LIPUTAN KHUSUS:
Menteri Kehutanan Diminta Ubah Seblat Jadi Suaka Margasatwa
Penulis : Kennial Laia
Menanggapi kematian satwa di Seblat, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan izin PT API dan PT BAT.
Satwa
Jumat, 08 Mei 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Pemerintah didesak untuk mengubah status Bentang Alam Seblat menjadi suaka margasatwa untuk perlindungan hukum yang lebih tinggi. Hal ini menyusul kematian beruntun tiga satwa dilindungi dan terancam punah di dalam kawasan hutan tersebut.
Akhir April lalu, dua gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) dan harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di dua lokasi berbeda di kawasan hutan produksi di Kabupaten Muko-muko, dalam kurun waktu hampir bersamaan. Kematian tersebut diduga berkaitan dengan masifnya perambahan hutan di Bentang Alam Seblat.
Ketua Yayasan Lingkar Inisiatif Indonesia Iswadi menyebut ketiga kematian satwa tersebut sebagai peringatan serius bagi pemerintah. Pemerintah harus mengambil tindakan nyata dan segera, untuk menghindari ancaman kematian dan kenaikan konflik antara manusia dengan satwa.
"Kami mendesak pemerintah untuk menaikkan status bentang alam Seblat menjadi Suaka Margasatwa. Dengan begitu, ia bisa menutup ruang perusakan habitat satwa langka dari korporasi maupun manusia," kata Ketua Lingkar Inisiatif Indonesia, Iswadi di Bengkulu, Rabu, 6 Mei 2026.
Secara administratif Bentang Alam Seblat membentang dari Sungai Ketahun, di Kabupaten Bengkulu Utara hingga ke Air Majunto di Muko-Muko, dengan luas koridor gajah mencapai lebih dari 80 ribu hektare. Adapun satwa penting lainnya termasuk harimau sumatra, tapir malaya, beruang madu, siamang, dan rangkong.
Saat ini status Bentang Alam Seblat berupa hutan produksi dan kawasan ekosistem esensial, yang memiliki tingkat perlindungan hukum lebih rendah dibandingkan suaka margasatwa.
Iswadi mengatakan, saat ini 61,5% tutupan hutan di kawasan tersebut telah hilang, yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan. “Belum lagi munculnya perkebunan warga akibat buruknya tata kelola korporasi yang memegang izin konsesi,” katanya.
Lingkar Inisiatif mencatat sejumlah perusahaan yang menjalankan bisnis di kawasan tersebut antara lain pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) PT Anugerah Pratama Inspirasi, dengan luas konsesi mencapai 41.988 hektare, dan PT Bentara Arga Timber dengan luas izin lebih dari 22.000 hektare.
Menurut Iswadi, aktivitas perusahaan tersebut telah merusak belasan ribu hektare, masing-masing seluas 14.000 hektare (PT Anugerah Pramata Inspirasi) dan 6.800 hektare (PT Bentara Arga Timber).
Iswadi menyebut aktivitas perusahaan dan perambahan liar menjadi penyebab hilangnya habitat dan tingginya konflik antara manusia dengan satwa di kawasan tersebut.
"Baik harimau mau pun gajah, kini tersebar di hutan-hutan kecil dan beberapa lagi terkepung di perkebunan sawit atau konsesi kayu. Itu mengapa, interaksi negatif antara manusia dan satwa sering terjadi," ujarnya.
"Menteri Kehutanan harus cabut izin dua perusahaan ini. Karena mereka tak bertanggung jawab atas kerusakan yang mereka timbulkan. Korban dari satwa langka akan terus bertambah kalau ini dibiarkan," kata Iswadi.
Harry Siswoyo dari Lingkar Inisiatif mendesak pihak berwajib untuk mengusut kasus kematian satwa tersebut. Pihaknya menduga terdapat unsur kesengajaan yang menyebabkan kematian satwa.
Berdasarkan laporan lapangan, sebulan sebelumnya harimau sumatra kerap muncul di Desa Bukit Makmur, Muko-muko. Pada akhir April, seekor sapi milik warga, dimakan oleh harimau tersebut. Namun tak ada satu pun warga yang melaporkan.
"Asumsi kami, kematian harimau ini memang disengaja, kalau melihat kronologisnya. Ini yang kami sesalkan," kata Harry.
“Kami berharap agar proses pemeriksaan terhadap kematian gajah dan harimau dapat segera dikabarkan kepada publik. Harus ada yang bertanggung jawab," kata Harry.
Menanggapi kematian satwa di Seblat, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan izin PT API dan PT BAT.
“Ditemukan ada dua ekor gajah yang meninggal. Oleh karena itu, saya akan mencabut PBPH PT API (Anugerah Pratama Inspirasi) dan PT BAT (Bentara Alam Timber),” kata Raja Juli seperti dikutip Antara, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurut Raja Juli kedua perusahaan tersebut telah melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk perambahan liar di dalam konsesi dan pengabaian restorasi ekosistem.
“Yang pasti dua perusahaan ini tidak menjalankan tata guna atau governance yang semestinya dilakukan. Termasuk di dalamnya ada illegal logging dan penanaman sawit ilegal. Sudah mulai kita kuasai dengan mencabut kembali sawit-sawit yang ditanam, namun proses kewajiban mereka untuk melakukan restorasi tidak dijawab, maka saya perintahkan untuk dicabut,” katanya.
“Sekaligus saya sudah perintahkan kepada Gakkum (Balai Penegakan Hukum Kemenhut) agar indikasi pidana yang ada diteruskan, jadi tidak hanya sampai administratif pencabutan namun juga sampai ke pidana,” katanya.

Share

