LIPUTAN KHUSUS:

Geram Minta MK segera Putus Judicial Review Pasal PSN


Penulis : Kennial Laia

GERAM PSN mendesak agar majelis hakim MK segera memutus dan mengabulkan permohonan uji materi PSN dalam UU Cipta Kerja.

Hukum

Kamis, 09 April 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Hampir lima bulan setelah agenda sidang terakhir, Mahkamah Konstitusi belum membacakan putusan terkait permohonan uji materi (judicial review) konstitusionalitas proyek strategis nasional (PSN) dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh koalisi organisasi masyarakat sipil dan masyarakat korban. 

Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) PSN menilai penundaan putusan perkara yang berlarut-larut ini menyebabkan keadilan yang tertunda dan kekosongan keadilan (justice delayed, justice denied), yang berdampak pada terabaikannya hak para pemohon serta kepastian hukum bagai masyarakat korban di berbagai titik PSN di Indonesia. 

“Walaupun tidak ada ketentuan yang membatasi waktu pembacaan putusan, namun dalam situasi saat ini berlarutnya pembacaan putusan uji materi ini justru akan berdampak pada terabaikannya hak para pemohon, bahkan korban PSN lain di seluruh Indonesia untuk mendapatkan keadilan, dan kepastian hukum,” kata GERAM dalam sebuah pernyataan, Selasa, 7 April 2026. 

Para penggugat telah mengajukan kesimpulan pada 14 Oktober 2025 setelah mengikuti proses persidangan. Selama sidang, para pemohon mengajukan sebanyak 165 bukti surat maupun video, dua orang saksi yang dihadirkan langsung dan empat orang secara tertulis, 10 ahli dari berbagai kampus dan lintas disiplin ilmu juga memberikan keterangan secara langsung maupun secara tertulis, serta terdapat 21 organisasi maupun individu yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan, untuk menolak PSN dan mendorong agar hakim MK mengabulkan permohonan ini.

Aksi masyarakat adat dan komunitas lokal korban PSN bersama organisasi masyarakat sipil usai sidang peninjauan kembali Omnibus Law di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025. Dok. Istimewa

Objek uji materi yang didaftarkan pada 3 Juli 2025 tersebut menyoroti pengaturan “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional” dan/atau frasa “PSN” dalam sejumlah ketentuan pasal. Kemudahan ini mulai dari fasilitas dan kemudahan perizinan/non perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, kelancaran pengendalian operasi, pengadaan tanah termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk PSN. 

“Di sisi lain, percepatan dan kemudahan tersebut justru mengorbankan banyak pihak, mulai dari penggusuran paksa warga lokal maupun masyarakat adat, kerusakan lingkungan baik di darat dan laut, pelanggaran prinsip negara hukum, pengabaian hak untuk partisipasi publik, melanggar hak atas pangan, merusak pesisir dan pulau-pulau kecil, dan mengancam keselamatan rakyat,” kata GERAM. 

Sementara itu situasi di lapangan kian memburuk. “Selama masa delay putusan, telah terjadi puluhan ledakan konflik baru di berbagai wilayah PSN, termasuk di Merauke dan Rempang, hingga eskalasi tekanan dan intimidasi di kawasan PSN Kaltara, terutama terkait perluasan kawasan industri dan proyek energi berskala besar,” kata Koalisi tersebut.  

“Rangkaian konflik ini menunjukkan bahwa penundaan putusan MK bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berimplikasi langsung pada semakin meluasnya penderitaan korban PSN dan kerusakan sosial-lingkungan yang tidak tertangguhkan. Setiap hari tanpa putusan adalah hari tambahan di mana hak-hak konstitusional warga terus diabaikan,” kata GERAM. 

Lamanya proses putusan ini juga diselingi pergantian hakim MK, yakni Arief Hidayat, yang digantikan oleh politikus Partai Golkar, Adies Kadir. Sebelumnya Adies menjabat sebagai anggota DPR, dan sempat dinonaktifkan menyusul kontroversi pernyataannya terkait tunjangan perumahan anggota DPR yang dinilai tidak sensitif di tengah demonstrasi masyarakat. 

GERAM mendesak agar majelis hakim MK segera memutus dan mengabulkan permohonan uji materi PSN dalam UU CK. Koalisi tersebut juga menolak keterlibatan Hakim Adies Kadir dalam proses pengambilan keputusan (khususnya Rapat Permusyawaratan Hakim atau “RPH”) terkait permohonan perkara 112/PUU-XXIII/2025, dan menyebut penunjukan ini sebagai "politisasi peradilan MK". 

Permohonan dengan registrasi Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini diajukan di antaranya oleh 12 individu yang merupakan korban terdampak langsung PSN dari berbagai daerah, mulai dari pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur, Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kawasan Industri Hijau (KIHI) Kalimantan Utara, Kawasan Industri Konawe (KIK) maupun Kawasan Industri Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) di Sulawesi Tenggara, dan PSN Kawasan Pangan, Energi dan Air Nasional di Papua Selatan. Selain itu terdapat 12 organisasi masyarakat kredibel di Indonesia dan satu orang aktivis dari unsur Pimpinan Muhammadiyah yang aktif melakukan kerja-kerja advokasi terhadap wilayah, lingkungan hidup dan masyarakat terdampak PSN.