LIPUTAN KHUSUS:

Proyek Pangan Era Kolonial dan Kritik Dekolonial Lumbung Pangan


Penulis : Vicky Suryono, Peneliti Yayasan Auriga Nusantara

Proyek lumbung pangan mengabadikan hubungan subordinasi yang mengasingkan masyarakat adat dari tanahnya sendiri.

OPINI

Senin, 20 April 2026

Editor : Yosep Suprayogi

PADA 2024 pemerintah mengalokasikan kawasan hutan seluas setidaknya 20,7 juta hektare untuk ketahanan pangan, energi, dan cadangan air. Proyek "lumbung pangan" khususnya mendapat sorotan dari masyarakat sipil. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan Forest Watch Indonesia mencatat proyek ini berdampak pada degradasi lingkungan masyarakat adat dan peningkatan emisi karbon.

Di luar kritik lingkungan tersebut, pendekatan sejarah menawarkan dimensi analisis yang tidak kalah penting. Syed Alatas dalam The Myth of the Lazy Native (1977) menunjukkan bahwa pemahaman yang terlepas dari akar sejarahnya rentan menghasilkan distorsi, sehingga kajian historis atas proyek pangan yang diorganisir negara menjadi strategis untuk menghindari analisis yang ‘kering’.

Rijstproject te Kurik aan de Kumbe adalah contoh konkret untuk titik masuk ini: proyek pangan yang diinisiasi Pemerintah Kolonial Belanda pada dekade 1950-an di Selatan Nieuw-Guinea (kini Merauke) membuktikan bahwa proyek pangan berskala besar yang diorganisir oleh state actor bukanlah fenomena baru. Akarnya sudah tertanam jauh sejak era kolonial. Pada waktu itu Program Pangan tersebut diinisiasi melalui Agrarische Commisie, pasca terinspirasi dari kesuksesan program serupa di Pulau Jawa yang dijalankan oleh NEGUMIJ (Van Baal et al., 1984).

Sebagai tambahan, menurut Koentjaraningrat dalam Penduduk Irian Barat yang dikutip dalam artikel berjudul Kisah Merauke dari Masa Kolonial Belanda, Transmigrasi ke Food Estate (2024), proyek ini adalah sebuah usaha dari Pemerintah Kolonial Belanda untuk mengubah daerah rawa di bagian hilir Sungai menjadi kawasan pertanian.

Deforestasi akibat pembukaan lahan untuk program cetak sawah dan energi PSN Merauke di Tanah Papua Dok. Gecko Project via Yayasan Pusaka

“Budidaya padi tidak akan mudah dilakukan oleh orang Papua,” kata Prof. Dr. Heatubun (Nany, 2024).

Meskipun sudah memiliki preseden historis dalam pembukaan lahan untuk tujuan pangan di Papua, apakah program lumbung pangan yang sekarang berjalan tak perlu kritik? Pada tulisan ini, penulis akan fokus pada kritik secara teoritis yang ditunjukkan pada proyek pangan tersebut.

Perhatian penulis tentang Rijstproject te Kurik aan de Kumbe beranjak dari kritik penulis terhadap penetrasi kolonialisme. Penetrasi kolonialisme yang secara umum dimaknai sebatas kegiatan tanam paksa, monopoli jenis tanaman, pajak hasil panen, dan politik ras; terkadang lupa mengkritisi praktik marginalisasi terhadap ide-ide dan konstruksi budaya lokal sebagai bagian dari kolonialisme.

Syed Alatas dalam The captive mind in development studies (1972) menyebutkan bahwa selain eksploitasi alam yang eksplisit untuk diidentifikasi; kerangka kolonilaisme juga bisa teridentifikasi dalam praktik dominasi di mana kelompok masyarakat lokal dianggap tidak kreatif, tidak kritis, terasing, dan tidak terhubung dengan realitas—hal ini mendorong marginalisasi terjadi—yang berujung pada institusionalisasi dominasi terhadap masyarakat lokal.

Marginalisasi ini termasuk pada penyingkiran pengetahuan dan budaya lokal tentang pangan dan segala hal yang sudah berlangsung jauh sebelum penetrasi kolonialisme masuk. Celakanya, fase yang berbahaya adalah ketika dominasi ini telah ‘terinstitusionalisasi’ sehingga dianggap sebagai sebuah keniscayaan—pada akhirnya padi dianggap sebagai bagian dari kebutuhan pangan modern.

