LIPUTAN KHUSUS:
Kebijakan B50 dapat Memicu Deforestasi dan Kenaikan Harga Pangan
Penulis : Kennial Laia
Rencana penerapan B50 dikhawatirkan menghilangkan hutan alam dan memicu konflik agraria yang lebih luas.
Energi
Jumat, 17 April 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Rencana pemerintah menerapkan program mandatori pencampuran bahan bakar diesel dengan minyak sawit sebanyak 50% (B50) berpotensi memicu deforestasi dan kenaikan harga pangan. Menurut Koalisi Transisi Bersih memperkirakan, alokasi minyak sawit mentah atau CPO akan meningkat karena rendahnya densitas minyak nabati.
Menurut Koalisi, pelaksanaan B50 yang akan berlaku pada pertengahan tahun ini akan membutuhkan tambahan bakan baku metil ester asam lemak (FAME) hingga 19 juta kiloliter. Kebutuhan ini dapat mengurangi pasokan untuk sektor pangan dan berisiko memicu kembali kelangkaan minyak goreng seperti pada 2022.
Juru Kampanye Satya Bumi Riezcy Cecilia mengatakan, penerapan kebijakan B50 diperkirakan membutuhkan tambahan lahan sekitar 5,36 juta hektare hingga 2039.
“Ada potensi deforestasi mencapai 1,5 juta hektare atau setara 22 kali luas DKI Jakarta dan mendekati luas Timor-Leste,” kata Riezcy Cecilia, Kamis, 16 April 2026.
Tekanan terhadap hutan alam
Berdasarkan proyeksi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), produksi nasional CPO saat ini stagnan, sebesar 60 juta ton pada 2045 akibat keterbatasan lahan. Koalisi menilai kondisi ini dapat mendorong pembukaan lahan baru.
Juru Kampanye Forest Watch Indonesia (FWI) Respati Bayu mengatakan, luas perkebunan kelapa sawit Indonesia telah mencapai 20,9 juta hektare, atau melampaui batas 18,5 juta hektare.
FWI mencatat, ekspansi perkebunan sawit selama periode 2021-2025 telah menghilangkan hutan alam seluas 424 ribu hektare.
“Peningkatan mandat biodiesel hingga B50 ini juga berpotensi memperbesar tekanan terhadap hutan alam tersisa serta memicu persaingan antara kebutuhan energi dan pangan, yang dapat berdampak pada kenaikan harga minyak goreng di level domestik,” kata Respati.
Manajer Kampanye Trend Asia Amalya Oktaviani mengatakan, ambisi B50 juga akan memperparah skandal penguasaan lahan di kawasan hutan.
"Data kami menunjukkan lebih dari 4 juta hektar sawit berada di kawasan hutan, termasuk di hutan lindung dan cagar alam. Alih-alih fokus restorasi pasca bencana Sumatra, pemerintah justru cenderung menggunakan kondisi politik global untuk justifikasi bioenergi dan mengamankan bahan baku biodiesel," kata Amalya.
Konflik agraria meluas
Rekam jejak deforestasi akibat ekspansi perkebunan untuk energi tidak terlepas dari konflik agraria. Sawit Watch mencatat pada 2025 terdapat 1.150 konflik komunitas yang melibatkan 404 perusahaan dan 135 grup perusahaan. Konflik yang terjadi didominasi oleh konflik tenurial (55,%), diikuti konflik antar isu (34,96%) dan konflik kemitraan (9,57%).
“Pemerintah seolah mengambil "jalan pintas" dengan memilih opsi ekstensifikasi ketika target intensifikasi melalui peremajaan sawit rakyat (PSR) tidak sepenuhnya tercapai. Padahal, pilihan mudah ini menyimpan risiko besar seperti bencana ekologis dan konflik sosial,” kata Surambo.
“Dorongan untuk membuka hutan baru demi memenuhi permintaan B50 akan mempercepat kehancuran hutan alam yang tersisa. Jika dipaksakan tanpa audit ketat, mandatori B50 hanya akan menjadi bentuk subsidi energi yang dibayar mahal dengan inflasi harga pangan dan kehancuran ekosistem hutan alam kita. ” tambah Surambo.
Koalisi Transisi Bersih mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan mandatori B50. Pemerintah didesak untuk fokus pada upaya diversifikasi bahan bakar alternatif ramah lingkungan; intensifikasi dan peremajaan sawit rakyat menjadi agenda prioritas dalam kerangka pemenuhan kebutuhan CPO; serta melakukan audit perizinan dan menyelesaikan konflik perkebunan sawit.

Share

