LIPUTAN KHUSUS:
Koalisi Sipil Kalbar Desak Penghentian Operasi PT Mayawana
Penulis : Aryo Bhawono
Desakan ini menyusul janji pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Masyarakat Adat dengan PT Mayawana Persada.
Hukum
Selasa, 05 Mei 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Koalisi Masyarakat Sipil di Kalimantan Barat mendesak penghentian operasional perusahaan kebun kayu, PT Mayawana Persada. Desakan ini menyusul janji pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Masyarakat Adat dengan PT Mayawana Persada.
Koordinator Sentral Perjuangan Rakyat Kalimantan Barat (Sparka), Deden Fajarullah, menyebutkan desakan ini dilayangkan pasca janji Komisi II DPRD Provinsi Kalbar untuk membentuk satgas sebagai upaya penyelesaian konflik dengan perusahaan tersebut saat rapat dengan pendapat pada 23 Januari 2026 lalu.
Selain itu pada PT Mayawana Persada juga memberikan komitmen mencabut laporan terhadap Temanggong Adat Lelayang Tarsisius Fendy Sesupi saat perundingan di Balai Berkuak, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada 20 April 2026 lalu.
“Dua janji ini dilaksanakan, kami mendesak penghentian operasional perusahaan,” ucap Deden melalui rilis pers yang diterima pada Sabtu (2/5/2026).
Pembentukan satgas dalam RDP Komisi II DPRD Kalbar ditujukan untuk penyelesaian konflik, menugaskan satgas menginventarisasi dan verifikasi lahan sengketa. Satgas ini akan mengevaluasi perizinan dan kepatuhan lingkungan dan dampak sosial dari aktivitas PT Mayawana Persada.
Penghentian operasional perusahaan ini merupakan bagian perlindungan hak-hak masyarakat, termasuk hak atas tanah, mata pencaharian, serta situs adat.
“Nanti hasil serta rekomendasi satgas harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalbar,” kata dia.
Selain itu, janji pencabutan laporan terhadap Temanggong Adat Lelayang, Tarsisius Fendi, juga belum dilakukan. Pihak perusahaan menyetujui untuk mencabut laporan kepolisian dengan Nomor LP/B/219/VII/2023/SPKT/POLDAKALIMANTANBARAT, tertanggal 17 Juli 2023 dan Nomor LP/B/193/VIII/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRESKETAPANG/ POLDAKALBAR, tertanggal 14 Agustus 2024.
Perusahaan juga mesti menyelesaikan perkara adat atas sanksi yang diberikan oleh kelembagaan adat di Kualan Hilir dan memastikan seluruh persoalan yang muncul kedepannya dapat diselesaikan dengan musyawarah.
“Karena berbagai rekomendasi dan isi kesepakatan belum dilaksanakan, maka kami mendesak siapapun yang bertanggungjawab atas hal itu, baik pemerintah maupun pihak perusahaan untuk segera mencabut 2 (dua) laporan kepolisian tersebut dan menyegerakan pembentukan satgas, agar masalah masyarakat adat dapat diselesaikan,” ungkapnya.

Share