Kembali pada bahasan Rijstproject, meskipun proyek ini berhasil (Van Baal et al., 1984), namun perlu dilihat apakah proyek ini selaras dengan kepentingan masyarakat adat/lokal yang ada di daerah tersebut?

Salah satu hal yang bisa diperhatikan adalah bagaimana pengembangan menjadikan Papua bagian selatan sebagai pusat pangan tak lepas dari rencana Belanda, Australia, Selandia Baru, Prancis, dan Amerika Serikat untuk pengembangan daerah Pasifik Selatan—di mana, dilansir dari BBC, proyek ini memang bukan untuk warga lokal melainkan kebutuhan kekuatan imperium lama; sementara warga lokal dilibatkan hanya sebagai pekerja kasar (BBC, 2025).

Pada akhirnya, masyarakat adat/lokal hanya dijadikan aksesoris dari proyek kolonial Pemerintahan Belanda karena praktik-praktik tersebut menempatkan subjek-subjek yang ada menjadi subordinat yang mengitari ordinat utama, yang adalah Pemerintah Kolonial Belanda.

Praktik-praktik ini secara vulgar mendemonstrasikan praktik-praktik kolonialisme, melalui: bagaimana secara metodologis, pemilihan kawasan Papua sebagai bagian dari rencana pengembangan Pasifik Selatan tidak sekedar arogansi kolonial semata, namun secara jelas memosisikan masyarakat adat/lokal sebagai agensi yang inferior dan tidak cakap (Alatas, 2000). Alhasil, kekuatan kolonial mempunyai justifikasi metodologis untuk ‘memperadabkan’ masyarakat dan mengubah bentang alam sesuai dengan tata muka yang dianggap ‘beradab’ menurut konstruksi kebutuhan kolonial.

Selain itu, dengan hanya menjadikan masyarakat lokal sebatas pekerja kasar—hal ini tentu tidak bisa dimaknai sekedar pembahasan personalia—praktik menjadikan masyarakat lokal sebagai aksesoris adalah praktik jamak yang dilakukan oleh Pemerintah Kolonial. Pada epos kolonialisme, pihak yang dijajah sering kali hanya dijadikan sekadar penonton dan di beberapa kasus sebagai ‘informan-lokal’ daripada agensi/aktor yang dianggap aktif dan independen (Alatas, 2000).

Praktik ini disebut juga oleh Schweitzer sebagai praktik ‘kakak-adik’ (Schweitzer, 1948b; Alatas, 2000), di mana masyarakat adat/lokal dianggap sebagai ‘adik’ yang belum kompeten, dan si ‘kakak’ akhirnya seakan-akan mempunyai kewajiban luhur, dan dianggap lebih mengetahui. Praktik seperti ini kemudian menjadikan subjek-subjek lokal terasing dari bentang alamnya sendiri sebelum kemudian kehilangan subjektivitasnya. Maka, kekuasaan kolonial memiliki justifikasi sosial dengan membatasi atau mewakilkan kelompok masyarakat adat/lokal pada sektor pekerjaan tertentu yang dianggap sesuai dengan kondisi yang dimiliki.

Pada akhirnya, Rijstproject te Kurik aan de Kumbe bukan sekadar preseden teknis bagi proyek modern di Merauke, melainkan bahan refleksi awal dari institusionalisasi dominasi kolonial yang memarginalisasi subjektivitas masyarakat adat. Melalui lensa dekolonial Syed Alatas, proyek pangan ini teridentifikasi sebagai praktik “kolonialitas” yang tidak hanya mengeksploitasi alam melalui pengubahan bentang rawa secara sistemik, tetapi juga melakukan kekerasan epistemologis dengan menyingkirkan kearifan pangan lokal demi konstruksi kebutuhan imperium.

Dengan memosisikan masyarakat lokal hanya sebagai “adik” yang tidak cakap atau sekadar pekerja kasar (aksesoris), proyek lumbung pangan ini mengabadikan hubungan subordinasi yang mengasingkan masyarakat adat dari tanahnya sendiri—sebuah pola historis yang kini berulang dalam ancaman degradasi lingkungan dan hilangnya kedaulatan pangan lokal Papua di bawah bayang-bayang food estate kontemporer.