LIPUTAN KHUSUS:

Rancangan RTRW Bombana Hapus Tambang Nikel di Pulau Kabaena


Penulis : Aryo Bhawono

DPRD Kabupaten Bombana menghapus alokasi tambang nikel di Pulau Kabaena dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW). Kelompok masyarakat sipil mendesak audit keseluruhan izin tambang di pulau seluas 892 km2 itu dan menuntaskan pelanggaran HAM.

Tambang

Senin, 04 Mei 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bombana menghapus alokasi tambang nikel di Pulau Kabaena dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW). Kelompok masyarakat sipil mendesak audit keseluruhan izin tambang di pulau seluas 892 km2 itu dan menuntaskan pelanggaran HAM. 

Penghapusan alokasi tambang nikel di Pulau Kabaena dilakukan dalam rapat pembahasan revisi RTRW yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Bombana, Arsad, pada Selasa (28/4/2026). Pencabutan ini merupakan penyesuaian regulasi daerah dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan perundang-undangan.

Putusan MK Perkara No. 35/PUU-XXI/2023 dan Pasal 23 ayat (2) UU No. 1/2014 dan Pasal 35 huruf k UU No. 27/2007 menyebutkan larangan tanpa syarat terhadap kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sebelumnya Pasal 37 Ayat 2 Raperda RTRW Bombana mengakomodir pertambangan nikel pada seluruh wilayah kecamatan di Pulau Kabaena. Pasal itu dihapus, kecuali di wilayah daratan yaitu Kecamatan Rarowatu Utara dan Kecamatan Rarowatu yang tetap masuk kawasan pertambangan emas.

Kondisi endapan lumpur akibat pertambangan nikel di salah satu sudut Baliara, Pulau Kabaena, Bombana, Sulawesi Tenggara. Foto: Satya Bumi

“Ini karena kita harus menegakkan aturan secara baik, karena jangan sampai kita jadi bumerang di masyarakat terkait penempatan aturan yang lebih tinggi. Namun kita masukkan Kabaena sebagai wilayah pertambangan rakyat, sesuai dengan wilayahnya,” ucap Arsad.

Menanggapi penghapusan ini Koalisi Masyarakat Sipil mengapresiasi keputusan DPRD Bombana. Langkah ini merupakan kemajuan penting menegakkan hukum dan melindungi wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil dari aktivitas ekstraktif yang berisiko tinggi.

Kelompok masyarakat sipil tersebut terdiri dari Satya Bumi, Walhi Sultra, dan Puspaham. 

“Keputusan ini adalah langkah progresif yang patut diapresiasi. Namun, ini tidak boleh berhenti sebagai koreksi administratif semata. Negara harus memastikan keadilan ditegakkan atas kerusakan masif yang telah terjadi di Kabaena selama bertahun-tahun. Jangan sampai penghapusan ini juga menganulir kejahatan lingkungan yang telah terjadi,” ujar Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Selama lebih dari satu dekade, aktivitas tambang nikel di Pulau Kabaena telah menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari pencemaran lingkungan, dampak kesehatan, hilangnya lahan masyarakat adat seperti Moronene dan Bugis, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat adat pesisir seperti Bajau. 

Namun hingga kini, tak ada perhatian serius baik dari perusahaan dalam tanggung jawabnya terhadap dampak lingkungan, kesehatan hingga ekonomi, serta pemerintah dalam fungsi pengawasan dan penegakkan hukum. 

“Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran HAM dan ekosida selama belasan tahun hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Tanpa penegakan hukum dan pemulihan, keputusan ini berisiko hanya menjadi simbol tanpa keadilan,” kata Andi.

Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman menyebutkan momentum ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya sudah saatnya pemerintah daerah dan DPRD bangun dari tidur panjangnya. Kerusakan di Kabaena bukan lagi alarm dini, tapi sudah pada tahap darurat ekologis. 

“Kami mendesak DPRD untuk benar-benar mengawal revisi RTRW ini agar memastikan pelarangan total aktivitas tambang nikel di Kabaena,” ujarnya. 

Daya rusak tambang di Kabaena telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan tidak hanya menghancurkan lingkungan, tetapi juga memicu pelanggaran HAM dan meruntuhkan sumber-sumber ekonomi tradisional masyarakat.

Saat ini sekitar 73%, yaitu 650 km² dari 891 km² total luas Kabaena, telah diserahkan kepada perusahaan tambang. 

Direktur Puspaham, Kisran Makati, mengungkap keputusan DPRD Bombana ini penting untuk mengoreksi arah pembangunan yang cenderung eksploitatif dan mengabaikan daya dukung lingkungan. 

“Kebijakan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang masyarakat dan menjadi momentum awal untuk memulihkan ekologi serta menata ulang keadilan ruang di wilayah pulau kecil yang rentan,” ujar Kisran di Kendari.

Masih banyak pekerjaan rumah untuk menghentikan tambang di Pulau Kabaena. Pasalnya, pulau tersebut masuk dalam dua wilayah administratif kabupaten, yakni Bombana dan Buton Tengah. 

Mereka pun mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang telah beroperasi dan terbukti melanggar ketentuan di wilayah pesisir dan pulau kecil. Perusahaan-perusahaan tersebut juga harus diaudit untuk memastikan legalitas dan kepatuhan lingkungan. Mereka juga harus melakukan pemulihan lingkungan dan sosial. 

Pemerintah pusat tak boleh menerbitkan izin baru di pulau-pulau kecil, serta memastikan perlindungan ekosistem dan masyarakat pesisir menjadi prioritas dalam perencanaan tata ruang ke depan.