LIPUTAN KHUSUS:
Bupati Manggarai Divonis Onrechtmatige Overheidsdaad
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tindakan Bupati Manggarai menghalang-halangi warga Poco Leok melakukan aksi damai di Kantor Bupati Manggarai pada 5 Juni 2025 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan/pejabat pemerintahan.
Hukum
Selasa, 17 Maret 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Bupati Manggarai Herybertus Nabit dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, atas tindakannya menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok, di Kantor Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 5 Juni 2025. Hal tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, dalam perkara nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG, yaitu sengketa antara Agustinus Tuju, warga Poco Leok sebagai Penggugat, dengan Bupati Manggarai sebagai Tergugat, yang dibacakan pada 10 Maret 2026.
Judianto Simanjuntak kuasa hukum Penggugat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok, mengatakan bahwa pada intinya amar putusan majelis hakim menyatakan eksepsi Bupati Manggarai selaku Tergugat, tidak diterima untuk seluruhnya. Tindakan Bupati Manggarai menghalang-halangi warga Poco Leok melakukan aksi damai di Kantor Bupati Manggarai pada 5 Juni 2025 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Dalam perkara ini majelis hakim menghukum Bupati Manggarai untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000. Judianto menyebut putusan PTUN Kupang ini membuktikan ancaman Bupati Manggarai terhadap warga Poco Leok adalah nyata.
“Putusan PTUN Kupang tersebut sudah tepat. Sebab Bupati Manggarai sebagai pejabat pemerintahan dan kepala daerah seharusnya mendengar dan menyerap aspirasi warga Poco Leok dalam aksinya yang menolak geothermal, dan mendesak Bupati Manggarai agar segera mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai tentang Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok, bukan melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan melakukan ancaman,” katanya, dalam sebuah rilis, Kamis (12/3/2026).
Hal tersebut, imbuh Judianto, disebutkan dalam pertimbangan majelis hakim dalam putusan, yakni pada alinea pertama halaman 166 yang berbunyi “Bupati Manggarai memiliki kewajiban untuk menyerap aspirasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keputusannya selaku pejabat pemerintah dalam menerbitkan surat keputusan berkaitan dengan penetapan lokasi proyek geothermal di Poco Leok”.
Judianto menuturkan, tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai dengan cara intimidasi serta perkataan yang mengancam warga Poco Leok jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan instrumen hukum lainnya.
“Tindakan Bupati Manggarai tersebut juga mencederai demokrasi dan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Bupati Manggarai selaku kepala Daerah mengembangkan kehidupan demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Judianto.
Putusan PTUN Kupang ini, imbuh Judianto, semakin menguatkan hak asasi warga negara khususnya warga Poco Leok berekspresi dan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Hal ini penting karena pada dasarnya negara mempunyai tanggung jawab dan kewajiban bidang Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi warga negara.
Agustinus Tuju selaku Penggugat bilang, putusan PTUN Kupang ini semakin menguatkan warga Poco Leok bersuara menyatakan penolakan rencana pembangunan geothermal di Poco Leok. Atas intimidasi atau ancaman dari Bupati Manggarai mengakibatkan warga trauma dan ketakutan, bahkan terkadang untuk keluar rumah sendirian ada rasa takut.
“Dengan putusan PTUN Kupang ini semakin kuat semangat warga berjuang mempertahankan hak-hak dasar selaku masyarakat adat terutama terkait wilayah adat,” kata Agustinus.
Menurut Agustinus, gugatan terhadap Bupati Manggarai di PTUN Kupang bukan sebagai balas dendam dan benci kepada Bupati Manggarai, tetapi untuk mengingatkan Bupati Manggarai agar ke depan ketika warga Poco Leok dan warga Manggarai pada umumnya melakukan aksi damai (unjuk rasa), Bupati Manggarai tidak melakukan tindakan tidak terpuji terhadap warga dengan melakukan ancaman/intimidasi, tetapi mendengar aspirasi warga sebagai bagian dari pelayanan pejabat negara kepada warganya.
