LIPUTAN KHUSUS:
Polres Merauke Diminta Proses Kasus Penyerangan Masyarakat Adat
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Polres Merauke diminta tak menunda penanganan kasus penyerangan terhadap marga Kamuyen yang menolak pembangunan jalan untuk PSN.
Masyarakat Adat
Senin, 23 Maret 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Kasus penyerangan terhadap marga Kamuyen, salah satu kelompok masyarakat adat yang menolak pembangunan jalan sarana prasarana PSN Merauke, jalan di tempat. Sudah lebih dari satu bulan sejak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke bersama para korban membuat laporan di Polres Merauke dengan nomor: LP/B/39/II/2026/SPKT/Res Merauke/Polda Papua, namun belum juga ada tindak lanjut proses hukumnya.
LBH Papua Merauke menganggap berlarutnya penanganan kasus ini menunjukkan sikap tidak profesional Polres Merauke, dan bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sejak pembuatan laporan ke Polres Merauke pada 14 Februari 2026, pihak Reskrim Polres Merauke tidak pernah memberitahukan dan mengupdate kepada korban dan pendamping hukum terkait surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Padahal menurut ketentuan Pasal 14 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, SPDP wajib diberikan dalam waktu 7 hari sejak diterbitkannya surat dimulainya penyidikan.
“Sebagai kuasa hukum LBH Papua Merauke menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di depan hukum (equality before the law) tanpa terkecuali, seperti anggota marga Kamuyen, yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999, sehingga sudah seharusnya tidak ada alasan lain bagi Polres Merauke untuk melakukan penundaan berlarut dan wajib hukumnya menindaklanjuti laporan tersebut dengan dimulainya tahap penyidikan,” kata Niko Kombanop dari LBH Papua Merauke, dalam sebuah keterangan tertulis, Kamis (19/3/2026).
Sebelumnya, imbuh Niko, pada 24 Januari 2026, sebuah bevak miliki oleh Esau Kamuyen Kepala Adat Kamuyen, dibakar oleh sekelompok orang diduga dari kampung lain. Pembakaran tersebut menandai dimulainya kekerasan terhadap marga Kamuyen. Pembakaran oleh kelompok orang tersebut diduga kuat terkait sengketa kepemilikan tanah adat berkaitan dengan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang melewati wilayah adat marga Kamuyen.
Selanjutnya pada sekitar pukul 19.00 WIT beberapa rumah milik anggota marga Kamuyen diserang kembali oleh sekelompok orang yang berasal dari 4 kampung. Para penyerang tersebut menggunakan senjata tajam seperti, kampak, parang, tombak, dan panah tradisional untuk melakukan penyerangan. Para anggota marga Kamuyen yang kalah jumlah kemudian memutuskan untuk menyelamatkan diri dengan mengungsi ke kampung tetangga.
Niko melanjutkan, dengan tidak diberikannya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) oleh Reskrim Polres Merauke, baik kepada korban dan kuasa hukum, LBH Papua Merauke melihat adanya dugaan upaya penundaan berlanjut dan sikap tidak profesional Polres Merauke, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 23 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menyebutkan dalam hal penyelidik atau penyidik tidak menanggapi laporan atau pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak laporan atau pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan penyelidik atau penyidik yang tidak menindaklanjuti laporan atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan.
“Dapat dipastikan bahwa hak korban untuk mendapatkan keadilan sebagaimana dijamin dalam undang-undang terabaikan akibat kerja-kerja kepolisian Merauke yang lambat,” kata Niko.
LBH Papua Merauke sebagai kuasa hukum marga Kamuyen, sambung Niko, mendesak agar Polres Merauke segera menindak-lanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2026/SPKT/Res Merauke/Polda Papua atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dari diduga berasal dari Kampung Nakias, Banamepe, Salamepe, Yodom terhadap marga Kamuyen.
“Polres Merauke dilarang melakukan penundaan berlanjut dan wajib bekerja profesional serta presisi dalam penanganan kasus ke tahap selanjutnya sehingga tidak terjadinya diskriminasi hukum,” ucap Niko.
Niko bilang, LBH Papua Merauke akan menyurati Ombudsman RI terkait dugaan mal-administrasi yang dilakukan oleh Polres Merauke, karena telah melakukan penundaan berlarut atas Laporan Polisi marga Kamuyen. Selain itu, LBH juga akan bersurat kepada Propam Polda Papua dan semua lembaga negara yang berwenang untuk turut memantau kasus ini.

Share

