itu terdapat 5 DAS, yakni Sipansihaporas, Batang Toru, Garoga, Tapus, Badiri. Bagian DAS ini adalah krusial untuk jasa lingkungan air yang menjadi sumber utama kehidupan hampir 100.000 ribu masyarakat yang tinggal di hilir.
Selain memiliki fungsi ekologis, ekosistem itu menjadi rumah bagi satwa dilindungi, seperti orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) hingga harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae).
Konsesi PT Agincourt juga berada di pusat gempa di Sumatra Utara, yang memiliki kombinasi tanah peka terhadap erosi dan gerakan. Hal ini menjadi faktor tambahan yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat yang tinggal di hilir aktivitas PT Agincourt.
Konsesi itu dilalui oleh sesar aktif Sumatera yang berarah barat laut – tenggara. Catatan kegempaan menunjukkan adanya gempa pada 1965 (M 5,5; VII MMI), 1984 (M 6,4; VIII MMI), 1987 (M 6,6; VII MMI), 2008 (M 6,1; VI MMI), dan 2010 (6,0; V MMI).
Saat ini pertambangan emas PT Agincourt Resources sudah mengeksploitasi dan beroperasi di Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan dengan area seluas kurang lebih 700-an hektar. Desa Batu Horing berada di sisi pertambangan ini.
PT Agincourt Resources termasuk dalam 28 perusahaan yang dicabut izinnya akibat banjir Sumatra. Namun pemerintah sendiri tengah mempertimbangkan pembatalan pencabutan delapan perusahaan, salah satunya PT Agincourt Resources.
Rian menyebutkan kebijakan pemerintah ini berpotensi menjerumuskan masyarakat pada bencana. Seharusnya tindakan pencabutan izin ditindaklanjuti dengan pemulihan lingkungan mengingat rentannya kawasan itu.
“Sedari awal, pencabutan izin ini hanya akal-akalan penguasaan konsesi saja. Tidak ada niat baik kepada hutan maupun masyarakat. Intinya kalau tidak diserahkan ke Agrinas ya, dikembalikan ke korporasi,” katya dia.
Sejurus dengan Rian, Peneliti Satya Bumi Riezcy Cecilia, menyebutkan sikap pemerintah melakukan pencabutan izin terlihat tidak konsisten. Kebijakan itu dilakukan menyusul bencana yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas korporasi ekstraktif diduga merusak hutan dan menyebabkan turunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Pemerintah sudah memerintahkan mencabut izin, termasuk PT Agincourt Resources, mereka butuh review dan dugaan pelanggaran lingkungan. Nah, yang mengeluarkan izin adalah Kementerian ESDM, mereka juga yang berwenang melakukan pencabutan. Tapi rencana pembatalan ini bergulir, ini menunjukkan ketidakkonsistenan tata kelola pemerintah dan komitmen pemerintah melindungi lingkungan,” kata daia.
Selama ini hasil kajian maupun investigasi saintifik membuktikan kerusakan lingkungan akibat industri ekstraktif di Sumatra, termasuk yang terkait dengan bencana pada November 2025 lalu. Aktivitas PT Agincourt Resource merupakan salah satunya.
Temuan Satya Bumi sendiri menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan perusahaan itu mempengaruhi sungai Aek Pahu yang terhubung dengan hilir DAS Garoga. Sungai ini menyebabkan banjir di dua dusun.
Selain itu penampungan tailing yang dibangun tambang emas juga berada di dataran tinggi. Tim Satya Bumi yang bertandang pasca bencana mendapati kapasitas air pada tailing itu penuh. Patut diduga, saat bencana, air disana turut meluap.
Foto citra satelit (2024) bukaan hutan tambang emas PT Agincourt Resourches di kec Batang Toru, Tapanulin Selatan. Data: Auriga Nusantara
PT Agincourt Resource sendiri telah membantah bahwa perusahaannya berkontribusi atas bencana Sumatra. Keterangan pers yang pada Desember 2025 lalu menyebutkan operasi mereka di DAS Aek Pahu berbeda dengan titik banjir di DAS Garoga.
Sementara itu banjir bandang diakibatkan oleh ketidakmampuan alur Sungai Garoga menampung laju aliran massa banjir.
Aktivitas PTAR di DAS Aek Pahu tidak berhubung langsung dengan bencana Garoga.
Manajemen juga mengungkapkan jika 15 desa yang berada di lingkar tambang yang sebagian besar berada di sub DAS Aek Pahu tidak mengalami dampak signifikan dari bencana tersebut.
Sementara Juru Bicara Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, belum memberikan jawaban atas temuan ini. Satgas PKH sendiri memberikan rekomendasi atas pencabutan 28 izin usaha yang diduga merusak kawasan hutan.
Namun pada pernyataan sebelumnya Barita menyebutkan bahwa Satgas PKH tidak berwenang lebih dari memberikan rekomendasi. Keputusan pembatalan pencabutan perizinan ada di tangan kementerian terkait, untuk pertambangan ada di Kementerian ESDM.
Sementara Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia tidak menjawab permintaan konfirmasi terkait rencana pembatalan pencabutan izin PT Agincourt Resource.

Share