Tiasri Wiandani, kuasa Hukum Penggugat lainnya mengatakan putusan PTUN Kupang ini sebagai langkah maju bidang HAM dan demokrasi, meski begitu masih ada hal yang kurang dari putusan PTUN Kupang ini, yaitu majelis hakim tidak mempertimbangkan terkait dengan konsekuensi hukum dari sebuah tindakan yang merupakan pelanggaran hukum yaitu permintaan maaf dan membayar ganti rugi.
Dalam gugatan, sambung Tiasri, disebutkan agar majelis hakim dalam putusannya menyatakan mewajibkan Bupati Manggarai agar tidak mengulangi tindakannya, mewajibkan Bupati Manggarai meminta maaf kepada Warga Poco Leok di beberapa media, serta mewajibkan Bupati Manggarai agar membayar kerugian materiil dan immateriil yang dialami warga Poco Leok akibat tindakan Bupati Manggarai menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok.
“Tapi hal ini tidak dikabulkan majelis hakim. Ini sangat disesalkan karena merupakan hal penting yang semestinya dikabulkan majelis hakim sebab merupakan bagian dari pertanggungjawaban Bupati Manggarai selaku pejabat pemerintahan/publik kepada warga Poco Leok yang melakukan pelanggaran hukum,” kata Tiasri.
Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Linda Tagie, menyatakan putusan PTUN Kupang ini merupakan langkah maju pengadilan untuk mengevaluasi tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan Bupati Manggarai menghambat warga Poco Leok, khususnya perempuan adat, menyampaikan aspirasinya dalam aksi damai di kantor Bupati Manggarai.
Ia menjelaskan, aksi massa pada 5 Juni 2025 itu dilakukan dalam rangka menolak geothermal di Poco Leok, demi mempertahankan ruang hidup, wilayah adat, dan kampungnya. Padahal aksi damai itu dilakukan warga Poco Leok karena terbitnya SK
Bupati Manggarai tentang Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok tidak memedulikan prinsip FPIC (free, prior, informed consent), yaitu hak masyarakat adat untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai hal-hal yang memengaruhi masyarakat, tradisi dan cara hidupnya tanpa paksaan yang dilakukan sebelum keputusan diambil berdasar atas informasi yang lengkap dan dapat dipahami.
Gres Gracelia, dari Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT) menganggap putusan PTUN Kupang tersebut semakin menegaskan urgensi perlindungan kepada warga Poco Leok dalam rangka memperjuangkan hak atas lingkungan hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan PTUN Kupang menyoroti efek gentar/membungkam (chilling effect) akibat tindakan bupati yang mengancam aksi damai warga Poco Leok,” katanya.
Gres berpendapat, sangat tepat pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan PTUN Kupang dalam alinea pertama halaman 184 yang menyatakan “tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok dengan cara intimidasi dan perkataan yang mengancam dapat berpotensi menciptakan efek ketakutan (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya atas kebijakan publik dari pejabat pemerintahan. Hal tersebut merupakan tindakan represif yang mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat di muka umum dan menyampaikan kritik atas kebijakan atau tindakan yang dilakukan oleh pemerintah”.
Judianto berharap Bupati Manggarai menjadikan putusan PTUN Kupang untuk melakukan evaluasi atas tindakannya menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok, agar ke depan benar-benar menjalankan kewajibannya selaku kepala daerah melayani warganya dengan baik, melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat.
“Yang terpenting dalam hal ini adalah agar Bupati Manggarai segera mencabut SK Bupati Manggarai tentang Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok sebagaimana tuntutan warga Poco Leok selama ini utamanya pada waktu aksi damai di kantor Bupati Manggarai tanggal 5 Juni 2025 karena mengganggu dan mengancam ruang hidup masyarakat adat,” ucap Judianto.
Tiasri menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat, pihak Bupati Manggarai berencana mengajukan Banding, dan pihaknya menghormati upaya hukum tersebut. Ia mengatakan, terlepas dari upaya Banding itu warga Poco Leok tetap akan berjuang mempertahankan hak-haknya demi keadilan dan kebenaran.

Share

