LIPUTAN KHUSUS:

Batu Bara Sumbang CO2 51 Persen Emisi Nasional


Penulis : Aryo Bhawono

Batu bara menjadi penyumbang emisi CO2 terbesar secara nasional, sebanyak 51 persen. Transparansi emisi gas rumah kaca (GRK) memiliki tantangan yang kompleks, di antaranya belum ada ekosistem pendukung terintegrasi dalam proses bisnis batu bara.

Energi

Selasa, 17 Maret 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Batu bara menjadi penyumbang emisi CO2 terbesar secara nasional, sebanyak 51 persen.  Transparansi emisi gas rumah kaca (GRK) memiliki tantangan yang kompleks, di antaranya belum ada ekosistem pendukung terintegrasi dalam proses bisnis batu bara.

Riset Publish What You Pay (PWYP) Indonesia berjudul “Peningkatan Transparansi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Sektor Batu Bara Indonesia melalui Standar EITI 2023” menyebutkan batu bara menyumbang sebesar 51 persen emisi CO2 di tingkat nasional. .

Peneliti senior Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Astrid Meliala, yang menjadi perwakilan penulis laporan, mengatakan angka ini muncul di tengah tingginya kontribusi sektor energi sektor energi dalam emisi GRK global, yakni hampir tiga perempat atau sebanyak 75 persen. Sumber emisi paling besar disebabkan oleh pembangkit listrik dan panas, diikuti oleh sektor transportasi dan manufaktur. 

“Di sektor hilir, sektor energi Indonesia menyumbang 43 persen dari total emisi nasional dan sangat bergantung pada batu bara. Di mana 51 persen emisi CO2 berasal dari pembakaran di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU),” katanya, memaparkan laporan riset tersebut pada diskusi peluncuran laporan di Jakarta pada Kamis (5/3/2026). 

Tongkang yang penuh dengan batu bara berlabuh di sungai Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia, Senin, 19 Desember 2022. Foto: AP Photo/Dita Alangkara.

Selain CO2, besarnya produksi batu bara di Indonesia berdampak pada kenaikan salah satu jenis emisi GRK, yaitu metana (CH4). Pada tahun 2024, emisi yang dihasilkan dari pembukaan tambang batu bara berpotensi 8 kali lebih besar dari data resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Emisi GRK memiliki dampak terhadap perubahan iklim dan mendorong penurunan emisi GRK merupakan salah satu langkah untuk mengatasi perubahan iklim. Menurutnya transparansi data emisi GRK menjadi langkah awal untuk mengawal dan mendorong penurunan emisi, khususnya di sektor energi.

“Transparansi dan pelaporan emisi berfungsi sebagai instrumen pengawasan publik terhadap dampak iklim dari aktivitas pertambangan. Transparansi emisi juga memiliki implikasi langsung terhadap pencapaian target iklim nasional,” kata dia.

Peneliti PWYP Indonesia, Muhammad Adzkia Fahrirahman, yang juga salah satu penulis riset ini, mengatakan transparansi emisi GRK memiliki tantangan yang kompleks, di antaranya belum ada ekosistem pendukung terintegrasi dalam proses bisnis batu bara.

“Belum adanya integrasi kewajiban pelaporan emisi ke dalam proses bisnis inti pertambangan. Misalnya, dengan menjadikannya sebagai bagian dari persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan. Padahal ini dapat menjadi ruang bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan untuk mendorong adanya keterbukaan informasi GRK yang lebih sistematis,” katanya.

Pemerintah memiliki beberapa regulasi yang memandatkan pengungkapan emisi GRK oleh perusahaan, seperti UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hingga aturan sektoral terkait transisi energi, karbon hingga emisi, yang secara teknis di bawah kewenangan Kementerian ESDM dan KLH. Namun publik belum dapat mengakses informasi data emisi tersebut secara langsung. 

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sendiri belum mempublikasikan data emisi sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam berbagai platform internasional. 

“Akibatnya, masih terdapat beberapa sengketa informasi yang berlarut-larut sampai ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali yang berkaitan dengan perolehan data emisi dikarenakan publik belum mendapatkan data emisi sebagaimana diminta,” ujarnya.

Direktorat Inventarisasi GRK dan Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi (MPV) KLH, Budiharto mengakui, secara regulasi, pelaku usaha berkewajiban melakukan pelaporan emisi GRK yakni melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Ia mengakui pada masa mendatang perlu dilakukan penyempurnaan pelaporan data emisi GRK.

“Masalahnya yang kita hadapi sekarang, terkait pelaporan emisi, pelaku usaha meskipun sudah diwajibkan, kenyataannya belum sesuai dengan yang kita harapkan. Dan temuan-temuan dalam riset ini nanti akan mendukung kami. Ke depan, kita akan menyempurnakan sistem pelaporan,” katanya.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna mengatakan, pihaknya telah memiliki rencana kegiatan pelaksanaan inventarisasi emisi GRK. Pada tahun ini rencananya kementeriannya akan dilakukan uji terap dan konsultasi publik berkaitan kesiapan pelaksanaan inventarisasi emisi GRK. Temuan-temuan dalam riset ini dapat menjadi masukan di tahap ini.

Analis Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), Katherine Hasan, menekankan bahwa transparansi data emisi merupakan hal penting untuk mendorong akuntabilitas dan mengawal transisi energi. Untuk melihat dampak keputusan perencanaan energi dan perencanaan udara. 

Menurutnya transparansi juga penting untuk mencapai target-target penurunan emisi GRK.

“Keterbukaan data emisi real-time adalah katalis utama untuk memvalidasi dekarbonisasi dan menarik investasi hijau global. Menjadikan transparansi sebagai fondasi kedaulatan energi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” katanya.